Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, January 26, 2018

668. TAYAMUM

TAYAMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara tayamum menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Kata “tayamum” menurut KBBI V dapat diartikan “bersuci dari dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah) yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit”.
     Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu maupun mandi sebagai “rukhsah” (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur).
      Pertama, karena sakit jika memakai air dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter. Kedua, karena musafir. Ketiga, karena tidak ada air.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

      “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
      Syarat tayamum adalah berikut ini. Pertama, sudah masuk waktu salat. Kedua, sudah berusaha mencari air, tetapi tidak menemukan air (kecuali orang yang sakit). Ketiga, menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Keempat, sebagian ulama berpendapat sebelum bertayamum harus suci dari najis, sebagian ulama yang lain tidak mensyaratkan suci dari najis.
      Fardu (rukun) tayamum adalah berikut ini. Pertama, berniat melakukan tayamum. Kedua, mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke wajah. Ketiga, mengusapkan telapak tangan kanan yang berdebu ke tangan kiri sampai siku, dan mengusapkan telapak tangan kiri yang berdebu ke tangan kanan sampai siku. Keempat, mengerjakan dengan tertib berurutan, sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali tayamum hanya untuk sekali salat, ulama yang lain berpendapat sekali tayamum boleh untuk beberapa kali salat, dan boleh bertayamum ketika udara sangat dingin karena takut sakit.
     Orang yang bertayamum karena tidak ada air, maka tidak perlu mengulangi berwudu dengan air ketika menemukan air, tetapi orang yang bertayamum karena junub maka perlu mengulangi mandi wajib dengan air ketika menemukan air.
     Bertayamum disunahkan mengawalinya dengan membaca basmalah, meniup kedua telapak tangan agar debu menjadi tipis,  dan membaca dua kalimat syahadat setelah bertayamum.
     Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua hal yang membatalkan wudu karena tayamum adalah pengganti wudu dan dapat menemukan air bagi orang yang bertayamum karena tidak menemukan air, bukan karena sakit.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

668. TAYAMUM

TAYAMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara tayamum menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Kata “tayamum” menurut KBBI V dapat diartikan “bersuci dari dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah) yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit”.
     Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu maupun mandi sebagai “rukhsah” (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur).
      Pertama, karena sakit jika memakai air dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter. Kedua, karena musafir. Ketiga, karena tidak ada air.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

      “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
      Syarat tayamum adalah berikut ini. Pertama, sudah masuk waktu salat. Kedua, sudah berusaha mencari air, tetapi tidak menemukan air (kecuali orang yang sakit). Ketiga, menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Keempat, sebagian ulama berpendapat sebelum bertayamum harus suci dari najis, sebagian ulama yang lain tidak mensyaratkan suci dari najis.
      Fardu (rukun) tayamum adalah berikut ini. Pertama, berniat melakukan tayamum. Kedua, mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke wajah. Ketiga, mengusapkan telapak tangan kanan yang berdebu ke tangan kiri sampai siku, dan mengusapkan telapak tangan kiri yang berdebu ke tangan kanan sampai siku. Keempat, mengerjakan dengan tertib berurutan, sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali tayamum hanya untuk sekali salat, ulama yang lain berpendapat sekali tayamum boleh untuk beberapa kali salat, dan boleh bertayamum ketika udara sangat dingin karena takut sakit.
     Orang yang bertayamum karena tidak ada air, maka tidak perlu mengulangi berwudu dengan air ketika menemukan air, tetapi orang yang bertayamum karena junub maka perlu mengulangi mandi wajib dengan air ketika menemukan air.
     Bertayamum disunahkan mengawalinya dengan membaca basmalah, meniup kedua telapak tangan agar debu menjadi tipis,  dan membaca dua kalimat syahadat setelah bertayamum.
     Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua hal yang membatalkan wudu karena tayamum adalah pengganti wudu dan dapat menemukan air bagi orang yang bertayamum karena tidak menemukan air, bukan karena sakit.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

