Friday, August 11, 2017

194. FUNGSI

FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Mohon dijelaskan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
      Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis, yaitu “Bayan Ta’kid” dan “Bayan Tafsir”.
      “Bayan Ta’kid” adalah sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran. Sedangkan “Bayan Tafsir”  memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir ayat Al-Quran.
      Persoalan yang diperselisihkan adalah, “Apakah Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
     Pendapat pertama, Hadis atau Sunah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Mereka beralasan Nabi adalah seorang yang “Makshum” artinya Nabi terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan, terutama dalam bidang syariat. Apalagi  banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk dipatuhi dan ditaati.
     Pendapat kedua, Hadis atau Sunah tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, sehingga Nabi pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
      Nabi pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa', surah ke-4 ayat 24, maka pada hakikatnya Nabi memberikan penjelasan firman Allah.
      Al-Quran surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 14. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Para ulama berpendapat apabila mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya. Tetapi kalau terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
         Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu satu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
         Apabila masih terdapat pertentangan antara Hadis dengan Al-Quran, maka harus  mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan, yaitu Al-Quran dan terpaksa mengabaikan hadis atau sunah, yang tidak meyakinkan. 
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment