SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Monday, January 15, 2018
641. SALIM
641. SALIM
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALIM
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALIM
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALIM
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALIM
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641.SALAMAN
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALAMAN
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
641. SALAMAN
SALAMAN SETELAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersalaman dengan sesama jamaah setelah mengerjakan salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Barra bin Azib berkata bahwa Nabi bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Anas bin Malik berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang Nabi bersabda, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian, mereka adalah orang pertama yang mengulurkan tangan untuk bersalaman.”
Barra bin Azib berkata, “Salah satu kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu.”
Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para sahabat Nabi Muhammad saling bersalaman?”. Anas bin Malik menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa saling bersalaman adalah perbuatan baik yang dianjurkan oleh Nabi. Hadis di atas tidak menyebutkan waktu bersalaman, artinya dapat bermakna umum, yaitu saling bersalaman ketika bertemu, berpisah, sebelum salat, atau setelah salat.
Karena hadis ini bersifat umum, artinya boleh bersalaman kapan pun dan di mana pun, serta tidak ada hadis yang melarang bersalaman setelah salat, yang ada justru hadis menyebutkan Nabi bersalaman dengan para sahabat setelah salat.
Abu Juhaifah berkata, “Nabi pergi keluar daerah pada saat panas terik matahari ke daerah Bathha (antara Mekah dan Mina), lalu Nabi berwudu dan salat Zuhur dua rakaat dan salat Ashar dua rakaat, di hadapan beliau terdapat tongkat pendek.” Nabi bersabda,’Para wanita lewat di belakang tongkat pendek itu’.”
“Kemudian banyak orang berdiri, mereka berebut menarik kedua tangan Nabi dan mereka mengusapkannya ke wajah mereka. Lalu saya pun menarik tangan Nabi, lalu saya letakkan di wajah saya, tangan Nabi lebih sejuk daripada salju dan lebih wangi daripada semerbak kasturi.”(HR. Bukhari).
Apabila saling bersalaman setelah salat adalah perbuatan yang terlarang, maka pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk saling bersalaman.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa bersalaman dengan orang yang berada di sebelah kanan dan kiri setelah selesai salat hukumnya sunah, karena Nabi saling bersalaman ketika bertemu dengan para sahabat.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ketika seseorang sudah bersalaman sebelum mengerjakan salat, kemudian ia bersalaman lagi setelah mengerjakan salat hukumnya adalah mubah (boleh).
Kesimpulannya, saling bersalaman antara laki-laki dengan laki laki dan wanita dengan wanita adalah perbuatan yang baik di mana pun kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
640. QABLI
SALAT QABLIAH JUMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qabliah (sebelum) salat Jumat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Nabi Bersabda,“Setiap salat fardu diawali dengan salat sunah dua rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
Abdullah bin Mughaffal berkata bahwa Nabi bersabda,“ Di antara dua seruan azan dan ikamah terdapat salat sunah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Ai bin Abi Thalib berkata, “Nabi melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan 4 rakaat setelah salat Jumat dan memberikan salam pada masing-masing rakaat terakhir.”
Abdullah bin Masud memerintahkan kepada banyak orang untuk melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan salat sunah 4 setelah salat Jumat.
Ibnu Munir berkata,”Seakan-akan Imam Bukhari menyatakan pada dasarnya asal salat Zuhur dan salat Jumat itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jumat itu pengganti salat Zuhur.”
Ibnu Tin berkata, “Tidak disebutkan salat qabliah (sebelum) salat Jumat dalam hadis ini, mungkin Imam Bukhari menetapkan salat qabliah Jumat berdasarkan kias, salat Jumat dikiaskan ke salat Zuhur.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
640. QABLI
SALAT QABLIAH JUMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qabliah (sebelum) salat Jumat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Nabi Bersabda,“Setiap salat fardu diawali dengan salat sunah dua rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
Abdullah bin Mughaffal berkata bahwa Nabi bersabda,“ Di antara dua seruan azan dan ikamah terdapat salat sunah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Ai bin Abi Thalib berkata, “Nabi melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan 4 rakaat setelah salat Jumat dan memberikan salam pada masing-masing rakaat terakhir.”
Abdullah bin Masud memerintahkan kepada banyak orang untuk melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan salat sunah 4 setelah salat Jumat.
Ibnu Munir berkata,”Seakan-akan Imam Bukhari menyatakan pada dasarnya asal salat Zuhur dan salat Jumat itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jumat itu pengganti salat Zuhur.”
Ibnu Tin berkata, “Tidak disebutkan salat qabliah (sebelum) salat Jumat dalam hadis ini, mungkin Imam Bukhari menetapkan salat qabliah Jumat berdasarkan kias, salat Jumat dikiaskan ke salat Zuhur.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
640. QABLI
SALAT QABLIAH JUMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qabliah (sebelum) salat Jumat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Nabi Bersabda,“Setiap salat fardu diawali dengan salat sunah dua rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
Abdullah bin Mughaffal berkata bahwa Nabi bersabda,“ Di antara dua seruan azan dan ikamah terdapat salat sunah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Ai bin Abi Thalib berkata, “Nabi melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan 4 rakaat setelah salat Jumat dan memberikan salam pada masing-masing rakaat terakhir.”
Abdullah bin Masud memerintahkan kepada banyak orang untuk melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan salat sunah 4 setelah salat Jumat.
Ibnu Munir berkata,”Seakan-akan Imam Bukhari menyatakan pada dasarnya asal salat Zuhur dan salat Jumat itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jumat itu pengganti salat Zuhur.”
Ibnu Tin berkata, “Tidak disebutkan salat qabliah (sebelum) salat Jumat dalam hadis ini, mungkin Imam Bukhari menetapkan salat qabliah Jumat berdasarkan kias, salat Jumat dikiaskan ke salat Zuhur.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
640. QABLI
SALAT QABLIAH JUMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qabliah (sebelum) salat Jumat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Nabi Bersabda,“Setiap salat fardu diawali dengan salat sunah dua rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
Abdullah bin Mughaffal berkata bahwa Nabi bersabda,“ Di antara dua seruan azan dan ikamah terdapat salat sunah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Ai bin Abi Thalib berkata, “Nabi melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan 4 rakaat setelah salat Jumat dan memberikan salam pada masing-masing rakaat terakhir.”
Abdullah bin Masud memerintahkan kepada banyak orang untuk melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan salat sunah 4 setelah salat Jumat.
Ibnu Munir berkata,”Seakan-akan Imam Bukhari menyatakan pada dasarnya asal salat Zuhur dan salat Jumat itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jumat itu pengganti salat Zuhur.”
Ibnu Tin berkata, “Tidak disebutkan salat qabliah (sebelum) salat Jumat dalam hadis ini, mungkin Imam Bukhari menetapkan salat qabliah Jumat berdasarkan kias, salat Jumat dikiaskan ke salat Zuhur.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online