668. TAYAMUM

TAYAMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara tayamum menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Kata “tayamum” menurut KBBI V dapat diartikan “bersuci dari dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah) yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit”.
     Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu maupun mandi sebagai “rukhsah” (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur).
      Pertama, karena sakit jika memakai air dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter. Kedua, karena musafir. Ketiga, karena tidak ada air.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

      “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
      Syarat tayamum adalah berikut ini. Pertama, sudah masuk waktu salat. Kedua, sudah berusaha mencari air, tetapi tidak menemukan air (kecuali orang yang sakit). Ketiga, menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Keempat, sebagian ulama berpendapat sebelum bertayamum harus suci dari najis, sebagian ulama yang lain tidak mensyaratkan suci dari najis.
      Fardu (rukun) tayamum adalah berikut ini. Pertama, berniat melakukan tayamum. Kedua, mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke wajah. Ketiga, mengusapkan telapak tangan kanan yang berdebu ke tangan kiri sampai siku, dan mengusapkan telapak tangan kiri yang berdebu ke tangan kanan sampai siku. Keempat, mengerjakan dengan tertib berurutan, sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali tayamum hanya untuk sekali salat, ulama yang lain berpendapat sekali tayamum boleh untuk beberapa kali salat, dan boleh bertayamum ketika udara sangat dingin karena takut sakit.
     Orang yang bertayamum karena tidak ada air, maka tidak perlu mengulangi berwudu dengan air ketika menemukan air, tetapi orang yang bertayamum karena junub maka perlu mengulangi mandi wajib dengan air ketika menemukan air.
     Bertayamum disunahkan mengawalinya dengan membaca basmalah, meniup kedua telapak tangan agar debu menjadi tipis,  dan membaca dua kalimat syahadat setelah bertayamum.
     Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua hal yang membatalkan wudu karena tayamum adalah pengganti wudu dan dapat menemukan air bagi orang yang bertayamum karena tidak menemukan air, bukan karena sakit.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

667. SUNAH

MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
     Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
     Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
     Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi  wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
     Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

666. MANDI

MANDI WAJIB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi wajib menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam  air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi wajib” adalah mandi untuk bersuci dari hadas besar (junub, keluar mani, nifas, dan sebagainya).
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Yang dimaksudkan “mandi wajib” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
     “Dan jika kamu junub, maka mandilah.”
    Hal-hal yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib.
     Pertama, bersetubuh atau hubungan suami istri dengan keluar air mani maupun tidak keluar air mani.
     Kedua, keluar air mani, karena bermimpi atau sebab yang lain dengan sengaja maupun tidak sengaja.
     Ketiga, orang yang meningggal dunia, maka hukumnya fardu kifayah atas umat Islam yang masih hidup untuk memandikannya, kecuali orang yang mati sahid tidak perlu dimandikan.
     Keempat, wanita yang haid. Setelah wanita berhenti dari haid, maka wanita itu harus wajib mandi agar bisa mengerjakan salat dan dapat bercampur dengan suaminya.
     Kata “haid” menurut KBBI V dapat diartikan “peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim”, “menstruasi”, atau “keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan  sebagai bagian dari siklus biologisnya”, “datang bulan”,atau “mendapat kain kotor”.
     Kelima, wanita yang nifas. Setelah nifas maka wanita wajib mandi karena nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita sesudah melahirkan anak.
    Kata “nifas” (menurut KBBI V) dapat diartikan “darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan”, atau “masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya organ produksi dan anggota badan (lamanya 40 sampai 60 hari)”.
     Fardu (rukun) mandi wajib adalah berikut ini.
      Pertama, berniat, yaitu berniat menghilangkan hadas junubnya, sedangkan untuk wanita yang selesai haid dan nifas berniat menghilangkan hadas kotorannya.       Kedua, mengalirkan air ke seluruh tubuh.
     Hal-hal yang disunahkan ketika mandi wajib.
      Pertama, membaca basmalah pada awal mandi. Kedua, berwudu sebelum mandi wajib. Ketiga, menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan. Keempat, mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri. Kelima, berturutan artinya semua dikerjakan langsung tanpa jeda.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online