Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, August 12, 2022

14385. HUKUM ANGSURAN RUMAH KPR

 




HUKUMNYA ANGSURAN RUMAH KPR KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

KREDIT

 

Yaitu cara menjual barang.

Dengan pembayaran tak tunai.

Atau pembayaran diangsur.

 

Kata “kredit”.

Berasal dari bahasa Yunani.

 

Yaitu “credere”.

Artinya “kepercayaan”.

 

Ada 3 jenis KPR, yaitu:

1)        KPR subsidi.

2)        KPR non subsidi.

3)        KPR syariah.

 

KPR subsidi.

Yaitu kredit untuk masyarakat.

Yang punya penghasilan menengah ke bawah.

 

Ada 3 macam subsidi, yaitu:

1.        Meringankan kredit.

2.        Menambah dana membangun.

3.        Perbaikan rumah.

 

Kredit subsidi.

Diatur oleh pemerintah.

 

KPR non subsidi.

Atau KPR konvensional.

Bagi masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.

 

Aturan KPR ditetapkan oleh Bank.

Besarnya kredit dan suku bunga.

Sesuai kebijakan bank.

 

KPR syariah.

Salah satu produk Bank Syariah.

 

Bagi biaya nasabah.

Untuk punya rumah baru atau bekas.

 

 

Perbedaan KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah.

 

Yaitu pada konsep:

1.        Bagi hasil.

2.        Kerugian.

 

KPR Konvensional.

Ada bunga yang unsur riba.

 

Riba hukumya haram.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 130.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 

Hadis riwayat Abu Dawud.

Rasulullah bersabda,

 

“Tiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus.

Bagimu pokok hartamu.

 

Kamu tidak menzalimi.

Dan tidak dizalimi.”

 

 

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tahun 2006  No 08.

Tentang bunga bank memutuskan.

 

Bahwa bunga (interest) termasuk riba.

 

Karena:

 

1)        Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan.

 

2)        Tambahan bersifat mengikat dan diperjanjikan.

 

3)        Tambahan bersifat suka rela.

Dan tidak diperjanjikan.

Bukan riba.

 

KPR Syariah tidak menganut sistem riba.

 

Tapi sistem murabahah.

 

Murabahah.

Yaitu penjualan barang.

Ditambah keuntungan suka sama suka.

 

Persamaan Bank Konvensional.

Dan Bank Syariah.

 

1.        Syarat adminisitasi sama.

2.        Membantu punya rumah.

 

Perbedaan Bank Konvensional.

Dan Bank Syariah.

 

1.        Terlambat bayar angsuran.

2.        Ingin melunasi sebelum jatuh tempo.

 

Bank Konvensional.

1.        Pakai sistem bunga.

Dalam hitungan angsuran.

 

 Bank Syariah.

1.        Menetapkan margin keuntungan.

Sebelum nasabah tanda tangan.

 

Kredit rumah.

Bisa lewat sewa menyewa.

Berakhir jadi pemilik.

 

 

Misalnya.

 

Seseorang butuh rumah tipe tertentu.

Kemudian kerja sama dengan Bank Syariah.

 

Untuk jasa mencari rumah yang sesuai.

 

 

Kesimpulan.

1.        Bunga bank konvesional termasuk riba.

2.        Bank Syariah tak termasuk riba.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

Thursday, August 11, 2022

14378. HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF

 


 

 

HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Wakaf.

Yaitu benda bergerak atau tak bergerak.

Untuk kepentingan umum.

Sebagai pemberian yang ikhlas.

 

Kata “wakaf”.

Berasal dari kata:

وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا

 

Artinya : Menahan.

 

Wakaf.

Yaitu perbuatan seseorang.

Menahan harta miliknya.

 

Dari lalu lintas muamalah.

Dan menyerahkan manfaatnya.

 

Untuk kepentingan umat.

Dengan tujuan mencari rida Allah.

 

Undang-Undang No. 41 tahun 2004.

Pasal 1.

 

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif.

Untuk memisahkan dan/atau menyerahkan.

Sebagian harta benda miliknya.

 

Guna dimanfaatkan selamanya.

Atau untuk jangka waktu tertentu.

 

Sesuai kepentingan.

Untuk keperluan ibadah.

Atau kesejahteraan umum.

 

Wakaf salah satu bentuk sedekah.

Yaitu membelanjakan harta.

Sesuai ajaran Islam.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 92.

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (sempurna), sebelum kamu sedekah sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekah maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

 

Hadis riwayat Muslim.

 

Rasulullah bersabda,

“Jika manusia meninggal dunia.

Maka terputus amalnya.

 

Kecuali 3 hal, yaitu:

1.        Sedekah jariah.

2.        Ilmu bermanfaat.

3.        Anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”

 

Hadis Nabi menerangkan.

Bahwa benda wakaf.

 

1.        Tak boleh dijual.

2.        Tak boleh dihibahkan.

3.        Tak boleh diwariskan.

 

Pada dasarnya.

Barang wakaf harus dimanfaatkan.

Sesuai dengan tujuan wakif.

 

Tapi jika benda wakaf.

Sudah rusak atau kurang manfaat.

 

Maka barang wakaf.

Boleh dipakai untuk yang lebih manfaat.

 

 

Tanah wakaf.

Masih mungkin dijual.

Aslakan bisa melestarikan tanah wakafnya.

 

Misalnya.

Dengan tukar guling.

Agar lebih banyak manfaatnya.

 

Pada UU No. 41 tahun 2004.

Tentang Wakaf.

 

Jika ingin mengubah manfaat harta benda wakaf.

 

Maka harus ada izin tertulis.

Dari Badan Wakaf Indonesia.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

14384. SEJARAH GULING UNTUK TIDUR ORANG INDONESIA

 

 



 

SEJARAH GULING UNTUK TIDUR ORANG INDONESIA

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Presiden pertama Indonesia.

 Soekarno.

 

Sangat membanggakan bantal guling.

Sebagai salah satu identitas bangsa.

 

Bentuk guling yang memanjang.

Berasal dari guling.

Yang sudah ada di Asia Timur.

 

Tapi saat itu.

Guling punya struktur keras.

Karena terbentuk dari rotan.

 

Bantal bulat panjang.

Disebut bantal guling.

 

Bantal guling hanya di Indonesia.

Tidak ada di negara lain.

 

Awalnya.

Bantal guling dibuat orang Belanda.

 

Berfungsi mengganti istri.

Yang bisa dipeluk saat tidur.

 

Saat itu.

Banyak orang Belanda.

Datang ke Indonesia.

 

Tidak membawa istrinya.

Untuk memenuhi keinginannya.

 

Pria Belanda punya gundik.

Atau menyewa pekerja seks.

 

Tapi sebagian pelit.

Atau tidak punya uang.

 

Maka tercipta bantal guling.

 

Bantal guling disebut Dutch wife.

Atau istri Belanda.

 

Bantal gulung pertama.

Tidak dibuat orang Belanda.

 

Tapi oleh Gubernur Jenderal Inggris.

 Thomas Stanford Raffles.

Yang kedudukan Belanda.

 

 Dutch wife dibuat untuk objek wisata bangsa Belanda.

 

Dalam bahasa Inggris.

Guling disebut “bolster”.

 

Saat bangsa Inggris menduduki Hindia.

Mereka ikut kebiasaan itu.

Yaitu tidur memakai guling.

 

Akhirnya.

Bantal guling tersebar sampai sekarang.

 

Adanya bantal guling.

Yaitu salah satu perpaduan.

Budaya Eropa, Indonesia, dan Cina.

 

Kebiasaan itu.

Awalnya hanya dilakukan kelas atas.

 

Tapi akhirnya menyebar.

Dan banyak dilakukan orang umum.

 

Guling juga disebut Zufuren.

Dipercaya membuat aliran darah lancar.

Saat tidur.

 

Bukan hanya membuat tidur nyenyak.

 

(Sumber Tempo)