Wednesday, July 12, 2023

19089. ADA 6 HAL DOKTER PERAWAT TOLAK RUU KESEHATAN

 


ADA 6 HAL DOKTER PERAWAT TOLAK RUU KESEHATAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Dokter, perawat, dan bidan.

Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

 

Di Kawasan Patung Kuda.

Jakarta Pusat.

Senin (8/5/2023).

 

Ada 5 organisasi kesehatan.

Desak DPR hentikan.

 

Bahas RUU Kesehatan omnibus law.

Mereka demo.

 

Di depan Gedung DPR/MPR.

Jakarta.

Senin (5/6/2023).


"Dalam bahas RUU Kesehatan.

Masih banyak substansi.

Yang belum masuk," ujarnya.

 

 Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

 Adib Khumaidi.

 

Dia jelaskan sejumlah faktor.

Menolak RUU Kesehatan.

 

Yaitu:

1)        Tanpa kepastian hukum.

2)        Hapus biaya tenaga kesehatan.

 

3)        Penyusunan RUU tak transparan.

4)        Risiko impor tenaga asing.

 

5)        Aborsi boleh 14 minggu.

6)        RUU dikebut.

 

1.        Tanpa kepastian hukum organisasi profesi.


RUU Kesehatan.

Potensi ketidakpastian hukum.

 

Ada 9 Undang-Undang dihapus.

Terkait profesi:

 

1)        Profesi dokter.

2)        Dokter gigi.

3)        Perawat.

4)        Bidan

5)        Apoteker.

 

Ada 9 RUU.

1)        UU No. 4/1984 wabah kesehatan menular.

2)        UU No. 29/2004 Praktik dokter.

3)        UU No. 36/2009 Kesehatan.

 

4)        UU No. 44/2009 Rumah Sakit.

5)        UU No. 18/2014 Kesehatan Jiwa.

6)        UU No. 36/2004 Tenaga Kesehatan.

 

7)        UU No. 38/2014 Keperawatan.

8)        UU No. 6/2018 Karantina Kesehatan.

9)        UU No. 4/2009 Kebidanan.


Adib menilai.

Penghapusan undang-undang.

Khusus atur profesi.

 

Berdampak kepastian hukum profesi.


Hal yang sama.

Diungkap Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

 Emi Nurjasmi.

 

Dia ungkap.

RUU tidak beri kepastian.

 

Terkait kontrak kerja.

Bagi tenaga medis dan kesehatan.


2. Hapus biaya tenaga Kesehatan.

 

Adib anggap.

 RUU 'Sapu Jagat' .

 

Hapus anggaran biaya nakes.

Sebesar 10 persen.

Dalam APBN dan APBD.


3. Penyusunan RUU tak transparan
.


Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),.

 Harif Fadhillah sebut.

Proses susun dan bahasan.

 RUU Kesehatan.

 

Ada 5 organisasi profesi.

Sebagai pemangku kepentingan.

Tak dilibatkan.


"Seruan para tenaga medis dan Kesehatan.

Terkait RUU Kesehatan.

 

 Seperti angin lalu bagi pemerintah.

Mirip UU Cipta Kerja.

Tak transparan," ujarnya.


4. Risiko impor nakes asing
.


Pasal 235 RUU Kesehatan.

Dokter asing boleh berkarya.

Di rumah sakit Indonesia.


Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

 Usman Sumantri menilai.

 

Impor' tenaga kesehatan asing.

 Risiko pelayanan kesehatan rakyat.


Mestinya pemerintah.

Utamakan tenaga kesehatan lokal.

Demi pemerataan.


5. Aborsi boleh 14 minggu
.


Dulu pasal aborsi.

Maksimal 8 minggu.

 

RUU ini aborsi boleh 14 minggu.

Bisa tingkatkan kematian ibu," ujarnya.



6. Pembahasan RUU dikebut.

 


Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

 Beni Satria menilai.

 

RUU Kesehatan.

Terkesan terburu disahkan.



(sumber CNN)

0 comments:

Post a Comment