POSISI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kedudukan atau posisi perempuan dalam Islam? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, persamaan antara lelaki dan perempuan maupun antarbangsa, suku dan keturunan.
Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Al-Quran surah Al-Hujurat, surah ke-49 ayat 13.
•• • •
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Kedudukan dan posisi perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan sebagian masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Imam Ghazali berpendapat, “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum 1.000 tahun, maka kita akan menemukan para wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh para wanita di lima benua”.
Keadaan wanita pada zaman itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan wanita Barat sekarang ini, asalkan kebebasan dalam berpakaian dan pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.
Para ulama berpendapat,“Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki”.
Allah menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin, yaitu lelaki dan wanita dapat melaksanakan aktivitas yang bersifat umum maupun khusus.
Karena itu, hukum syariat Islam meletakkan keduanya dalam satu kerangka, yaitu seorang lelaki bisa menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, serta seorang perempuan juga dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.
Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan dan memerosotkan kedudukan wanita, salah satunya adalah kedangkalan pengetahuan agama, sehingga tidak jarang agama Islam dipakai untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tuesday, August 29, 2017
232. WANITA
232. WANITA
POSISI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kedudukan atau posisi perempuan dalam Islam? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, persamaan antara lelaki dan perempuan maupun antarbangsa, suku dan keturunan.
Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Al-Quran surah Al-Hujurat, surah ke-49 ayat 13.
•• • •
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Kedudukan dan posisi perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan sebagian masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Imam Ghazali berpendapat, “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum 1.000 tahun, maka kita akan menemukan para wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh para wanita di lima benua”.
Keadaan wanita pada zaman itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan wanita Barat sekarang ini, asalkan kebebasan dalam berpakaian dan pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.
Para ulama berpendapat,“Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki”.
Allah menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin, yaitu lelaki dan wanita dapat melaksanakan aktivitas yang bersifat umum maupun khusus.
Karena itu, hukum syariat Islam meletakkan keduanya dalam satu kerangka, yaitu seorang lelaki bisa menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, serta seorang perempuan juga dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.
Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan dan memerosotkan kedudukan wanita, salah satunya adalah kedangkalan pengetahuan agama, sehingga tidak jarang agama Islam dipakai untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
232. WANITA
POSISI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kedudukan atau posisi perempuan dalam Islam? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, persamaan antara lelaki dan perempuan maupun antarbangsa, suku dan keturunan.
Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Al-Quran surah Al-Hujurat, surah ke-49 ayat 13.
•• • •
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Kedudukan dan posisi perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan sebagian masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Imam Ghazali berpendapat, “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum 1.000 tahun, maka kita akan menemukan para wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh para wanita di lima benua”.
Keadaan wanita pada zaman itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan wanita Barat sekarang ini, asalkan kebebasan dalam berpakaian dan pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.
Para ulama berpendapat,“Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki”.
Allah menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin, yaitu lelaki dan wanita dapat melaksanakan aktivitas yang bersifat umum maupun khusus.
Karena itu, hukum syariat Islam meletakkan keduanya dalam satu kerangka, yaitu seorang lelaki bisa menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, serta seorang perempuan juga dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.
Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan dan memerosotkan kedudukan wanita, salah satunya adalah kedangkalan pengetahuan agama, sehingga tidak jarang agama Islam dipakai untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
231. RIBA3
ARTI ADH’AFAN MUDHA’AFAH
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak atau plural dari kata “dha’if” yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”, sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
Seseorang yang berutang atau kreditor, bila tiba masa pembayarannya, ditagih oleh debitor atau orang yang mengutangi dan menagih kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Apabila yang dipinjamnya unta berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua, dijadikannya pembayarannya menjadi unta yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
Apabila utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya bila tidak berlipat ganda, maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram? Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” yang artinya “bagimu modal-modal kamu”.
Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa latuzhlamun” artinya “kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Apabila orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagi kamu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berlipatganda, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
Monday, August 28, 2017
230. RIBA4
KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
“Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
“Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2


