Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, April 8, 2021

9204. RASULULLAH MEMBAYAR UTANGNYA DAN MEMBERI TAMBAHAN

 


RASULULLAH MEMBAYAR UTANGNYA DAN MEMBERI TAMBAHAN

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran.

 

Yaitu kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.

 

 

Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.

 

 

Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad.

 

 

Rasululullah membayar utangnya.

 

Dengan memberi penambahan atau memberi nilai lebih.

 

 

Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan.

 

 

Rasulullah pernah pinjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang.

 

 

Kemudian orang itu datang kepada Nabi untuk menagihnya.

 

 

Nabi mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya.

 

 

Tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama.

 

 

Kemudian Nabi memerintahkan untuk memberi unta lebih tua kepada orang yang meminjamkan.

 

Nabi memberi unta lebih tua untuk membayar utangnya.

 

 

Artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi dibanding harga pinjamannya.

 

 

Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberi unta lebih mahal dibanding utangnya.

 

 

Nabi memberi unta lebih bagus sambil bersabda,

 

 

“Inna khayrakum ahsanukum qadha’an”.

 

 

Artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.

 

 

Jabir sahabat Nabi, juga  Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.

 

 

Jabir pernah memberi utang kepada Nabi.

 

Ketika Jabir mendatangi Nabi.

 

Maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberi kelebihan.

 

 

Memang ada riwayat yang menyatakan.

 

 

Bahwa “kullu qardinjarra manfa'atan fahuwa haram” .

 

Artinya “Setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”.

 

 

Tetapi hadis ini dinilai sebagai hadis yang tidak sahih.

 

Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

 

 

Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalamTafsir Al-Manar.

 

Setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan.

 

“Tidak termasuk dalam pengertian riba.

 

 

Jika orang memberi kepada orang lain harta atau uang.

 

 

Untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha itu dalam kadar tertentu.

 

Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.

 

 

Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa.

 

Dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak.

 

Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil.

 

Dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

 

 

Daftar Pustaka

 

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

9203. APAKAH RIBA ITU (4)

 


APAKAH RIBA ITU (4)

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran.

 

Yaitu kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.

 

 

Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.

 

 

Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad.

 

 

Rasululullah membayar utangnya.

 

Dengan memberi penambahan atau memberi nilai lebih.

 

 

Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan.

 

 

Rasulullah pernah pinjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang.

 

 

Kemudian orang itu datang kepada Nabi untuk menagihnya.

 

 

Nabi mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya.

 

 

Tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama.

 

 

Kemudian Nabi memerintahkan untuk memberi unta lebih tua kepada orang yang meminjamkan.

 

Nabi memberi unta lebih tua untuk membayar utangnya.

 

 

Artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi dibanding harga pinjamannya.

 

 

Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberi unta lebih mahal dibanding utangnya.

 

 

Nabi memberi unta lebih bagus sambil bersabda,

 

 

“Inna khayrakum ahsanukum qadha’an”.

 

 

Artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.

 

 

Jabir sahabat Nabi, juga  Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.

 

 

Jabir pernah memberi utang kepada Nabi.

 

Ketika Jabir mendatangi Nabi.

 

Maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberi kelebihan.

 

 

Memang ada riwayat yang menyatakan.

 

 

Bahwa “kullu qardinjarra manfa'atan fahuwa haram” .

 

Artinya “Setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”.

 

 

Tetapi hadis ini dinilai sebagai hadis yang tidak sahih.

 

Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

 

 

Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalamTafsir Al-Manar.

 

Setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan.

 

“Tidak termasuk dalam pengertian riba.

 

 

Jika orang memberi kepada orang lain harta atau uang.

 

 

Untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha itu dalam kadar tertentu.

 

Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.

 

 

Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa.

 

Dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak.

 

Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil.

 

Dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

 

 

Daftar Pustaka

 

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

9202. APAKAH RIBA ITU (3)

 


APAKAH RIBA ITU (3)

Oleh: Drs. H.M. YusronHadi, M.M.

 

 

 

 

Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.

 

Yang artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.

 

Sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah lipat ganda berkali-kali.

 

 

     Para ulama tafsir berpendapat.

 

 

Pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran.

 

Adalah lipat ganda umur hewan.

 

Orang yang berutang (kreditor) ditagih oleh debitor (yang memimjamkan).

 

Jika tiba masa pembayarannya.

 

Penagih berkata,

“Bayarlah atau kamu tambah untukku.”

 

Jika yang dipinjam unta umur 1 tahun dan masuk tahun ke-2.

 

 

Maka bayarnya unta umur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.

 

 

Jika utangnya 100 real, maka tahun berikutnya bayarnya menjadi 200 real.

 

 

Jika tahun ke-2 utangnya  tidak terbayar, maka tahun ke-3 menjadi 400 real.

 

Jika tahun ke-3 utangnya tidak terbayar, maka tahun ke-4 menjadi 800 real.

 

Begitu seterusnya.

 

Sampai orang yang berutang mampu membayar.

 

 

Ulama yang berpegang pada teks ayat.

 

 

Menyatakan “berlipat ganda”, adalah syarat haramnya riba.


Artinya jika tidak berlipat ganda, maka tidak haram.

 

 

Ulama lain menyatakan bahwa teks itu bukan syarat haramnya.

 

Tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.

 

Sehingga semua bentuk penambahan.

 

Meskipun tidak berlipat ganda hukumnya haram.

 

 

Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda”menjadi tidak haram?

 

 

Jawaban ada pada kata kunci berikutnya.

 

 

Yaitu “falakum ru'usu amwalikum”.

 

 

Artinya “bagimu modal-modal kamu”.

 

 

Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.

 

 

Jadi, kata “adh'afan mudha'afah”bukan syarat.

 

 

Tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang lumrah mereka praktikkan.

 

KESIMPULAN

 

Haramnya adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi sama.

 

 

Seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran.

 

 

Yaitu “la tazhlimun wala tuzhlamun”.

Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

 

 

Jika orang yang berutang dalam kesulitan.

 

Sehingga tidak mampu membayar pada waktunya.

 

Agar diberi waktu sampai dia mampu membayarnya.

 

Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.

 

 

Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan kelebihan yang dipungut.

 

 

Apalagi  berlipat ganda, adalah  penganiayaan bagi si peminjam.

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2