PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN WAKAF DAN HIBAH
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
ARTI
WAKAF
Kata “wakaf”.
Dalam bahasa Arab berarti “habs”.
Yaitu “menahan”.
Artinya menahan harta.
Yang memberi manfaat di jalan Allah.
Istilah “wakaf” artinya:
“Perbuatan hukum seseorang.
Atau kelompok orang.
Atau badan hukum.
Yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya.
Dan melembagakannya selamanya.
Guna kepentingan ibadah.
Atau keperluan umum lainnya.
Sesuai ajaran Islam” .
Dalil anjuran untuk wakaf.
Al-Quran surah Ali Imran (surah
ke-3) ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu infakkan (wakaf) sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.
Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar.
Ibnu Umar berkata.
Bahwa Umar telah mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar.
Lalu dia datang kepada Nabi.
Untuk minta pertimbangan
tentang tanah itu.
Umar berkata,
“Wahai Rasulullah.
Sesungguhya aku mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar.
Aku tidak mendapatkan harta
yang lebih berharga daripadanya.
Maka apakah yang hendak engkau
perintahkan kepadaku sehubungan dengannya?
Rasulullah bersabda,
“Jika engkau suka.
Tahanlah tanah itu.
Dan engkau sedekahkan
manfaatnya.
Umar pun menyedekahkan manfaat
tanah itu.
Dengan syarat tanah itu:
1. Tidak dijual.
2. Tidak dihibahkan.
3. Tidak diwariskan.
Tanah itu diwakafkan kepada:
1. Orang fakir miskin.
2. Kaum kerabat.
3. Budak.
4. Sabilillah.
5. Ibnu sabil.
6. Tamu.
7. Dan lainnya.
Orang yang mengurusnya.
Boleh makan sebagian darinya.
Dengan cara makruf.
Dan tak menganggap tanah itu
miliknya sendiri.”
Hadis riwayat Muslim dari Abu
Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Saat orang meninggal dunia.
Maka terputuslah semua amalnya.
Selain 3 hal, yaitu:
1. Sedekah jariah (wakaf).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak salih yang mendoakan.
ARTI
HIBAH
Kata “Hibah” berasal dari bahasa
Arab.
Artinya: “melewatkan atau menyalurkan”.
Yaitu disalurkan dari tangan orang
yang memberi.
Kepada tangan orang yang diberi.
Menurut Sayid Sabiq.
Hibah adalah akad pemberian harta
milik seseorang kepada orang lain.
Saat dia masih hidup.
Dan tanpa imbalan.
Hibah adalah pemberian sukarela.
Tanpa sebab dan musabab.
Tanpa ada kontra prestasi dari pihak
penerima pemberian.
Pemberian dilakukan saat pemberi
masih hidup.
Hibah dituntunkan oleh Allah.
Karena dapat menciptakan kerukunan.
Dan mempererat rasa kasih sayang
antar umat manusia.
Hadis riwayat Baihaqi dari Abu
Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Jika kalian saling memberi
hadiah.
Maka kalian akan saling
mencintai.”
Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi
dari Khalid bin Adi.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa mendapat kebaikan
dari saudaranya.
Bukan karena mengharapkan.
Dan tak minta-minta.
Maka hendaklah ia menerimanya.
Dan tidak menolaknya.
Karena itu rezeki yang
diberikan Allah kepadanya”.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN WAKAF DAN HIBAH.
Persamaan wakaf dan hibah:
1. Ada orang yang memberi hartanya.
2. Ada barang yang diberikan.
3. Ada orang yang menerimanya.
Jika orang
berwakaf mengatakan dengan tegas.
Atau berbuat sesuatu.
Yang menunjukkan kepada adanya
kehendak.
Untuk mewakafkan hartanya.
Atau mengucapkan kata-kata.
Maka telah terjadi wakaf.
Tanpa perlu penerimaan.
Atau qabul dari pihak
lain.
Tapi Hibah.
Selain adanya perkataan dan
perbuatan.
Yang tegas dari wahib.
Untuk menyerahkan barangnya.
Atau ijab.
Juga perlu ada penerimaan.
Dari penerima harta.
Yang dihibahkan.
Atau qabul.
Benda wakaf.
Yaitu segala benda bergerak.
Atau tidak bergerak.
Yang punya daya tahan.
Tidak hanya sekali pakai.
Dan bernilai menurut Islam.
Benda atau harta hibah.
Bisa berupa barang apa saja.
Hanya sekali pakai maupun tahan
lama.
Tidak boleh mewakafkan.
Atau menghibahkan barang yang
terlarang.
Untuk dijualbelikan seperti:
1. Barang jamainan (borg).
2. Barang haram.
3. Dan sejenisnya.
Benda wakaf hanya boleh diberikan.
Kepada sekelompok orang.
Yang bisa dimanfaatkan.
Banyak orang.
Hibah bisa diberikan kepada
perorangan atau kelompok.
Untuk kepentingan orang banyak.
Atau kepentingan individu.
Barang wakaf tidak bisa menjadi hak
milik seseorang.
Tapi barang yang dihibahkan.
Bisa menjadi hak milik seseorang.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment