Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, September 13, 2024

36283. KHUTBAH JUMAT IMAN AMAL BAIK MASUK SURGA SELAIN KAFIR



Khotbah Jumat,

“`IMAN AMAL BAIK MASUK SURGA SELAIN KAFIR ”

Khutbah-1

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر

 أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ

 فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ

 وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

 اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى      مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ

وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون

 

Para jamaah yang berbahagia,

      Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.

Para jamaah yang berbahagia,  Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.

  1. Diturunkan melalui malaikat yang paling mulia, yaitu Malaikat  Jibril as.
  2. Kepada nabi dan rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
  3. Di lokasi yang paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
  4. Awal turunnya  pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
  5. Menggunakan bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa Arab.

Para jamaah yang berbahagia,

      Alquran adalah mukjizat yang hebat. Kita harus selalu berusaha memahami dan mengamalkan semua isinya. Sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Al-Quran surah Al-Hjir (surah ke-15)ayat 9.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

 Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

 

 Kafir (menurut KBBI V) ialah:   “Orang yang tak percaya pada Allah dan Rasul-Nya”.   Kafir harbi. Yaitu orang kafir mengganggu dan mengacau keselamatan Islam. Sehingga wajib diperangi.   Kafir muahid. Yaitu orang kafir berjanji dengan umat Islam. Tak bermusuhan dengan umat Islam. Selama perjanjian berlaku.

  Kafir zimi. Yaitu orang kafir tunduk pada pemerintahan Islam. Wajib membayar pajak bagi yang mampu. Dilindungi pemerintah Islam.    Kafir Artinya “orang yang menolak’.  Kafir berasal dari kata “kufr”. Artinya “menyembunyikan” atau “menolak”.Dalam istilah Islam.  Kafir adalah orang menyembunyikan. Atau menolak kebenaran Islam.

 Orang menolak Islam. Dalam bahasa Inggris  Disebut non-Muslim.  Artinya “Tak selamat” Kafir menutup diri. Cover menutupi buku.

 Jika non-Muslim merasa. Sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’. Yang dilekatkan pada mereka. Sebagai penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian.

 Mereka salah paham pada Islam.Sebaiknya belajar Islam. Dan istilah dalam Islam. Lewat sumber yang benar. Agar tidak merasa dihina oleh umat Islam.  Tapi menghargai Islam. Dari sudut pandang yang benar.

Tapi, juga harus diingat. Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah. Tak semua umat selain Islam. Disebut kafir.  Sebagian mereka layak masuk surga. Asalkan mereka: Beriman pada Allah. Beriman adanya hari akhir. Berbuat kebaikan.

 Al-Quran menjelaskan. Bahwa orang meyakini.  Yesus putra Maryam. Yaitu Allah. Maka orang itu kafir.

 Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 72.

 لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

  Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra Maryam", padahal Al-Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang menyekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan padanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidak ada bagi orang zalim seorang penolong pun.

Al-Quran menjelaskan. Bahwa orang meyakini. Allah adalah salah 1 dari yang 3.  Maka orang itu kafir.

  Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 73.

 

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya kafir orang yang mengatakan: "Bahwa Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan pedih.

  Al-Quran jelaskan. Bahwa orang: Mukmin. Yahudi. Nasrani. Shabiin. siapa saja. Yang benar-benar: Beriman pada Allah. Beriman adaanya hari kemudian.Berbuat baik. Dijamin masuk surga.

 Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 62.

 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang mukmin, orang Yahudi, orang Nasrani dan orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman pada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran pada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

 Al-Quran surah Al-Kafirun (surah ke-109) ayat 1-6.

 
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ

Katakan: "Hai orang-orang kafir,

لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.

 

وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ

Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.

 

وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ

 

 Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,

 

وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ

Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.

 

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku".

 

 Para jamaah yang berbahagia,

 Semoga kita bisa terus belajar mengajar AlQuran

Semua hal itu kita lakukan agar dapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga kita bisa hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

ِ-----

 


36282. BEDA PENDAPAT SYARAT JANDA NIKAH

 


BEDA PENDAPAT SYARAT JANDA MENIKAH LAGI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 Syarat (menurut KBBI V).

Yaitu peraturan harus dilakukan.

 

Persyaratan.

Yaitu hal-hal yang jadi syarat.

 

Rukun.

Yaitu sesuatu yang harus dipenuhi.

Untuk sahnya suatu pekerjaan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232. 

 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

Jika kamu menalak isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika rela di antara mereka dengan cara makruf. Itu nasihat pada orang beriman di antaramu pada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

 

Para ulama jelaskan.

Sahnya suatu pernikahan.

 

Dirumuskan rukun  dan  syarat

Berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Syarat sah pernikahan.

Yaitu adanya:



1)        Calon suami.

2)        Calon isteri.

 

3)        Wali.

4)        2  orang  saksi.

 

5)        Mahar.

6)        Terjadi ijab dan Kabul.

 

Rukun dan syarat lain.

Bisa berbeda  perincian.

Dalam  berbagai mazhab. 

 

Syarat lainnya.

Calon isteri:



1)        Bukan isteri pria lain.

 

2)        Tak masa “iddah” (masa  tunggu).

Sebab suaminya wafat atau bercerai.

 

3)        Tak hamil.

4)        Tak terlarang dinikahi. 

 

Para ulama berpendapat

1)        Calon suami tak perlu wali.

 

2)        Tapi izin dan wali dari pihak calon isteri.

Mutlak harus ada.

 

Nabi bersabda,

 

“Suatu pernikahan tak sah.

Jika tanpa izin walinya”.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

 

 Dan jangan kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak  mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) pada manusia agar  mereka ambil pelajaran.

 

  Sebagian ulama berpendapat.

Suatu pernikahan dianggap sah.

 

Syaratnya:
Pasangan “sekufu” atau “setara”.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.  

 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

  Orang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri (hendaklah isteri) tangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika telah habis iddahnya, maka tak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

Berdasar ayat Al-Quran ini.

Sebagian ulama berpendapat

 

Wanita bebas untuk:

Melakukan apa pun yang dianggap baik.

 

Misalnya:

 

1)        Berhias.

2)        Bepergian.

 

3)        Terima lamaran dari pria.

 

 

4)        Menikahkan  diri  sendiri.

Tanpa  adanya wali. 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.  

 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

   

 Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak ke-2), maka wanita itu tak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tak ada dosa bagi keduanya (bekas suami ke-1 dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat dapat menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang (mau) mengetahui.

 

Sebagian ulama lain berpendapat.

Ayat Al-Quran di atas.

 

Terkait pernikahan janda.

Sebaiknya tetap ada wali.

Dari calon pengantin wanita.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.

Perintah menikah atas  izin  keluarga  atau mereka.

 

Meskipun ayat  ini .

Terkait budak wanita boleh dikawini.  

 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

 Dan barang siapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup belanjanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui imanmu; sebagian kamu dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan izin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil pria lain sebagai piaraannya; dan jika mereka menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang yang takut sulit jaga diri (dari zina) di antaramu, dan sabar lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

Para ulama beda pendapat

Posisi hukum para saksi.

 

Apakah saksi itu

Syarat sempurna atau tidak.

 

Tapi semua ulama sepakat.

Pernikahan harus terbuka.

Tak boleh rahasia.

 

Dalam konteks di Indonesia.

Semua pernikahan harus dilakuan.

 

Secara sah.

Menurut:

 

1)        Ajaran Islam.

2)        Aturan Pemerintah.

 

Al-Quran perintahkan patuh ulil amri.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    

Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudian jika kamu beda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan pada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman pada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

 

  Daftar Pustaka

1.                Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2.                Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.                Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.                Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.                Tafsirq.com online.