Thursday, January 18, 2018

645. AKIK

AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan “penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur”.
      Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya baligh.
     Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau pada hari ke-21.”
      Sebagian ulama bependapat jika 7 hari itu telah berulang 3 kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga baligh, maka hukumnya gugur, maka anak dapat memilih untuk mengakikahkan dirinya sendiri.
      Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
      Syekh Ibnu Baz berpendapat tentang akikah.
      Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
      Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan untuk dirinya sendiri.
      Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
     Tetapi seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak dan  ibu mengakikahkan anak atau kerabat selain kedua orang tuanya.
      Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa, karena terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi  mengakikahkan dirinya setelah beliau diutus menjadi Rasul.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

  • 274. SHUFFAHAHLI SHUFFAH, “SANTRI KELELAWAR” MASJID NABAWI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya… Read More
  • 274. SHUFFAHAHLI SHUFFAH, “SANTRI KELELAWAR” MASJID NABAWI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya… Read More
  • 274. SHUFFAHAHLI SHUFFAH, “SANTRI KELELAWAR” MASJID NABAWI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya… Read More
  • 274. SHUFFAHAHLI SHUFFAH, “SANTRI KELELAWAR” MASJID NABAWI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya… Read More
  • 274. SHUFFAHAHLI SHUFFAH, “SANTRI KELELAWAR” MASJID NABAWI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya… Read More

0 comments:

Post a Comment