Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, October 9, 2021

11167. HUKUM ARISAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

 



HUKUM ARISAN IBADAH UMRAH DAN HAJI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

Arisan adalah  kegiatan mengumpulkan uang atau barang.

 

Yang bernilai sama oleh beberapa orang.

 

Kemudian diundi di antara mereka.

Untuk menentukan siapa yang memperolehnya.

 

Undian dilakukan dalam sebuah pertemuan secara berkala.

 

Sampai semua anggota memperolehnya

 

 

Hukum ibadah haji adalah fardu ‘ain (kewajiban perorangan) bagi orang yang  memenuhi syaratnya.

Yaitu:

1.Muslim.

2.Berakal.

3.Merdeka.

4.Mampu.

 

Mampu artinya mampu secara fisik dan materi.

 

Serta tidak ada halangan dalam perjalanan.

 

Dari segi materi ialah punya biaya halal untuk perjalanan.

 

Dan biaya hidup di tanah suci.

Serta punya biaya untuk keluarga di rumah.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 97.

 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Padanya ada tanda-tanda  nyata, (di antaranya) Makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

Ayat di atas menunjukkan wajibnya ibadah haji berlaku bagi orang mampu.

 

Orang yang belum mampu tak wajib beribadah haji.

 

Arisan adalah akad utang piutang yang saling merelakan.

 

Artinya orang yang mendapat undian arisan.

 

Punya utang kepada anggota arisan lainnya.

 

Dia harus membayarnya secara berkala.

 

Sesuai kesepakatan.

Sampai semua anggota arisan mendapat bagian.

 

Dalam arisan juga mengandung unsur saling menolong.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan dari Tuhannya dan jika kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

 

Arisan termasuk muamalat yang tidak disinggung langsung dalam Al-Quran dan Sunah.

 

Maka hukumnya kembali ke asal muamalat.

Yaitu boleh.

 

Dalam arisan haji.

Tiap anggota punya uang untuk bayar iuran.

 

Dan juga harus punya jaminan.

 

Uang arisan yang didapat seseorang.

 

Berarti uang itu telah menjadi haknya.

Meskipun ia wajib menggantinya sampai semua anggota mendapat bagiannya.

 

Artinya orang yang mendapat undian arisan haji.

 

Termasuk orang mampu biaya perjalanan ibadah haji.

 

Tapi ibadah haji dengan uang arisan.

 

Masih dipertanyakan karena ada mudaratnya.

 

Jika anggota arisan terlalu banyak orang.

 

Misalnya anggotanya 40 orang.

Tiap orang bayar 100 ribu rupiah.

Ibadah haji tiap tahun hanya 1 orang.

 

Maka selesai 40 tahun.

Jika ada anggota meninggal, maka menyulitkan lainnya.

 

Kesimpulan

 

Hukumnya arisan untuk ibadah haji adalah boleh.

 

Tapi dengan pertimbangan:

Tiap anggota penghasilannya cukup.

Dan punya  jaminan yang kuat.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

11166. HUKUM SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA

 







SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.

 

 

MAZHAB HANAFI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Selain wajah dan 2 telapak tangan.

 

MAZHAB MALIKI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Selain wajah dan 2 telapak tangan.

 

MAZHAB SYAFII

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Wajib ditutup.

 

MAZHAB HAMBALI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Wajib ditutup.

 

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

Bahwa yang dimaksud “selain yang biasa tampak”.

Termasuk kaki terbuka tak sengaja.

 

 

Muhammadiyah lebih meyakini.

 

Bahwa seluruh tubuh wanita aurat.

Selain wajah.

Dan telapak tangan bagian dalam dan luar.

 

 

BEDA PENDAPAT KAKI TERBUKA TAK SENGAJA SAAT SALAT

 

1.      Sebagian berpendapat salatnya batal.

2.      Sebagian berpendapat salatnya tak batal.

Asalkan segera menutupnya.

 

3.      MAZHAB HANAFI.

Tergantung ukuran.

Dan lama waktu tersingkapnya.

 

Jika terbuka seperempat aurat.

Sebentar dan tak sengaja.

Maka salatnya sah.

 

4.      MAZHAB MALIKI

Jika yang tersingkap bukan tempat najis berat.

Maka salatnya sah.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Jika tersingkap.

Dan tak diketahui.

Sampai selesai.

Maka salatnya sah.

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)

 

Friday, October 8, 2021

11165. KHILAFIAH BATAL WUDU SENTUH KULIT LAWAN JENIS

 



KHILAFIAH BATAL WUDU SENTUH KULIT LAWAN JENIS

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammum dengan tanah yang baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

 

 

Kalimat لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ 

 

Muncul beda pendapat.

 

1.      Sebagian mengartikan hakiki.

Yaitu sentuhan kulit pria dan wanita.

 

2.       Sebagian mengartikan majazi.

Yaitu hubungan seksual suami istri.

 

 

MAZHAB HANAFI.

Persentuhan kulit pria dan wanita TIDAK membatalkan wudu.

 

MAZHAB MALIKI

Persentuhan kulit pria dan wanita membatalkan wudu.

Jika muncul syahwat.

 

MAZHAB SYAFII

Persentuhan kulit pria dan wanita membatalkan wudu.

 

MAZHAB HAMBALI

Persentuhan kulit pria dan wanita membatalkan wudu.

 

 

Putusan Tarjih Muhammadiyah.

Menetapkan ayat itu bermakna majazi.

 

Yaitu bersetubuh.

 

Sehingga persentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudu.

 

Hal ini didukung beberapa hadis.

 

 

Riwayat ‘Aisyah istri Rasulullah.

 

1.      Pada suatu malam.

Saya kehilangan Rasulullah dari tempat tidur.

Kemudian saya merabanya.

 

Dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah.

Ternyata Rasulullah sedang salat.

 

 

2.      Rasulullah salat.

Dan aku berbaring di depannya melintang seperti mayat.

 

Rasulullah salat dan menyentuhku dengan kakinya.

 

 

3.      Pada suatu malam.

Saya tak menemukan Rasulullah.

 

Saya mengira Rasulullah ke istrinya, Maria Qibti.

 

Saya berdiri meraba dinding.

Tiba-tiba saya mendapati Rasulullah salat.

 

Saya meraba rambut Rasulullah.

Apakah baru mandi junub atau tidak.

 

 

4.      Rasulullah mencium istrinya.

Lalu pergi salat.

Dan tak mengulang wudunya.

 

 

 

 (Sumber Suara.Muhammadiyah)