ADA 6 HAL DOKTER PERAWAT TOLAK RUU KESEHATAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Dokter, perawat, dan bidan.
Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Di Kawasan Patung Kuda.
Jakarta Pusat.
Senin (8/5/2023).
Ada 5 organisasi kesehatan.
Desak DPR hentikan.
Bahas RUU Kesehatan omnibus law.
Mereka demo.
Di depan Gedung DPR/MPR.
Jakarta.
Senin (5/6/2023).
"Dalam bahas RUU Kesehatan.
Masih banyak substansi.
Yang belum masuk," ujarnya.
Ketua Ikatan Dokter
Indonesia (IDI).
Adib Khumaidi.
Dia jelaskan sejumlah faktor.
Menolak RUU Kesehatan.
Yaitu:
1)
Tanpa kepastian hukum.
2)
Hapus biaya tenaga kesehatan.
3)
Penyusunan RUU tak transparan.
4)
Risiko impor tenaga asing.
5)
Aborsi boleh 14 minggu.
6)
RUU dikebut.
1.
Tanpa kepastian hukum
organisasi profesi.
RUU Kesehatan.
Potensi ketidakpastian hukum.
Ada 9 Undang-Undang dihapus.
Terkait profesi:
1)
Profesi dokter.
2)
Dokter gigi.
3)
Perawat.
4)
Bidan
5)
Apoteker.
Ada 9 RUU.
1)
UU No. 4/1984 wabah
kesehatan menular.
2)
UU No. 29/2004 Praktik dokter.
3)
UU No. 36/2009 Kesehatan.
4)
UU No. 44/2009 Rumah Sakit.
5)
UU No. 18/2014 Kesehatan
Jiwa.
6)
UU No. 36/2004 Tenaga
Kesehatan.
7)
UU No. 38/2014 Keperawatan.
8)
UU No. 6/2018 Karantina
Kesehatan.
9)
UU No. 4/2009 Kebidanan.
Adib menilai.
Penghapusan
undang-undang.
Khusus atur profesi.
Berdampak
kepastian hukum profesi.
Hal yang sama.
Diungkap Ketua
Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Emi Nurjasmi.
Dia ungkap.
RUU tidak beri
kepastian.
Terkait kontrak kerja.
Bagi tenaga
medis dan kesehatan.
2. Hapus biaya tenaga Kesehatan.
Adib anggap.
RUU 'Sapu Jagat' .
Hapus anggaran biaya
nakes.
Sebesar 10
persen.
Dalam APBN dan
APBD.
3. Penyusunan RUU tak transparan.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),.
Harif Fadhillah sebut.
Proses susun dan
bahasan.
RUU Kesehatan.
Ada 5 organisasi
profesi.
Sebagai pemangku
kepentingan.
Tak dilibatkan.
"Seruan para tenaga medis dan Kesehatan.
Terkait RUU
Kesehatan.
Seperti angin lalu bagi pemerintah.
Mirip UU Cipta
Kerja.
Tak transparan,"
ujarnya.
4. Risiko impor nakes asing.
Pasal 235 RUU Kesehatan.
Dokter asing boleh
berkarya.
Di rumah sakit
Indonesia.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Usman Sumantri menilai.
Impor' tenaga
kesehatan asing.
Risiko pelayanan kesehatan rakyat.
Mestinya pemerintah.
Utamakan tenaga
kesehatan lokal.
Demi pemerataan.
5. Aborsi boleh 14 minggu.
Dulu pasal aborsi.
Maksimal 8
minggu.
RUU ini aborsi boleh
14 minggu.
Bisa tingkatkan kematian
ibu," ujarnya.
6. Pembahasan RUU dikebut.
Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Beni Satria menilai.
RUU Kesehatan.
Terkesan terburu
disahkan.
(sumber CNN)
0 comments:
Post a Comment