Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, August 8, 2024

35649. PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2)

 




PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Para ulama perluas arti “Nasikh”.

Mencakup.

 

1)        Pembatalan hukum yang dulu oleh hukum kemudian.

 

2)        Pengecualian hukum bersifat umum oleh hukum bersifat khusus.

Yang datang kemudian.

 

3)        Penjelasan hukum datang kemudian terhadap hukum bersifat samar.

 

4)        Penetapan syarat terhadap hukum dulu yang belum bersyarat.

 

Sebagian ulama anggap.

Ketetapan hukum pada kondisi tertentu.

 

Jadi “mansukh” atau “dihapus”.

Sebab beda kondisi.

 

 Misalnya.

1)        Perintah “bersabar” atau “menahan diri” Pada periode Mekah.

 

Saat kondisi umat Islam lemah.

Dianggap “dinasikhkan” atau “dihapus” .

 

Oleh “perintah” atau “izin berperang”.

Pada periode Madinah.

Saat umat Islam kuat.

 

Para ulama pendukung “nasikh” menyatakan.

 

“Hukum untuk maslahat manusia.

Hukum bisa berubah atau berbeda.

Akibat beda waktu dan tempat.”

 

 Ulama pendukung “Nasikh”.

Sebutkan QS (16:101).

 

Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.


وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

 

Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih tahu apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu orang  mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

Para ulama penolak “Nasikh”.

Jika hukum Allah dibatalkan.

 

Maka hal itu mustahil.

Berarti Allah tak Maha Mengetahui.

 

Perlu mengganti atau membatalkan.

Suatu hukum.

 

Para ulama pendukung “Nasikh”.

Bahwa nasikh baru dilakukan.

 

Jika ada 2 ayat hukum.

Saling bertolak belakang.

Tak dapat kompromi.

 

Tapi harus yakin.

Urutan turunnya ayat-ayat.

 

Ayat yang lebih dulu.

Jadi  “mansukh” atau “diganti”.

Ayat turun kemudian.

Jadi “nasikh” atau “mengganti”.

 

 Dalam arti.

Semua ayat Al-Quran.

 

Tetap berlaku.

Tak ada pertentangan.

 

Hanya ganti hukum.

Bagi warga atau orang tertentu.

Sebab beda kondisi.

 

Ayat hukum.

Tak berlaku lagi

Bagi warga zaman tertentu.

 

Tetap berlaku.

Bagi warga lain.

 

Yang kondisinya sama.

Dengan kondisi semula.

 

 Paham semacam ini.

Bantu dakwah Islam.

 

Ayat hukum bertahap dijalankan.

Oleh umat Islam.

 

Yang kondisinya mirip.

Kondisi umat Islam

Pada zaman awal.

 

 

Daftar Pustaka

1.        Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.        Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

35648. PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (1)

 


PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (1)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Semua umat Islam sangat yakin.

Bahwa Al-Quran benar dari Allah.

 

Diturunkan pada Nabi Muhammad.

Lewat malaikat Jibril.

 

Tapi para ulama beda pendapat.

Cara hadapi ayat Al-Quran.

 

Yang sepintas lalu.

Tampak bertentangan.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 82.


أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

 

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Jika Al-Quran bukan dari sisi Allah, tentu mereka temukan banyak pertentangan di dalamnya.

 

Muncul “Nasikh” dan “Mansukh”.

 

Dalam Al-Quran.

Kata “Naskh” dalam berbagai bentuknya.

 

Ditemukan 4 kali.

Yaitu:

 

1)                QS (2:106).

2)                QS (7:154).

 

3)                QS (22:52).

4)                QS (45:29).

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 106.


۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

Ayat mana saja yang Kami nasakh, atau Kami jadikan (manusia) lupa padanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

 

Kata “Nasikh”.

Dipakai dalam beberapa arti.

Yaitu:

 

1)        Pembatalan.

2)        Penghapusan.

 

3)        Pemindahan dari satu wadah ke wadah lain.

 

4)        Pengubahan.

5)        Dan sejenisnya.

 

Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan semacamnya.

Disebut “Nasikh”.  

