BEDA
PENDAPAT SYARAT JANDA MENIKAH LAGI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Syarat (menurut KBBI V).
Yaitu peraturan
harus dilakukan.
Persyaratan.
Yaitu hal-hal
yang jadi syarat.
Rukun.
Yaitu sesuatu
yang harus dipenuhi.
Untuk
sahnya suatu pekerjaan.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ
مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ
وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Jika kamu
menalak isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika rela di antara mereka
dengan cara makruf. Itu nasihat pada orang beriman di antaramu pada Allah dan
hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan
kamu tidak mengetahui.
Para
ulama jelaskan.
Sahnya
suatu pernikahan.
Dirumuskan
rukun dan syarat
Berdasar
Al-Quran dan hadis Nabi.
Syarat
sah pernikahan.
Yaitu adanya:
1)
Calon suami.
2)
Calon isteri.
3)
Wali.
4)
2
orang saksi.
5)
Mahar.
6)
Terjadi ijab dan Kabul.
Rukun dan
syarat lain.
Bisa berbeda perincian.
Dalam berbagai mazhab.
Syarat
lainnya.
Calon isteri:
1)
Bukan isteri pria lain.
2)
Tak masa “iddah” (masa tunggu).
Sebab suaminya wafat atau bercerai.
3)
Tak hamil.
4)
Tak terlarang dinikahi.
Para
ulama berpendapat
1)
Calon suami tak perlu wali.
2)
Tapi izin dan wali dari pihak calon isteri.
Mutlak harus ada.
Nabi bersabda,
“Suatu
pernikahan tak sah.
Jika tanpa
izin walinya”.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan jangan kamu nikahi wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita
musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik
(dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) pada manusia agar mereka ambil pelajaran.
Sebagian ulama berpendapat.
Suatu
pernikahan dianggap sah.
Syaratnya:
Pasangan “sekufu” atau “setara”.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ
مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
Orang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri (hendaklah isteri) tangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10
hari. Kemudian jika telah habis iddahnya, maka tak berdosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.
Berdasar
ayat Al-Quran ini.
Sebagian
ulama berpendapat
Wanita
bebas untuk:
Melakukan
apa pun yang dianggap baik.
Misalnya:
1)
Berhias.
2)
Bepergian.
3)
Terima lamaran dari pria.
4)
Menikahkan
diri sendiri.
Tanpa adanya wali.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا
تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ
اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak ke-2),
maka wanita itu tak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain.
Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tak ada dosa bagi keduanya
(bekas suami ke-1 dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat dapat
menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang (mau)
mengetahui.
Sebagian
ulama lain berpendapat.
Ayat Al-Quran
di atas.
Terkait
pernikahan janda.
Sebaiknya
tetap ada wali.
Dari
calon pengantin wanita.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.
Perintah
menikah atas izin keluarga
atau mereka.
Meskipun
ayat ini .
Terkait
budak wanita boleh dikawini.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ
وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا
مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ
خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Dan barang siapa di antaramu (orang merdeka)
yang tidak cukup belanjanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia
boleh mengawini wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui imanmu;
sebagian kamu dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan izin tuan
mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita menjaga
diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil pria lain sebagai
piaraannya; dan jika mereka menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari
hukuman wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang
yang takut sulit jaga diri (dari zina) di antaramu, dan sabar lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Para
ulama beda pendapat
Posisi
hukum para saksi.
Apakah
saksi itu
Syarat
sempurna atau tidak.
Tapi semua
ulama sepakat.
Pernikahan
harus terbuka.
Tak boleh
rahasia.
Dalam konteks
di Indonesia.
Semua pernikahan
harus dilakuan.
Secara
sah.
Menurut:
1)
Ajaran Islam.
2)
Aturan Pemerintah.
Al-Quran
perintahkan patuh ulil amri.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا
Hai
orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu.
Kemudian jika kamu beda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan pada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman pada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment