KODE
ETIK GURU
SMP
NEGERI 1 BALONGBENDO, SIDOARJO
1. Hubungan
Guru dengan Peserta Didik
1) Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
2) Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3) Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4) Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
5) Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6) Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
7) Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8) Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
9) Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan
martabat peserta didiknya.
10) Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11) Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
12) Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13) Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
14) Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15) Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16) Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Murid
1) Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
2) Guru
memberikan informasi kepada orangtua/wali siswa secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
3) Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
4) Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan perpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5) Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6) Guru
menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak
akan pendidikan.
7) Guru
tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
8) Guru
tidak menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Hubungan
Guru dengan Masyarakat
1) Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2) Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3) Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
4) Guru
bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
5) Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
6) Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7) Guru
tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kapada masyarakat.
4. Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
1) Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2) Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
3) Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
4) Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
5) Guru
menghormati rekan sejawat.
6) Guru
saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
7) Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
8) Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan yuniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
9) Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
10) Guru
membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
11) Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan kefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
12) Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13) Guru
tidak mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14) Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
15) Guru
tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat
siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
16) Guru
tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
17) Guru
tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
5. Hubungan
Guru dengan Profesi
1) Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2) Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan.
3) Guru
terus menerus menignkatkan kompetensinya.
4) Guru
menjunjung tinggi tindakna dan pertimbangan pribadi salam menjalankan
tugas-tugas professional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
5) Guru
menerima tugas-tugas sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6) Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
7) Guru
tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8) Guru
tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung
jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya
1) Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2) Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
3) Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4) Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
5) Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
6) Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
7) Guru
tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari organisasi profesinya.
8) Guru
tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan
Guru dengan Pemerintah
1) Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
2) Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
3) Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4) Guru
tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5) Guru
tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian
Negara.
Balongbendo,
1 Juli 2014
Kepala
SMP Negeri 1 Balongbendo,
Drs.
H. Yusron Hadi, MM
NIP
: 19570925 197803 1 008
0 comments:
Post a Comment