Wednesday, December 13, 2023

31800. EKS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH DIVONIS 5 TAHUN

 


EKS BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH DIVONIS 5 TAHUN

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 



Eks Bupati Sidoarjo.

 Saiful Ilah.

 

Divonis 5 tahun penjara.

Perkara gratifikasi Rp 44 miliar.

 

 Abah Ipul ajukan banding.

Kepada Majelis Hakim

 

Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 


"Menjatuhkan pidana.

Terhadap Terdakwa Saiful Ilah.

 

Dengan pidana penjara 5 tahun.

Denda Rp 500 juta.

Subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

 

 Pengadilan Tipikor Surabaya.

Senin (11/12/2023).


Majelis hakim juga jatuhkan.

Pidana tambahan.

 

Terhadap terdakwa.

Bayar uang ganti Rp 44 miliar.

 

Dalam 1 bulan.

Jika uang pengganti .

Tak dibayar dalam  waktu 1 bulan.

 

Dan sudah dilakukan penyitaan asset.

Tapi belum mencukupi.

 

Maka gantinya.

 Abah Ipul kena pidana pengganti.

Selama 3 tahun penjara.



Abah Ipul juga dicabut hak politik.

Haknya untuk dipilih warga.

 

Dicabut 3 tahun.

Setelah jalani pidana penjara.


Hal meringankan terdakwa.

1)        Tulang punggung keluarga.

 

2)        Pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.

3)        Bersikap sopan selama persidangan.



Hal ymemberatkan.

 

1)        Selaku kepala daerah harus aktif cegah praktik korupsi di wilayahnya.

 

2)        Menyebabkan kerugian negara.

 


Terdakwa Saiful Ilah.

Berdiri ke penasihat hukumnya.

 

 Mustofa Abidin cs.

Untuk konsultasi.

 

Saiful Ilah kembali ke kursinya.

Menjawab pertanyaan hakim.



"Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.



Penasihat hukum Saiful Ilah.

 Mustofa Abidin katakan.

 

Keberatan atas putusan sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Surabaya.

 

 Dia menilai.

Jaksa dan majelis hakim.

Tak pertimbangkan fakta sidang.


Total gratifikasi Rp 44,4 miliar.

Fakta sidang.

 

Bukan gratifikasi.

Seperti dana lelang bandeng.

 

Fakta sidang.

Terdakwa tak terima uang.

Tapi dinilai terima uang.


"Rumah bukan hasil gratifikasi.

Rumah induk bukan alat kejahatan.

 

Tapi disita untuk pengganti.

Kami keberatan," kata Mustofa.


Mustofa tambahkan.

Kasus kliennya.

 

 Sama dengan kasus pertama.

Mestinya sidang cukup sekali .


Mantan Bupati Sidoarjo.

Selam 2 periode.

 

 Saiful Ilah

Didakwa terima gratifikasi.

 

Dari:

1)        Sejumlah pengusaha.

2)        Organisasi perangkat daerah.

3)        Pihak lainnya.

 

Senilai Rp44,4 miliar.


Gratifikasi berupa.

 

1)        Uang.

2)        Barang berharga.

3)        Jam tangan.

 

4)        Tas.

5)        HP.

 

Semua itu diberikan.

Seolah-olah hadiah ulang tahun.

 

Bagi Saiful Ilah.

Saat itu.

Jadi  Bupati Sidoarjo.



"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah.

Terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah.

 

Melakukan dalam Pasal 12 Huruf B.

 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Juncto Pasal 65 Ayat 1

Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I Ketut


(sumber detik)

0 comments:

Post a Comment