PNS GOLONGAN 2 MISKIN TERIMA BANSOS
PASTI RIBUT
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Sekjen Kemendagri Suhajar
Diantoro.
Dari 4,2 juta ASN aktif.
Termasuk
1)
PNS.
2)
PPPK
Sebanyak 10 persen.
Atau 400 ribu ASN.
Masuk kategori .
1)
Miskin.
2)
Masuk penghasilan rendah.
3)
Berhak terima zakat.
“Dari 4,2 juta ASN.
Kita maklum.
Masih ada yang masuk MBR.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah,”
katanya.
Kamis, 25 Januari 2024.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Yaitu warga yang:
1)
Terbatas daya beli.
2)
Perlu dukungan dapat rumah.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
Nomor 22/KPTS/M/2023.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dibedakan wilayah dan status kawinnya.
Warga di seluruh daerah.
Selain Papua.
Masuk MBR jika:
1)
Gaji Rp7 juta per bulan.
Belum menikah.
2)
Gaji Rp8 juta per bulan
Sudah menikah.
Khusus peserta Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera).
Gaji paling banyak Rp8 juta per bulan.
Masuk MBR.
Warga Papua.
Masuk MBR.
1)
Penghasilan paling banyak Rp7,5 juta
per bulan.
Belum menikah.
2)
Gaji Rp10 juta per bulan
Sudah menikah.
Khusus peserta Tapera.
Penghasilan paling banyak Rp10 juta per bulan.
Masuk MBR.
Suhajar menilai.
Gaji PNS di bawah Rp7 juta per bulan.
1)
Miskin.
2)
Berhak terima zakat.
“Ternyata PNS) golongan 2.
Boleh terima zakat.
Tapi PNS terima bansos.
Pasti ribut.
Padahal mungkin sama susahnya,”
ujarnya.
Sekjen Kemendagri paparkan.
Indikator miskin.
1)
Gaji.
2)
Kondisi rumah.
Misalnya.
PNS golongan 2A.
1)
Pekerjaan sopir.
2)
Miskin.
3)
Berhak terima zakat.
4)
Rumah tipe 27 meter persegi.
5)
Punya 1 isteri.
6)
Punya 2 anak.
Mestinya rumah di atas 32 meter persegi.
Sebab minim 8 meter persegi per orang,” kata Suhajar.
PNS sudah menikah.
Gaji Rp8 juta per bulan.
Isteri tak bekerja.
Masuk miskin.
Berhak terima zakat.
Sebab tidak cukup.
Biaya hidup keluarganya,” ucapnya.
(Sumber portal)
0 comments:
Post a Comment