 

Yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya.

Disebut “Mansukh”.

 

 Para ulama sepakat.

Tak ditemukan “ikhtilaf”.

Atau pertentangan ayat Al-Quran.

 

Menghadapi ayat Al-Quran.

Sepintas ada “gejala kontradiksi”.

Para ulama kompromi.

 

 Kompromi dengan “rekonsiliasi”.

Para ulama sependapat.

 

Tak ada kontradiksi.

Dalam ayat Al-Quran.

 

Sepakat syarat kontradiksi.

Yaitu persamaan:

 

1)             Subjek.

2)             Objek.

3)             Waktu.

 

4)             Syarat.

5)             Dan lainnya.

 

 

Daftar Pustaka

1.        Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.        Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

35646. KPK HAJAR MENTERI NASDEM PILIH ANIES BASWEDAN

 


 

KPK HAJAR MENTERI NASDEM DUKUNG ANIES BASWEDAN

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Mantan Menko Polhukam.

Mahfud MD sebut.

 

Marwah KPK harus dikembalikan.

 

Menurut dia.

KPK harus kembali:

 

1)                Ditakuti.

2)                Dibanggakan.

 

3)                Independen.

4)                Profesional.

 

5)                Berani berantas korupsi.

6)                Tanpa padang bulu.

 

Mahfud melihat.

Analisis  public.

 

KPK diduga:

1)        Makin terpuruk.

2)        Jadi alat kekuasaan.

 

3)        Hajar lawan politik.

4)        Melindungi teman politik.

 

5)        Sejumlah kasus didiamkan.

6)        Kasus lain diangkat.

 

7)        Memberangus lawan penguasa.

 

8)        Lindungi teman.

 

 

Rabu (7/8/2024).

Mahfud katakan.

 

1)        Pendapat itu berkembang.

 

2)        Banyak Menteri divonis.

Sebab tak sejalan penguasa.

 

3)         Menteri diperiksa KPK atau Kejaksaan Agung.

Tak diproses sebab teman penguasa.

 

“Kenapa analisis muncul?

 

Sebab sesudah diperiksa.

Tiba-tiba kartel politik.

 Jadi selamat,” ujarnya.

 

Dia sebut.

 

1)        Kasus Kemenkominfo.

Jhonny G Plate.

 

2)        Kasus Kementan.

Syahrul Yasin Limpo.

 

Keduanya dari Partai Nasdem.

 

Menurut Mahfud.

Pendapat berkembang.

 

Kasus itu mencuat.

Sebab Ketua Umum Partai Nasdem.

 

 Surya Paloh calonkan.

 Anies Baswedan.

Pilpres 2024.

 

Kementerian lain juga ada.

Tapi tidak ditindak.

Soal bagi Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

 

Menurut Mahfud.

Tiba-tiba muncul kasus lama.

 

Tanda KPK.

Tebang pilih.

 

KPK saat ini:

 

1)        Terlihat tidak adil.

2)        Disusupi politik.

 

3)        Kasus tertentu dikubur.

4)        Kasus lain dimunculkan.

 

5)         Pertimbangan politik.

 

Mahfud katakan.

KPK era awal terbentuk.

 

1)        Taufiqurrahman Ruki.

2)        Antasari Azhar.

 

3)        Abraham Samad.

4)        Agus Rahardjo.

 

Sangat garang tak pandang bulu.

Memberantas korupsi.

 

Mahfud berpandangan.

KPK makin terpuruk.

 

1)        UU direvisi.

2)        KPK dilemahkan.

 

3)        KPK tak punya gigi.

4)        Dewas tak punya taring.

 

Mahfud berharap.

 

1)        Marwah KPK dikembalikan.

2)        Momen ganti pemerintahan.

 

3)        Saat ganti pimpinan KPK.

 

Presiden dan Wakil Presiden RI.

Periode 2024-2029

 

 Prabowo-Gibran.

Dilantik 20 Oktober 2024.

 

Proses pimpinan KPK.

Periode 2024-2029.

 

Hasilnya  diumumkan.

Pada 8 Agustus 2024.

 

(Sumber Mahfud MD)