Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, August 12, 2017

195. MUTAH

NIKAH MUT’AH ZAMAN NABI MUHAMMAD
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak”? Mohon dijelaskan sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak” pada zaman Nabi Muhammad? Berikut ini penjelasannya.
      Nikah (menurut KBBI V) adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
      Mut’ah (menurut KBBI V) adalah sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 24.
      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri  dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 236.
      “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 241. “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.”
      Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 28. “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
      Al-Quran surah A-Ahzab, surah ke-33 ayat 49.
     “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”
      AL-Quran surah Al-Maarij, surah ke-70 ayat 29-31. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.”
      Nabi bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
      Sahabat berkata, “Nabi pernah memberikan keringanan atau “rukhsah” pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
     Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
      Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka Nabi melarang nikah mut’ah. (HR Muslim). 
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang. Kala itu, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
     Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam. Tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
     Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah atau masyhur disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
     Pada zaman perang, Nabi mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”, daripada melakukan penyimpangan.
     Nabi memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi.
Daftar Pustaka.
1. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

195. MUTAH

NIKAH MUT’AH ZAMAN NABI MUHAMMAD
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak”? Mohon dijelaskan sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak” pada zaman Nabi Muhammad? Berikut ini penjelasannya.
      Nikah (menurut KBBI V) adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
      Mut’ah (menurut KBBI V) adalah sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 24.
      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri  dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 236.
      “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 241. “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.”
      Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 28. “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
      Al-Quran surah A-Ahzab, surah ke-33 ayat 49.
     “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”
      AL-Quran surah Al-Maarij, surah ke-70 ayat 29-31. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.”
      Nabi bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
      Sahabat berkata, “Nabi pernah memberikan keringanan atau “rukhsah” pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
     Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
      Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka Nabi melarang nikah mut’ah. (HR Muslim). 
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang. Kala itu, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
     Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam. Tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
     Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah atau masyhur disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
     Pada zaman perang, Nabi mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”, daripada melakukan penyimpangan.
     Nabi memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi.
Daftar Pustaka.
1. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

195. MUTAH

NIKAH MUT’AH ZAMAN NABI MUHAMMAD
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak”? Mohon dijelaskan sejarah terjadinya Nikah Mut’ah atau “Kawin Kontrak” pada zaman Nabi Muhammad? Berikut ini penjelasannya.
      Nikah (menurut KBBI V) adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
      Mut’ah (menurut KBBI V) adalah sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 24.
      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri  dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 236.
      “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 241. “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.”
      Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 28. “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
      Al-Quran surah A-Ahzab, surah ke-33 ayat 49.
     “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”
      AL-Quran surah Al-Maarij, surah ke-70 ayat 29-31. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.”
      Nabi bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
      Sahabat berkata, “Nabi pernah memberikan keringanan atau “rukhsah” pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
     Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
      Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka Nabi melarang nikah mut’ah. (HR Muslim). 
      Nikah mut’ah atau “kawin kontrak” pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang. Kala itu, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
     Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam. Tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
     Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah atau masyhur disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
     Pada zaman perang, Nabi mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”, daripada melakukan penyimpangan.
     Nabi memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak” ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi.
Daftar Pustaka.
1. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

Friday, August 11, 2017

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran