HUKUMNYA SYAIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Umat
Islam diharapkan bisa membedakan antara hukum dengan sikap hukum.
Hukum
adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
Hukum
harus disampaikan sesuai aslinya.
Hukum
tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri atau golongannya
saja.
Sikap
hukum adalah pilihan orang dari berbagai hukum yang ada.
Misalnya,
tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke
posisi sujud .
Ada 2
macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi
iktidal ke posisi sujud, yaitu:
1. Hukum
ke-1: Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan
kedua telapak tangan ke lantai.
2. Hukum
ke-2: Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan
kedua lutut ke lantai.
Sikap
hukum adalah memilih salah satu dari 2 model itu.
Memilih
salah satu dari dua model itu adalah benar, karena keduanya benar.
Orang
yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang yang memilih hukum ke-2.
Dan
sebaliknya.
Hukum music
Misalnya:
tentang musik.
Musik
adalah segala suara yang menghasilkan irama.
Musik
bisa dibagi dalam 2 kelompok, yaitu:
1.
Musik tidak pakai alat.
2.
Musik dengan alat.
Syair
termasuk musik yang tidak pakai alat dan hanya berupa suara manusia saja.
Para
ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan, yaitu:
1.
Syair hukumnya halal.
Jika
syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.
2.
Syair hukumnya haram.
Jika
syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Musik
pakai alat dibagi 2 kelompok, yaitu:
1. Musik
tanpa nada.
Misalnya:
rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
2. Musik
dengan nada.
Misalnya:
gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian
ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
Sebagian
ulama berpendapat semua alat musik yang punya nada misalnya: gitar, organ, piano,
biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
Para
ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya adalah mubah (netral)
tergantung penggunaannya, misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat
musik.
Al-Quran
Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ
الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan
penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat
bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka
mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1.
Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment