Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, May 10, 2021

9535. HARAM MELIHAT AURAT ORANG LAIN

 


HARAM MELIHAT AURAT ORANG LAIN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

Melihat aurat orang lain hukumnya haram.

Rasulullah melarang melihat aurat orang lain.

 

 

Sesama pria maupun sesama wanita dilarang salling melihat.

 

 

Umat lslam dilarang melihat aurat orang lain.

 

Dengan syahwat atau tidak bersyahwat tetap dilarang.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria.

 

 

Dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Seorang pria dilarang bercampur dengan pria lain dalam 1 pakaian.

 

 

Dan seorang wanita dilarang bercampur dengan wanita lain dalam 1 pakaian.”

 

 

 

Aurat pria dilarang dilihat pria lain.

 

 

Dan aurat wanita dilihat wanita lain adalah antara pusar dan lutut.

 

 

 

Mazhab Maliki mengganggap paha bukan termasuk aurat.

 

 

Aurat wanita yang dilarang dilihat oleh pria bukan mahramnya adalah semua tubuh wanita.

 

 

Selain wajah dan dua telapak tangan.

 

 

Jika darurat untuk pengobatan boleh melihat aurat sekedarnya.

 

 

Asalkan tidak menimbulkan fitnah dan tidak bersyahwat.

 

 

Rasulullah memberi izin Aisyah menyaksikan pertunjukan orang-orang Habasyi di Masjid Nabawi Madinah.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang sudah haid tidak patut memperlihatkan tubuhnya.

 

 

Selain wajah dan dua telapak tangannya.”

 

 

Jarir bin Abdullah bertanya kepada Rasulullah tentang melihat aurat  tidak sengaja.

 

Rasulullah bersabda,

 

”Segera palingkan pandanganmu.”

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30.

 

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    

 

 Katakan kepada orang pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24)  ayat 31.

 

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

    

Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

 

BATAS AURAT MANUSIA MENURUT 4 MAZHAB

 

Semua mazhab sepakat bahwa ketika salat, semua pria dan wanita wajib menutupi auratnya.

 

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang batas aurat ketika salat.

 

Mazhab Hanafi

 

1)      Pria wajib menutupi tubuhnya dari pusar sampai kedua lututnya.

 

2)      Wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya.

 

Termasuk menutupi belakang kedua tangan dan dua telapak kaki.

Tetapi wajahnya boleh terbuka.

 

Mazhab Maliki

 

1)      Wanita boleh membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.

 

2)    Seluruh tubuh wanita wajib tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun yang luar.

 

Mazhab Syafii

 

1)      Wanita boleh membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.

 

2)    Seluruh tubuh wanita wajib tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun yang luar.

 

 

Mazhab Hambali

 

1)      Wanita yang terbuka hanya wajahnya saja.

 

2)      Tubuh wanita yang lain harus tertutup.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

 

9534. DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT

 


DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

               

               

MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT HUKUMNYA HARAM

 

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian  lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita  beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, atau ayah, atau ayah suami, atau putra, atau putera suami, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.

 

 

Gharizah dilarang dalam lslam.

 

Gharizah adalah pandangan syahwat pria kepada wanita.

 

Dan sebaliknya, pandangan syahwat wanita kepada pria.

 

 

Mata adalah kuncinya hati.

 

Pandangan bisa membawa fitnah.

 

 

Dan sampai perbuatan zina.

 

 

Allah memerintahkan pria dan wanita beriman agar  menundukkan pandangannya.

 

 

Diiringi perintah memelihara kemaluannya.

 

 

Dalam ayat di atas, ada beberapa pengarahan.

 

 

Ada 2 perintah untuk pria dan wanita, yaitu:

 

1.      Menundukkan pandangan.

 

2.      Menjaga kemaluan.

 

 

Yang lainnya khusus untuk wanita.

 

Dalam ayat di atas, perintah menundukkan pandangan memakai “min”.

 

 

Tetapi dalam menjaga kemaluan, Allah tidak berfirman:

 

“Wa yahfadhu min furujihim.”

 

 

(Dan menjaga sebagian kemaluan).

 

 

 Seperti dalam menundukkan pandangan.

 

 

Yang dikatakan Al-Quran:

 

“Yaghudhdhu absharihim”.

 

 

Artinya, kemaluan harus dijaga seluruhnya.

 

 

Tidak ada toleransi sedikit pun.

 

 

Berbeda dengan masalah pandangan.

 

 

Allah memberi sedikit kelonggaran dalam pandangan.

 

 

Untuk mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan.

 

 

Menundukkan pandangan.

 

 

Bukan memejamkan mata dan kepala menunduk ke tanah.

 

 

Karena hal itu akan menyulitkan manusia.

 

 

Menundukkan pandangan.

 

Artinya mengendalikan pandangan mata agar tak liar.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya.

 

Kamu hanya boleh pada pandangan pertama.

 

 

Adapun berikutnya tidak boleh."

 

 

Rasulullah menilai pandangan syahwat kepada lawan jenis, termasuk zina mata.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Mata manusia bisa berzina dan zinanya ialah melihat."

 

 

Disebut zina mata.

 

 

Karena memandang termasuk  bersenang-senang dan memuaskan seksual.

 

Dengan cara tidak dibenarkan syarak.

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.      Yusuf Qardhawi. Halal dan haram dalam lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.

2.       Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.       Tafsirq.com online.