EKS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH DIVONIS 5 TAHUN
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
Eks Bupati Sidoarjo.
Saiful
Ilah.
Divonis 5 tahun penjara.
Perkara gratifikasi Rp 44 miliar.
Abah Ipul ajukan
banding.
Kepada Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Surabaya.
"Menjatuhkan pidana.
Terhadap Terdakwa Saiful Ilah.
Dengan pidana penjara 5 tahun.
Denda Rp 500 juta.
Subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim
I Ketut Suarta.
Pengadilan
Tipikor Surabaya.
Senin (11/12/2023).
Majelis hakim juga jatuhkan.
Pidana tambahan.
Terhadap terdakwa.
Bayar uang ganti Rp 44 miliar.
Dalam 1 bulan.
Jika uang pengganti .
Tak dibayar dalam waktu 1 bulan.
Dan sudah dilakukan penyitaan asset.
Tapi belum mencukupi.
Maka gantinya.
Abah Ipul kena
pidana pengganti.
Selama 3 tahun penjara.
Abah Ipul juga dicabut hak politik.
Haknya untuk dipilih warga.
Dicabut 3 tahun.
Setelah jalani pidana penjara.
Hal meringankan terdakwa.
1)
Tulang
punggung keluarga.
2)
Pernah
mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.
3)
Bersikap
sopan selama persidangan.
Hal ymemberatkan.
1)
Selaku kepala
daerah harus aktif cegah praktik korupsi di wilayahnya.
2)
Menyebabkan
kerugian negara.
Terdakwa Saiful Ilah.
Berdiri
ke penasihat hukumnya.
Mustofa Abidin cs.
Untuk
konsultasi.
Saiful
Ilah kembali ke kursinya.
Menjawab
pertanyaan hakim.
"Saya mengajukan banding," kata Saiful
Ilah dengan tegas.
Penasihat hukum Saiful Ilah.
Mustofa Abidin katakan.
Keberatan
atas putusan sidang
Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya.
Dia menilai.
Jaksa
dan majelis hakim.
Tak
pertimbangkan fakta sidang.
Total gratifikasi Rp 44,4 miliar.
Fakta
sidang.
Bukan
gratifikasi.
Seperti
dana lelang bandeng.
Fakta
sidang.
Terdakwa
tak terima uang.
Tapi
dinilai terima uang.
"Rumah bukan hasil gratifikasi.
Rumah
induk bukan alat kejahatan.
Tapi
disita untuk pengganti.
Kami
keberatan," kata Mustofa.
Mustofa tambahkan.
Kasus
kliennya.
Sama dengan kasus pertama.
Mestinya
sidang cukup sekali .
Mantan Bupati Sidoarjo.
Selam
2 periode.
Saiful Ilah
Didakwa
terima gratifikasi.
Dari:
1)
Sejumlah
pengusaha.
2)
Organisasi
perangkat daerah.
3)
Pihak lainnya.
Senilai
Rp44,4 miliar.
Gratifikasi berupa.
1)
Uang.
2)
Barang
berharga.
3)
Jam tangan.
4)
Tas.
5)
HP.
Semua itu diberikan.
Seolah-olah hadiah ulang tahun.
Bagi Saiful Ilah.
Saat itu.
Jadi Bupati Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah.
Terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah.
Melakukan dalam Pasal 12 Huruf B.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 65 Ayat 1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I
Ketut
(sumber
detik)
0 comments:
Post a Comment