Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, February 10, 2022

12534. DESA WADAS KEC BENER KAB PURWOREJO JATENG

 






 

DATA DESA WADAS KEC BENER KAB PURWOREJO JAWA TENGAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Nama Desa Wadas menjadi sorotan nasional.

 

Karena konflik agraria.

 

Desa Wadas Kecamatan Bener.

Kabupaten Purworejo.

Jawa Tengah.

 

Berada di tengah kecamatan.

Sekitar 1,5 km dari pusat kecamatan.

 

Desa Wadas berbatasan dengan Desa:

 

1.      Kaliurip.

2.      Kaliwader.

 

3.      Kedungloteng.

4.      Bleber.

5.      Pekacangan.

 

6.      Cacaban kidul.

7.      Cacaban lor.

 

 

Desa Wadas luasnya 405.820 hektare.

 

Sebagian besar berupa tanah kering.

 

Luas tanah keringnya 81.820 hektare.

 

Dan tanah sawah seluas 24.000 hektare.

 

Desa Wadas punya wilayah berupa bukit dan lembah.

 

Tingginya 213-258 mdpl.

 

 

Masyarakat Desa Wadas memanfaatkan tanah kering.

 

Sebagai lahan perkebunan.

 

Dengan hasil produksi berupa kayu dan pepohonan.

 

 

Kawasan Desa Wadas dibelah sebuah sungai.

Bernama Sungai Juweh.

 

Kawasan pemukiman penduduk tersebar.

 

Ikut aliran sungai.

Yang membentang panjang.

 

 

Desa Wadas terbagi atas 4 RW dengan 11 RT.

 

Yang setara dusun atau dukuh.

 

Dan ke-11 dukuh/RT dipimpin 4 Kepala Dukuh.

 

 

Desa Wadas dikelola masyarakat dengan baik.

 

Buktinya tahun 2017.

Sebagai desa pertama.

 

Yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Mata pencarian utama penduduk  Desa Wadas.

 

Yaitu bertani dan berkebun.

 

Karena topografi tanah di Desa Wadas.

 

Berupa tanah kering dengan ketinggian yang cukup.

 

 

Lahan Tambang Andesit.

 

Masalah yang jadi sorotan.

 

Yaitu proyek pembangunan Bendungan Bener.

 

Bendungan Bener.

Berada di kecamatan sama dengan Desa Wadas.

 

Material untuk membangun proyek senilai Rp 2,060 triliun.

 

Berupa batu andesit.

 

Batu andesit akan ditambang dari Desa Wadas.

 

Rencana penambangan batu andesit.

 

Ditolak warga Desa Wadas.

 

Mereka khawatir.

 

Penambangan galian C.

 

Akan merusak sumber mata air dan sawah.

 

Karena sebagian besar mata pencarian mereka bertani.

 

Mereka menganggap.

Lahan itu sumber hidupnya.

 

 

Ketika ditambang.

 

Artinya menghilangkan penghidupan Desa Wadas.

 

Yang berada di kawasan perbukitan Manoreh itu.

 

Khawatir rentan Longsor.

 

Penolakan warga.

Terhadap rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.

 

Tak hanya penghilangan penghidupan.

 

Warga menolak rencana penambangan.

 

Karena khawatir.

Desa Wadas makin rentan terkena longsor.

 

Kecamatan Bener.

Termasuk di dalamnya Desa Wadas.

 

Termasuk bagian Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.

 

Hal ini berdasarkan.

 

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

 

Kabupaten Purworejo tahun 2011-2031.

 

Juga 28 titik sumber mata air.

 

Dan lahan pertanian Desa Wadas.

 

Juga akan rusak.

 

Terkait penolakan ini.

 

Masyarakat Desa Wadas membentuk paguyuban bernama:

 

 Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas.

Atau GEMPA DEWA.

 

 

Tujuannya menjaga kelestarian alam.

 

Dan menolak rencana pertambangan batuan andesit.

 

Yang akan menghancurkan Desa Wadas.

 

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

 

Penambangan quarry.

 

berupa penambangan terbuka.

 

Yang dikeruk tanpa sisa.

 

Rencananya, penambangan selama 30 bulan.

 

Dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan.

 

Memakai 5.300 ton dinamit.

 

Atau 5.280.210 kg.

 

Hingga kedalaman 40 meter.

 

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas.

 

Targetnya 15,53 juta meter kubik material batuan andesit.

 

Dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik.

 

Tiap tahunnya.

 

Jika hal itu terjadi.

 

Maka akan menghilangkan bentang alam.

 

Menurut Walhi.

Tindakan itu.

 

Sama dengan memaksa warga.

Hidup dengan ekosistem rusak.

 

 

Diberitakan sebelumnya.

 

Sejumlah aparat bersenjata lengkap.

 

Menyerbu dan mengepung Desa Wadas.

 

Pada Selasa (8/2/2022).

 

Untuk mengawal 70 petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Dalam pengukuran lahan.

 

Untuk keperluan querry tambang batuan andesit.

 

Pengukuran lahan ini.

Diwarnai tindakan represif aparat.

 

Bahkan sejumlah warga Desa Wadas ditangkap.

 


(Sumber Tribun)



 

12533. ATURAN ISLAM DALAM UTANG PIUTANG

 



ATURAN ISLAM DALAM UTANG PIUTANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

  

 

AYAT TERPANJANG DALAM AL-QURAN BERISI TENTANG UTANG PIUTANG

  

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 282.

  

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 

 

 

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun  hutangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikan dengan dua orang saksi lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) jika mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikan apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

  

ADAB DALAM UTANG PIUTANG

 

1.      Utang piutang harus dicatat dengan baik.

  

2.      Pihak yang utang harus berniat melunasi utangnya.

  

3.      Pihak yang utang harus punya rasa takut tidak bisa melunasi utangnya.

 

 

4.      Pihak yang utang tak boleh merasa tenang selama punya utang.

  

5.      Jangan suka menunda untuk membayar utang.

  

6.      Pihak yang punya utang jangan menunggu ditagih baru membayar utangnya.

  

7.      Jangan mempersulit dan mencari-cari alasan agar tidak membayar utangnya.

 

 8.      Jangan meremehkan utang, meskipun jumlahnya sedikit.

 

 

9.      Jangan berbohong dalam masalah utang piutang.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

1.      “Siapa yang berutang, sedangkan ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.”

 

 (HR. Ibnu Majah, hasan shohih).

  

2.      “Siapa yang berutang dan berniat tidak membayarnya, maka Allah akan membinasakannya.”

 

(HR. Bukhari)

 

 

3.      “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni oleh Allah, KECUALI utangnya.”

 

(HR.Muslim)

 

4.      “Barang siapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang itu akan dilunasi dengan diambilkan dari amal kebaikannya.”

 

 (HR. Ibnu Majah, Shohih)

 

 

5.      “Menunda membayar utang bagi orang yang mampu membayar termasuk ke-zaliman.”

 

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

6.      “Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar utangnya.”

 

(HR Bukhari dan Abu Daud)

 

7.      “Allah akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.”

 

(HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

 

8.      “Roh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya hingga utangnya dibayarkan.”

 

(HR. Ahmad, Tirmidzi)

 

(Sumber FB)