Tuesday, August 29, 2017

232. WANITA

POSISI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

        Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kedudukan atau posisi perempuan dalam Islam?  Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, persamaan antara lelaki dan perempuan maupun antarbangsa, suku dan keturunan.
     Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.
   Al-Quran surah Al-Hujurat, surah ke-49 ayat 13. 
 ••           •      •      
      “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
     Kedudukan dan posisi perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan sebagian masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
     Imam Ghazali berpendapat, “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum 1.000 tahun, maka kita akan menemukan para wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh para wanita di lima benua”.
    Keadaan wanita pada zaman itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan wanita Barat sekarang ini, asalkan kebebasan dalam berpakaian dan pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.
     Para ulama berpendapat,“Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki”.
     Allah menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin, yaitu lelaki dan wanita  dapat melaksanakan aktivitas yang bersifat umum maupun khusus.
      Karena itu, hukum syariat  Islam meletakkan keduanya dalam satu kerangka, yaitu seorang lelaki bisa menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, serta seorang perempuan juga dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.
     Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan dan memerosotkan kedudukan wanita, salah satunya adalah kedangkalan pengetahuan agama, sehingga tidak jarang agama Islam dipakai untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

0 comments:

Post a Comment