Friday, January 19, 2018

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment