Wednesday, November 1, 2017

438. MANTAP

KONSEP MEMANTAPKAN UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Konsep memantapkan ukhuwah menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “konsep” menurut KBBI V bisa diartikan “rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain”.
     Kata “ukhuwah” menurut KBBI V artinya “persaudaraan”, menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah” terambil  dari  akar  kata  yang pada mulanya berarti “memperhatikan”, dan makna asal ini memberikan kesan bahwa “persaudaraan”  mengharuskan  adanya “perhatian” semua pihak yang merasa bersaudara.
   Faktor “perhatian” pada  mulanya  muncul karena  adanya persamaan orang yang  bersaudara, sehingga makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya  “ukhuwah” diartikan  sebagai  “setiap  persamaan  dan  keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari  segi  ibu,  bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”.
      Secara “majazi” kata “ukhuwah” (persaudaraan) mencakup  persamaan dalam salah  satu  unsurnya seperti  suku, agama, profesi, dan perasaan, dan dalam kamus bahasa Arab ditemukan bahwa kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah” digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”.
      Setelah mempelajari teks keagamaan, maka para ulama mengenalkan tiga  konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
   Pertama, “Konsep tanawwu' al-'ibadah”, yaitu “mengakui adanya keragaman cara beribadah”, karena mengakui adanya keragaman  yang  dipraktikkan oleh Nabi dalam  bidang pengamalan agama, sehingga mengantarkan kepada pengakuan akan  kebenaran  semua  praktik  keagamaan,  asalkan semuanya merujuk kepada Nabi.
     Kedua,”Konsep al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr”, yaitu “mengakui bahwa pihak yang salah dalam berijtihad menetapkan hukum akan tetap mendapatkan ganjaran”.  Hal ini artinya selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, maka dia tidak    berdosa, bahkan tetap diberikan pahala oleh Allah, meskipun hasil ijtthad yang  diamalkannya keliru.
      Untuk menentukan benar atau salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang  Allah yang baru akan diketahui kelak pada hari kemudian, dan orang atau pihak yang mengeluarkan mengemukakan ijtihad adalah orang atau pihak yang memiliki  otoritas  keilmuan, yang disampaikannya setelah melakukan “ijtihad” (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum),  setelah mempelajari dengan saksama dalil Al-Quran dan hadis Nabi.
      Ketiga, “Konsep la hukma  lillah qabla ijtihad al-mujtahid”, yaitu “Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad  dilakukan oleh seorang mujtahid”. Hal ini  artinya  bahwa hasil ijtihad adalah hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, meskipun   hasil  ijtihadnya berbeda-beda. 
    Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu memberikan interpretasi yang pasti dan  mutlak tentang sesuatu, serta yang mutlak adalah Allah dan firman Allah, sedangkan interpretasi dari firman Allah, sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.
    Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi berkaitan erat dengan banyak   faktor, misalnya lingkungan, kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tingkat  kecerdasan dan pemahaman para mujtahid. 
      Kesimpulannya, bahwa para ulama sering kali bersikap rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan, “Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru, dan pendapat Anda menurut hemat kami keliru, tetapi mungkin  benar.”
      Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari Allah, para ulama selalu menyadari bahwa sebagai manusia pasti mempunyai kelemahan dan keterbatasan, sehingga tidak mungkin seseorang akan mampu memastikan bahwa pendapatnya dan interpretasinya yang paling benar.  

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

  • 957. TAFSIRTAFSIR ILMIAH AL-QURAN Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.             Beberapa orang bertanya,… Read More
  • 957. TAFSIRTAFSIR ILMIAH AL-QURAN Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.             Beberapa orang bertanya,… Read More
  • 957. TAFSIRTAFSIR ILMIAH AL-QURAN Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.             Beberapa orang bertanya,… Read More
  • 957. TAFSIRTAFSIR ILMIAH AL-QURAN Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.             Beberapa orang bertanya,… Read More
  • 958. HAJI SUKODONO 2018NAMA CALON JAMAAH HAJI KEC. SUKODONO 2018 (oleh : M. Yusron Hadi bin HM Tauchid Ismail) (19 Desa  ditambah 1 Desa Sarirogo Kec. Sidoarjo) 1. Desa… Read More

0 comments:

Post a Comment