Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, September 6, 2021

10835. PERINCIAN ORANG HARAM DINIKAH DALAM AL-QURAN

 







 
PERINCIAN ORANG YANG HARAM  DINIKAH DALAM AL-QURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Al-Quran tidak  memerinci siapa saja orang yang boleh dinikahi.

 

Tapi hal itu diserahkan kepada selera masing-masing orang.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.

Mengisyaratkan siapa pun orang disukai, boleh dinikahi .

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (jika kamu mengawininya), maka kawini wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3,  atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang demikian lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 

 

Rasulullah  bersabda,

 

“Biasanya wanita dinikahi karena harta, keturunan, kecantikan, atau agamanya.

 

Maka tentukan pilihanmu karena agamanya.

 

Jika tidak demikian, kamu akan sengsara”.

 

 

Al-Quran memberi petunjuk.

 

Bahwa pria  berzina hanya pantas mengawini wanita berzina, atau wanita musyrik.

 

Dan sebaliknya wanita berzina hanya layak mengawini pria berzina atau pria musyrik.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 3.

 

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

 

Pria yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina, atau wanita musyrik; dan wanita  berzina tidak dikawini melainkan oleh pria berzina atau pria  musyrik, dan yang demikian  diharamkan atas orang  mukmin.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 26.

 

Menjelaskan bahwa pria keji untuk wanita keji.

 

Dan pria baik untuk wanita baik.

 

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

 

 

Wanita yang keji adalah untuk pria yang keji, dan pria yang keji adalah buat wanita yang keji (pula), dan wanita baik adalah untuk pria baik dan pria baik adalah untuk wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23-24.

 

Merinci siapa orang yang tidak boleh dikawini oleh seorang pria.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anakmu yang wanita; saudaramu wanita, saudara wanita bapakmu; saudara wanita ibumu; anak wanita saudaramu pria; anak wanita  saudaramu wanira; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Perincian orang yang dilarang dinikahi seorang pria, yaitu:

1.      Ibu kandungnya.

2.      Anak wanita kandung.

 

3.      Saudara wanita kandung.

4.      Saudara wanita ayahnya  (bibi).

 

5.      Saudara wanita ibunya (bibi).

6.      Anak wanita dari saudara kandung pria (keponakan).

 

7.      Anak wanita dari saudara kandung wanita (keponakan).

 

8.      Ibu yang menyusuinya, saat dirinya masih bayi.

9.      Wanita sepersusuan.

 

10.               Mertua wanita.

11.               Anak tiri wanita bawaan  istrinya yang telah dicampuri (hubungan seksual).

 

12.               Menantu wanita.

13.               Menghimpun 2 wanita bersaudara bersamaan.

 

14.               Wanita bersuami.

 

 

Beberapa orang bertanya,

 

“Tentang larangan mengawini istri orang lain dapat dipahami.

 

Tapi mengapayang lainnya.

 

Seperti disebut dalam Al-Quran di atas, juga haram?

 

 

Jawabannya.

 

1.      Ada yang berpendapat.

Bahwa perkawinan keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.

 

2.      Ada yang meninjau menjaga hubungan kerabat.

Agar   tidak timbul sengketa seperti yang bisa terjadi antara suami dan istri.

 

3.      Ada  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas.

 

Berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan ibu kandung,  yang semuanya harus dilindungi dari rasa berahi.

 

4.      Ada yang memahami larangan perkawinan antara kerabat.

 

Untuk memperluas hubungan dengan keluarga lain.

 

Dalam rangka mengukuhkan masyarakat.  

 

Daftar Pustaka

1.              Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.              Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.              Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.              Tafsirq.com online

 

10834. CELANA ISBAL DALAM PERBEDAAN PENDAPAT

 



CELANA ISBAL DALAM PERBEDAAN PENDAPAT

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

  

 

 HUKUMNYA CELANA ISBAL

 

Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll).

  

Dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah).

 

Atau melampaui mata kaki.

 

Celana isbal adalah celana yang kainnya menjulur ke bawah sampai melewati mata kaki.

  

Celana isbal adalah celana yang sampai menutup mata kaki.

  

Celana cingkrang (gantung) adalah celana yang tidak sampai menutupi mata kaki.

 

 

Abu Dzar berkata bahwa Rasulullah  bersabda,

  

“Ada 3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat.

 

Allah tidak memandang mereka.

 Tidak mensucikan mereka.

 

Dan bagi mereka azab yang menyakitkan.”

 

 

Rasulullah mengulanginya 3 kali.

 

Abu Dzar berkata,

 “Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?”

 

Rasulullah bersabda:

 

1)  ”Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah / kain / kaki celana sampai menutupi mata kaki).

 

2)  Orang yang mengungkit-ungkit pemberian.

 

3)  Orang yang menjual barangnya dengan sumpah yang dusta.”

(HR. Muslim).

 

 

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,

 

“Kain yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka.”

(HR. Bukhari).

  

PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIS INI

 

IMAM SYAFII

 Makna Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki.

  

Hanya bagi orang yang angkuh.

 

Tetapi orang yang tidak sombong.

 

Maka hukumnya makruh.”

 

 

IMAM BUKHARI

 Rasulullah bersabda,

 

 ”Siapa  yang  memanjangkan  pakaiannya  karena  angkuh.

 

Maka  Allah  tidak  akan memandangnya pada hari kiamat.”

 

 

Abu  Bakar  berkata,

 “Wahai  Nabi, sesungguhnya salah satu bagian kainku  terjulur panjang.

  

Tetapi aku tidak berniat sombong.”

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”.

 

(HR. Bukhari).

 

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,

  

“Allah tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh dan sombong.”

 

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

 Memanjangkan jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu.

  

Untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.

  

Para penguasa memanjangkan jubah.

  

Yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang.

 

Tradisi itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah.

 

 

Dalam syair Arab Jahiliah dikatakan,

  

 “Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan sorban yang terurai.

  

Sesungguhnya aku juga orang yang punya pakaian panjang.”

 

 

 Tradisi keangkuhan itu yang dihilangkan oleh Nabi Muhammad.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.