Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, January 19, 2018

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Thursday, January 18, 2018

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646.AKIKAH

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online