Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, December 13, 2023

31802. ANIES BASWEDAN HUKUM BENGKOK HARUS DILURUSKAN

 


ANIES BASWEDAN HUKUM BENGKOK HARUS DILURUSKAN

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

Capres nomor urut 1.

 Anies Baswedan sampaikan.

 

Paparan debat perdana.

 Capres dan Cawapres 2024.

 

Di Gedung KPU, Jakarta.

Selasa (12/12/2023).

 

Selama 4 menit.

Anies Baswedan.

 

Soroti ketimpangan hukum.

Di Indonesia. 

 

Menurut Anies Baswedan.

Penegakan hukum.

 

1)        Tajam ke bawah.

2)        Tumpul ke atas.

 

Masih sering terjadi.

Di Indonesia.

 

Misalnya.

 

1.        Keputusan MK

 

Anies Baswedan katakan.

Hukum harus tegak.

 

Tapi ternyata bengkok.

Dan tajam ke bawah.

 

"Hukum Indonesia tumpul ke atas.

Kondisi ini tak boleh didiamkan!

 

 Tak boleh dibiarkan!

Tapi harus berubah.

 

Kita dorong perubahan.

Kembalikan hukum.

Jadi tegak pada semua," ujar Anies Baswedan.

 

"Kita saksikan hari ini.

Ada 1 orang milenial.

Bisa jadi calon wakil presiden.

 

Tapi ribuan.

 

1)                Milenial.

2)                Generasi Z.

 

Mereka peduli pada:

 

1)             Anak bangsa.

2)             Orang tersisih.

 

3)             Orang termarjinal.

 

Mereka berani kritik pemerintah.

Berani ungkap pendapat.

 

Tapi dihadapi dengan:

 

1)     Kekerasan.

2)     Gas air mata.

 

2. Kematian Harun Al Rasyid

Harun Al Rasyid usia 15 tahun.

Pendukung Prabowo.

 

Tuntut keadilan.

Tewas dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

 

Kematian Harun.

Sampai ini tidak ada kejelasan.

 

Anies Baswedan komitmen.

Hukum tegak bagi siapa pun.

 

"Sampai hari.

Keadilan dan kepastian hukum.

Bagi anak itu belum wujud.

 

Sebab kepentingan politik.

Apa ini yang mau dilanjutkan?

 

Tidak!

Ini harus diubah," tutur Anies Baswedan.

 

3.        Kasus KDRT

 

Kasus KDRT.

Pada ibu muda.

Bernama Mega Suryani Dewi.

 

Mega Suryani Dewi (24 tahun).

Tewas oleh suaminya sendiri.

 

Nando (25 tahun).

Pada September 2023.

Di Bekasi.

 

Mega tewas digorok oleh Nando.

Mengaku sakit hati.

Dengan perkataan korban.

 

Nando ditahan.

Di Mapolres Metro Bekasi.

 

Anies Baswedan katakan.

Mega lapor kasus KDRT.

 

Tapi tak ditanggapi polisi.

 

 "Lapor pada negara.

Tapi tak diperhatikan.

 

Dia lalu meninggal.

Korban kekerasan.

 

Apa akan dibiarkan?

Tidak, ini harus diubah," tegas Anies Baswedan.

 

Hukum harus adil.

Dan tegak bagi semua.

 

(Sumber CNBC)

 

31801. SAIFUL ILAH MANTAN BUPATI SIDOARJO DIVONIS 5 TAHUN

 


SAIFUL ILAH MANTAN BUPATI SIDOARJO DIVONIS 5 TAHUN

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 



Eks Bupati Sidoarjo.

 Saiful Ilah.

 

Divonis 5 tahun penjara.

Perkara gratifikasi Rp 44 miliar.

 

 Abah Ipul ajukan banding.

Kepada Majelis Hakim

 

Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 


"Menjatuhkan pidana.

Terhadap Terdakwa Saiful Ilah.

 

Dengan pidana penjara 5 tahun.

Denda Rp 500 juta.

Subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

 

 Pengadilan Tipikor Surabaya.

Senin (11/12/2023).


Majelis hakim juga jatuhkan.

Pidana tambahan.

 

Terhadap terdakwa.

Bayar uang ganti Rp 44 miliar.

 

Dalam 1 bulan.

Jika uang pengganti .

Tak dibayar dalam  waktu 1 bulan.

 

Dan sudah dilakukan penyitaan asset.

Tapi belum mencukupi.

 

Maka gantinya.

 Abah Ipul kena pidana pengganti.

Selama 3 tahun penjara.



Abah Ipul juga dicabut hak politik.

Haknya untuk dipilih warga.

 

Dicabut 3 tahun.

Setelah jalani pidana penjara.


Hal meringankan terdakwa.

1)        Tulang punggung keluarga.

 

2)        Pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.

3)        Bersikap sopan selama persidangan.



Hal ymemberatkan.

 

1)        Selaku kepala daerah harus aktif cegah praktik korupsi di wilayahnya.

 

2)        Menyebabkan kerugian negara.

 


Terdakwa Saiful Ilah.

Berdiri ke penasihat hukumnya.

 

 Mustofa Abidin cs.

Untuk konsultasi.

