Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, October 7, 2020

5741. SYARAT PERNIKAHAN ISLAM

 


SYARAT PERNIKAHAN lSLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Syarat pernikahan dalam lslam.

 

1.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.

 

2.  وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

     Jika kamu menalak istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika adad kerelaan di antara mereka dengan cara makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang beriman di antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak tahu.

 

 

3.  Sahnya suatu pernikahan dirumuskan rukun dan syaratnya berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

 

B.  Syarat sah pernikahan, yaitu adanya:

 

1.         Calon suami.

2.         Calon istri.

 

3.         Wali.

4.         Dua  orang  saksi.

 

5.         Mahar.

6.         Terjadinya ijab kabul.

 

7.         Ditambah syarat lain yang perinciannya bisa berbeda dalam berbagai mazhab.

 

C. Syarat calon istri:

 

1.  Tidak terikat pernikahan dengan pria lain.

 

2.  Tidak dalam masa “iddah” (menunggu), karena suaminya wafat, cerai, atau hamil.

 

 

3.  Bukan wanita terlarang untuk dinikahi.

 

4.  Calon suami tidak perlu adanya wali.

 

5.  Adanya izin dan keberadaan wali dari pihak calon istri mutlak harus ada.

 

 

D. Dasar hukum pernikahan.

 

1.  Rasulullah bersabda, “Suatu pernikahan tidak sah, jika tanpa izin dari walinya”.

 

2.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

      وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    

 

      Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

 

3.  Sebagian ulama berpendapat pernikahan sah, jika pasangannya sekufu (setara).

 

4.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234. 

 

 

      وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

     Orang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika habis iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

6.  Sebagian ulama berpendapat wanita bebas melakukan apa pun yang dianggapnya baik.

 

7.  Misalnya berhias, bepergian, dan menerima lamaran dari seorang lelaki.

 

8.  Termasuk  menikahkan  diri  sendiri tanpa  adanya wali.

 

9.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230. 

 

      فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    

 

      Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat bisa menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

 

4.  Sebagian ulama berpendapat ayat Al-Quran di atas menjelaskan pernikahan janda.

 

5.  Meskipun pernikahan janda, tetap perlu adanya  wali calon pengantin wanita.

 

 

6.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25, memerintahkan menikah atas  izin  keluarga.

 

7.  Meskipun ayat  ini  turun berkaitan budak wanita yang boleh dikawini. 

 

      وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

     Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

8.  Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hukum saksi.

 

9.  Apakah menentukan syarat sempurna atau tidak.

 

10.      Semua ulama sepakat pernikahan tidak boleh dirahasiakan.

 

 

11.      Sebaiknya semua pernikahan harus dilaksanakan secara sah menurut Islam dan Pemerintah.

 

12.      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    

     Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudianjika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.

5740. HUKUMNYA MENGAMALKAN HADIS DAIF

 


HUKUMNYA MENGAMALKAN HADIS DAIF

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A.  Hukumnya mengamalkan hadis daif.

 

1.  Hadis adalah segala perkataan (sabda), perilaku, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan ketetapan dan hukum agama Islam.

 

2.  Secara umum pengertian hadis Nabi adalah segala sesuatu yang dikatakan dan dilakukan oleh Nabi, perkataan atau perilaku sahabat yang disetujui, didiamkan, dilarang, atau dikomentari negatif oleh Nabi Muhammad.

 

 

3.  Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang dengan banyak  sanad dan banyak sumber, sehingga tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta.

 

4.  Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya yang diriwayatkan oleh orang yang adil, kuat ingatannya, tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih sahih, dan tidak cacat.

 

5.  Hadis hasan adalah hadis yang banyak sumbernya atau jalannya dan di kalangan perawinya tidak ada yang diduga pendusta dan tidak cacat.

 

 

6.  Hadits daif (lemah) adalah hadis yang terputus dan tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan orang yang cacat.

 

7.  Imam Suyuthi berpendapat boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadis daif (lemah), dengan syarat berikut.

 

1)  Bukan pada masalah akidah serta tentang sifat Allah, bukan hal yang boleh dan mustahil bagi Allah.

2)  Dibolehkan pada kisah teladan, inspiratif, keutamaan amal, nasihat, dan bukan bukan pada hukum halal dan haram.

 

3)  Hadis yang tidak terlalu daif, perawinya bukan “kadzdzab” (pendusta), dan bukan tertuduh sebagai pendusta, atau terlalu banyak kekeliruan dalam periwayatan.

 

 

4)  Bernaung di bawah hadis sahih.

 

5)  Tidak diyakini sebagai suatu ketetapan, hanya sebagai bentuk kehati-hatian saja.

 

 

B.  Contoh hadis daif yang boleh diamalkan.

 

1.  Yaitu hadis tentang doa buka puasa.

 

1.  Mu’adz bin Zuhrah berkata ketika berbuka Rasulullah berdoa,”Ya Allah untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka”.

 

      اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

 

    Ya Allah untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka.

 

 

2.  Syekh Ibnu ‘Utsaimin membolehkan membaca doa yang didaifkan oleh Syekh Albani, “Sesungguhnya waktu berbuka adalah waktu terkabulnya doa, karena waktu berbuka itu waktu akhir ibadah, karena biasanya manusia dalam keadaan sangat lemah ketika akan berbuka, setiap kali  manusia  dalam keadaan jiwa  yang lemah, hati yang lembut, maka  lebih dekat  kepada penyerahan diri kepada Allah.

 

3.  Doa berbuka puasa yang ma’tsur adalah, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu”.

 

 

      اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

  

 Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka.

 

 

4.  Nabi Muhammad  bersabda,”“Dzahaba azh-Zhama’u wabtallati al-‘Uruqu wa tsabata al-Ajru insya Allah.”

 

      ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُإِن شَاءَ اللهُ

    

    Dahaga telah pergi, urat-urat telah basah dan balasan telah ditetapkan insya Allah.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online

5739. MAZHAB BUKAN AGAMA

 


MAZHAB BUKAN AGAMA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A.  Mazhab adalah haluan atau aliran tentang hukum fikih.

 

1.  Mazhab bukanlah agama.

 

2.  Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

      Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

 

3.  Contoh ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.

 

1.  Al-Quran surah Al-Maidah (5:6)

 

      َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ

 

Dan usaplah kepalamu.

 

 

2.  Ibnu Mughirah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwudu, beliau mengusap ubun-ubun, mengusap bagian atas sorban, dan bagian atas kedua sepatu khufnya.”

(HR. Muslim).

 

3.  Anas bin Malik berkata,“Saya melihat Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada sorban buatan Qatar, Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban, beliau mengusap bagian depan kepala, beliau tidak melepas sorbannya”.

(HR. Abu Daud).

 

4.  Hadis Bukhari dan Muslim,”Kemudian Rasulullah mengusap kepala, menjalankan kedua telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang, diawali dari bagian depan kepala, hingga kedua telapak tangan ke tengkuk, kemudian beliau kembalikan lagi ke tempat semula.”

 

4.  Muncul ikhtilaf.

 

1.  Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?

 

2.  Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?

 

3.  Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?

 

4.  Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja?

 

5.  Atau mesti mengusap seluruh kepala?

 

 

 

5.  Para ulama berijtihad tentang wudu mengusap kepala.

 

1.  Mazhab Hanafi.

 

1)  Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali.

 

2)  Seukuran ubun-ubun, di atas dua daun telinga.

 

 

3)  Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.

 

4)  Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.

 

 

5)  Tetapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.

 

6)  Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

 

2.  Mazhab Maliki.

 

1)  Wajib mengusap seluruh kepala.

2)  Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

3)  Tidak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

4)  Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.

 

5)  Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.

 

6)  Cukup diusap satu kali.

 

7)  Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.

 

3.  Mazhab Hambali.

 

1)  Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.

 

2)  Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.

 

 

3)  Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.

 

4)  Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.

 

 

4.  Mazhab Syafii.

 

1)  Wajib mengusap sebagian kepala.

 

2)  Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.

 

 

3)  Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan tersebut di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.

 

6.  Kesimpulannya.

 

1.  Mazhab bukan agama.

 

2.  Mazhab adalah pemahaman  para ulama  terhadap  ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.

 

 

3.  Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).

 

4.  Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.

 

5.  Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.

 

6.  Yaitu ketiia berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.

 

 

7.  lkhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.

 

1.  Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.

 

2.  Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.

 

 

3.  Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras),  mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.

 

5.  Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain, hanya karena berbeda tata cara melakukannya.

 

6.  Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala, dan  sebaliknya.

 

 

7.  Perbedaan pendapat (ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).

 

8.  Tetapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi tiga abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online