URUSAN MASYARAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Kata “urusan” menurut KBBI V dapat
diartikan “sesuatu yang diurus”, “perkara”, “masalah”, “hal ihwal”,
“persoalan”, “sesuatu yang berhubungan atau ada sangkut pautnya dengan”,
“bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dan sebagainya) yang mengurus sesuatu”, dan
“ cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dan sebagainya)”.
2. Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam
arti luas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3. Kata “musyawarah” menurut KBBI V dapat
diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
4. Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
5. Kemudian maknanya berkembang mencakup
“segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk
“pendapat”.
6. Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan
atau mengajukan sesuatu”.
7. Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya
digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
8. Petunjuk Al-Quran yang terperinci lebih
banyak tertuju terhadap masalah yang tidak terjangkau oleh akal dan nalar
manusia, dan tidak mengalami perubahan.
9. Uraian Al-Quran tentang metafisika,
seperti surga dan neraka, sangat terperinci karena tidak terjangkau akal dan
nalar manusia.
10. Al-Quran menjelaskan tentang “mahram”
(yang terlarang untuk dinikahi) sangat terperinci.
11. Mahram tidak mengalami perubahan.
12. Misalnya, seorang anak, selama jiwanya
normal, tidak mungkin memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau
keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.
13. Urusan masyarakat dapat mengalami
perkembangan dan perubahan.
14. Al-Quran menjelaskan urusan masayarakat dengan
pedoman secara umum dalam bentuk global.
15. Petunjuk dan pedoman itu dapat menampung
segala perkembangan sosial budaya manusia.
16. Memang sulit jika perincian masalah yang
diterapkan pada suatu zaman dan masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial
budayanya, harus diterapkan dengan perincian yang sama untuk masyarakat pada
zaman dan kondisinya berbeda.
17. Misalnya tentang musyawarah dan demokrasi.
18. Penjelasan Al-Quran dan hadis Nabi
tentang kemasyarakatan, misalnya tentang musyawarah dan demokrasi hanya memuat prinsip
secara umum saja, dan tidak merincinya.
19. Pergantian dan suksesi 4 khalifah setelah
Nabi Muhammad meninggal, semuanya berlainan caranya:
1) Abu Bakar terpilih secara musyawarah.
2) Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar.
3) Usman bin Affan dipilih oleh Tim Dewan
Syura.
4) Ali bin Abi Thalib “dipaksa” oleh
sekelompok masyarakat.
20. Rasulullah bersabda,”Yang berkaitan
dengan urusan agama, rujukannya kepadaku, dan yang berkaitan dengan urusan
dunia, kamu lebih mengetahuinya.”
21. Rasulullah bersabda,” Kamu lebih
mengetahui urusan duniamu”.
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
Kamu lebih mengetahui urusan
duniamu.
22. Allah telah menganugerahkan kepada
manusia kemerdekaan penuh dan kebebasan sempurna dalam urusan dunia dan
kepentingan masyarakat dengan jalan memberikan petunjuk untuk melakukan
musyawarah”.
23. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment