Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, December 10, 2023

31733. ORANG KIBARKAN BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM

 


ORANG KIBARKAN BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

Sekretaris Umum

Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Abdul Mu’ti sebut.

 

Pengibaran bendera Israel.

1)        Di seluruh wilayah NKRI .

 

2)        Termasuk  ilegal.

3)        Melanggar hukum yang sah.

 

Siapa pun yang mengibarkan.

Bisa ditindak secara hukum.

 

“Pengibaran bendera negara asing.

Hanya boleh untuk negara.

 

Yang punya hubungan diplomatic.

Dengan Indonesia.

 

 Pengibaran bendera.

Hanya boleh di lingkungan kedutaan.

Atau perwakilan,” terang Mu’ti.

 

Rabu (29/11/2023).

 

 

Peraturan Menteri Luar Negeri

Nomor 3 Tahun 2019.

 

Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.

Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

 

Diteken Menlu RI.

Retno Marsudi.

 

Berdasar Permenlu itu.

Ada 6 poin diatur khusus.

 

Terkait hubungan Indonesia dan Israel.

Berpengaruh boleh tidaknya.

 

Kibarkan bendera entitas Zionis.

 

1)        Tidak ada hubungan resmi Pemerintah Indonesia dalam tiap tingkatan dengan Israel, termasuk surat-menyurat pakai kop resmi;

 

2)        Tidak menerima delegasi Israel secara resmi  di tempat resmi;

 

3)        Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

 

4)        Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan pakai paspor biasa.

 

5)        Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilakukan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

6)        Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

 

Berdasar aturan itu.

Bahwa siapa pun.

 

Yang mengibarkan bendera Israel.

Di Indonesia.

Telah melanggar hukum dan UUD.

 

Jika ada bentuk dukungan.

Kepada entitas Zionis .

 

Dengan pengibaran bendera Israel.

Di Indonesia.

 

Aparat penegak hukum.

Bertindak tegas.

 

Konsekuen hukum yang berlaku.

 

“Polisi bisa bertindak.

Sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

(Sumber muhammadiyah)

31732. KIBARKAN BENDERA ISRAEL LANGGAR HUKUM INDONESIA

 


KIBARKAN BENDERA ISRAEL LANGGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

Sekretaris Umum

Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Abdul Mu’ti sebut.

 

Pengibaran bendera Israel.

1)        Di seluruh wilayah NKRI .

 

2)        Termasuk  ilegal.

3)        Melanggar hukum yang sah.

 

Siapa pun yang mengibarkan.

Bisa ditindak secara hukum.

 

“Pengibaran bendera negara asing.

Hanya boleh untuk negara.

 

Yang punya hubungan diplomatic.

Dengan Indonesia.

 

 Pengibaran bendera.

Hanya boleh di lingkungan kedutaan.

Atau perwakilan,” terang Mu’ti.

 

Rabu (29/11/2023).

 

 

Peraturan Menteri Luar Negeri

Nomor 3 Tahun 2019.

 

Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.

Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

 

Diteken Menlu RI.

Retno Marsudi.

 

Berdasar Permenlu itu.

Ada 6 poin diatur khusus.

 

Terkait hubungan Indonesia dan Israel.

Berpengaruh boleh tidaknya.

 

Kibarkan bendera entitas Zionis.

 

1)        Tidak ada hubungan resmi Pemerintah Indonesia dalam tiap tingkatan dengan Israel, termasuk surat-menyurat pakai kop resmi;

 

2)        Tidak menerima delegasi Israel secara resmi  di tempat resmi;

 

3)        Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

 

4)        Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan pakai paspor biasa.

 

5)        Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilakukan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

6)        Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

 

Berdasar aturan itu.

Bahwa siapa pun.

 

Yang mengibarkan bendera Israel.

Di Indonesia.

Telah melanggar hukum dan UUD.

 

Jika ada bentuk dukungan.

Kepada entitas Zionis .

 

Dengan pengibaran bendera Israel.

Di Indonesia.

 

Aparat penegak hukum.

Bertindak tegas.

 

Konsekuen hukum yang berlaku.

 

“Polisi bisa bertindak.

Sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

(Sumber muhammadiyah)

31731. ANIES BASWEDAN LAWAN POLITIK TEMAN DEMOKRASI

 


ANIES BASWEDAN LAWAN POLITIK TEMAN DEMOKRASI

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

Calon presiden nomor 1.

Anies Baswedan.

 

Tanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

Soal situasi politik.

Seperti perang Baratayuda.

 

Anies Baswedan tegaskan.

Dalam politik.

Tak ada musuh.

 

Tapi hanya lawan.

Untuk saling tukar pikiran.

 

"Kalau musuh saling menghabisi.

Kalau lawan saling menguatkan," kata Anies Baswedan.

 

Di Pondok Pesantren (Ponpes) Cibogo, Cirebon.

Jawa Barat.

 Sabtu (9/12/2023).

 

Anies Baswedan anggap.

 

Pasangan capres cawapres lainnya.

 

1)        Lawan politik.

2)        Teman dalam demokrasi.

 

3)        Lawan dalam pilpres.

4)        Teman dsalam berpikir.

 

5)        Lawan dalam debat.

6)        Tapi bukan musuh.

Yang harus dihabisi.

 

7)        Pilpres adalah lomba demokrasi.

8)        Yang harus dijaga dengan baik.

 

9)        Kita semua anak bangsa.

10)  Punya cita cita lndonesia lebih baik.

 

"Lawan pilpres.

Teman demokrasi.

 

Lawan debat.

Teman berpikir," ujar Anies Baswedan.

 

Anies Baswedan memandang.

 Pilpres 2024 kompetisi demokrasi.

 

Yang harus terus dijaga.

 

"Karena semua anak bangsa.

Semua bercita-cita.

 

Indonesia yang lebih baik," tandas Anies Baswedan.

 

(Sumber suara)