 

Saiful Ilah kembali ke kursinya.

Menjawab pertanyaan hakim.



"Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.



Penasihat hukum Saiful Ilah.

 Mustofa Abidin katakan.

 

Keberatan atas putusan sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 

 Dia menilai.

Jaksa dan majelis hakim.

Tak pertimbangkan fakta sidang.


Total gratifikasi Rp 44,4 miliar.

Fakta sidang.

 

Bukan gratifikasi.

Seperti dana lelang bandeng.

 

Fakta sidang.

Terdakwa tak terima uang.

Tapi dinilai terima uang.


"Rumah bukan hasil gratifikasi.

Rumah induk bukan alat kejahatan.

 

Tapi disita untuk pengganti.

Kami keberatan," kata Mustofa.


Mustofa tambahkan.

Kasus kliennya.

 

 Sama dengan kasus pertama.

Mestinya sidang cukup sekali .


Mantan Bupati Sidoarjo.

Selam 2 periode.

 

 Saiful Ilah

Didakwa terima gratifikasi.

 

Dari:

1)        Sejumlah pengusaha.

2)        Organisasi perangkat daerah.

3)        Pihak lainnya.

 

Senilai Rp44,4 miliar.


Gratifikasi berupa.

 

1)        Uang.

2)        Barang berharga.

3)        Jam tangan.

 

4)        Tas.

5)        HP.

 

Semua itu diberikan.

Seolah-olah hadiah ulang tahun.

 

Bagi Saiful Ilah.

Saat itu.

Jadi  Bupati Sidoarjo.



"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah.

Terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah.

 

Melakukan dalam Pasal 12 Huruf B.

 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Juncto Pasal 65 Ayat 1

Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I Ketut


(sumber detik)

31800. EKS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH DIVONIS 5 TAHUN

 


EKS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH DIVONIS 5 TAHUN

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 



Eks Bupati Sidoarjo.

 Saiful Ilah.

 

Divonis 5 tahun penjara.

Perkara gratifikasi Rp 44 miliar.

 

 Abah Ipul ajukan banding.

Kepada Majelis Hakim

 

Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 


"Menjatuhkan pidana.

Terhadap Terdakwa Saiful Ilah.

 

Dengan pidana penjara 5 tahun.

Denda Rp 500 juta.

Subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

 

 Pengadilan Tipikor Surabaya.

Senin (11/12/2023).


Majelis hakim juga jatuhkan.

Pidana tambahan.

 

Terhadap terdakwa.

Bayar uang ganti Rp 44 miliar.

 

Dalam 1 bulan.

Jika uang pengganti .

Tak dibayar dalam  waktu 1 bulan.

 

Dan sudah dilakukan penyitaan asset.

Tapi belum mencukupi.

 

Maka gantinya.

 Abah Ipul kena pidana pengganti.

Selama 3 tahun penjara.



Abah Ipul juga dicabut hak politik.

Haknya untuk dipilih warga.

 

Dicabut 3 tahun.

Setelah jalani pidana penjara.


Hal meringankan terdakwa.

1)        Tulang punggung keluarga.

 

2)        Pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.

3)        Bersikap sopan selama persidangan.



Hal ymemberatkan.

 

1)        Selaku kepala daerah harus aktif cegah praktik korupsi di wilayahnya.

 

2)        Menyebabkan kerugian negara.

 


Terdakwa Saiful Ilah.

Berdiri ke penasihat hukumnya.

 

 Mustofa Abidin cs.

Untuk konsultasi.

 

Saiful Ilah kembali ke kursinya.

Menjawab pertanyaan hakim.



"Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.



Penasihat hukum Saiful Ilah.

 Mustofa Abidin katakan.

 

Keberatan atas putusan sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 

 Dia menilai.

Jaksa dan majelis hakim.

Tak pertimbangkan fakta sidang.


Total gratifikasi Rp 44,4 miliar.

Fakta sidang.

 

Bukan gratifikasi.

Seperti dana lelang bandeng.

 

Fakta sidang.

Terdakwa tak terima uang.

Tapi dinilai terima uang.


"Rumah bukan hasil gratifikasi.

Rumah induk bukan alat kejahatan.

 

Tapi disita untuk pengganti.

Kami keberatan," kata Mustofa.


Mustofa tambahkan.

Kasus kliennya.

 

 Sama dengan kasus pertama.

Mestinya sidang cukup sekali .


Mantan Bupati Sidoarjo.

Selam 2 periode.

 

 Saiful Ilah

Didakwa terima gratifikasi.

 

Dari:

1)        Sejumlah pengusaha.

2)        Organisasi perangkat daerah.

3)        Pihak lainnya.

 

Senilai Rp44,4 miliar.


Gratifikasi berupa.

 

1)        Uang.

2)        Barang berharga.

3)        Jam tangan.

 

4)        Tas.

5)        HP.

 

Semua itu diberikan.

Seolah-olah hadiah ulang tahun.

 

Bagi Saiful Ilah.

Saat itu.

Jadi  Bupati Sidoarjo.



"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah.

Terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah.

 

Melakukan dalam Pasal 12 Huruf B.

 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Juncto Pasal 65 Ayat 1

Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I Ketut


(sumber detik)