NIKAH MUT’AH
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya nikah mut’ah (kawin
kontrak) pada zaman Nabi Muhammad? Berikut ini penjelasannya.
1. Kata “nikah” (menurut KBBI V) dapat diartikan,”ikatan
(akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan jaarn agama”.
2. Kata “mut’ah” (menurut KBBI V) dapat
diartikan ,”sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada
istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya”.
3. Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah
pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.
4. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
24.
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,
sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
5. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 236.
ا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا
بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu,
jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
6. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)
mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang
takwa.
7. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 28.
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا
وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai Nabi, katakan
kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan
perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan
cara yang baik.”
8. Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat
49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan
yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang
sebaik-baiknya.
9. AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat
29-31.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ
ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang
melampaui batas.
10. Nabi Muhammad bersabda,“Wahai manusia,
aku pernah membolehkanmu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah
telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada
yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia
melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu
berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
11. Sahabat berkata, “Nabi Muhammad pernah
memberikan keringanan (rukhsah) pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah
mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
12. Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang
nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
13. Sabroh berkata,”Kami berperang dan
menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi Muhammad mengizinkan kami untuk melakukan
nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan
nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka
Nabi melarang nikah mut’ah”. (HR Muslim).
14. Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan
para sahabat ketika berada di medan perang, kala itu, mayoritas tentara Islam
adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
15. Sebagai manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan
semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam, tetapi gelora
birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
16. Tentara Islam mencoba menahan goncangan
syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan
tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi
lemah. Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah yang masyhur
disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
17. Pada zaman perang, Nabi Muhammad mengizinkan
tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah (kawin
kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
18. Nabi Muhammad memberikan keringanan tentara
Islam untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat,
selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
19. Kemudian Nabi Muhmmad mengharamkan nikah
mut’ah (kawin kontrak) ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah
ketika Nabi Muhamamad berusia 61 tahun.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment