Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, August 13, 2022

14393. HUKUMNYA WUDU DENGAN AIR CUMA 1 GAYUNG

 

 



 

HUKUMNYA WUDU DENGAN AIR CUMA 1 GAYUNG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Ada 3 macam air, yaitu:

1)        Air murni.

2)        Air mutanajis.

3)        Air mustakmal.

 

AIR MURNI MUTLAK.

Yaitu air masih murni, suci, dan tidak bercampur dengan apa pun.

 

Bisa dipakai untuk menyucikan diri.

Seperti:

1)        Wudu.

2)        Mandi.

3)        Menghilangkan najis.

 

Termasuk air murni, yaitu:

1)                Air hujan.

2)                Salju.

 

3)                Air es.

4)                Air embun.

 

5)                Air laut.

6)                Air telaga.

 

AIR MUTANAJIS.

Yaitu air yang sudah tercampur dengan benda najis.

 

Tidak bisa dipakai untuk bersuci.

 

Tapi air mutanajis.

Yang jumlahnya lebih dari 2 kullah.

Atau lebih dari 270 liter.

 

Dan salah satu sifatnya tak berubah.

Maka boleh dipakai bersuci.

Sebab bukan termasuk mutanajis.

 

AIR MUSTAKMAL

Yaitu air yang sudah dipakai untuk:

1)    Bersuci.

2)    Wudu.

 

3)    Mandi junub.

4)    Menghilangkan najis.

 

Air mustakamal

Tak dapat lagi dipakai untuk bersuci.

 

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

1)        Air bekas wudu.

Tidak bisa dipakai untuk wudu orang lain.

 

2)        Air bekas mandi junub.

Tidak bisa dipakai untuk mandi junub orang lain.

 

Sebagian ulama lain berpedapat.

 

1)        Air mustakmal boleh dipakai untuk bersuci kembali.

Asalkan masih punya sifat air.

 

 

Hadis riwayat Ahmad.

 

“Dari Abdullah bin Umar.

 

Bahwa para wanita dan pria.

Zaman Rasulullah.

 

Mereka wudu pada 1 bejana.

Semua memakai air itu.”

 

Rasulullah wudu menciduk air dari bejana berulang kali.

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Dari Humran budak Usman bin Affan.

 

Bahwa Usman bin Affan minta air wudu.

Dia menuangkan air.

 

Pada dua telapak tangannya 3 kali.

Lalu mencuci dua tangannya.

 

Kemudian ia masukkan tangan kanannya.

Dalam wadah air.

Lalu berkumur.

 

Memasukkan air dalam hidung.

Dan membuangnya.

 

Kemudian membasuh wajahnya 3 kali.

Membasuh dua tangan kanan sampai siku 3 kali.

 

Lalu mengusap kepalanya.

Membasuh dua kakinya sampai mata kaki 3 kali.

 

Usman bin Affan berkata,

 

Bahwa Rasulullah bersabda:

 

“Barang siapa berwudu seperti wuduku ini.

Kemudian salat 2 rakaat.

Niscaya diampuni dosanya yang dulu.”

 

 

Ada 2 pendapat tentang air mustakmal.

 

1.        Tak bisa dipakai bersuci lagi.

 

2.        Boleh dipakai bersuci lagi.

 

Asalkan tak bercampur najis dan kotoran.

Rasa, bau, dan warna air tak berubah.

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)

14390. HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA

 

 



 

HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Musala.

Yaitu tempat salat, langgar, atau surau.

 

Musala.

Berasal  dari kata:


 “shalla-yushalli”

 

Artinya: “tempat untuk salat”.

 

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa punya harta untuk berkurban.

Tapi dia tidak berkurban.

 

Maka janganlah mendekati tempat salat kami.”

 

Tempat salat yang dimaksud.

Yaitu tempat Nabi salat Id.

 

Berupa tanah lapang.

Sekitar 200 meter dari masjid Nabi.

Saat itu.

 

Dalam masyarakat.

 

Musala.

Yaitu bangunan tersendiri.

 

Punya ukuran lebih kecil.

Khusus untuk tempat salat.

 

Masjid.

Berasal dari kata:


“sajada-yasjudu”.

Artinya: ”tempat sujud”.

 

Masjid.

Yaitu tempat untuk sujud.

Tidak terbatas bangunan khusus untuk salat.

 

Muhammadiyah berpedapat.

Bahwa boleh salat Jumat di mana pun.

 

Selain tempat yang dilarang untuk salat.

Seperti:

1.        Kamar mandi.

2.        Kuburan.

3.        Tempat najis dan kotor.

 

Hadis riwayat Hakim.

Rasulullah bersabda,

 

“Bumi ini semua masjid.

Yaitu tempat sujud.

Selain kamar mandi dan kuburan.

 

Kesimpulan.

1.        Boleh salat Jumat di mana pun.

 

2.        Tapi dalam kondisi normal.

Masjid tetap pilihan utama.

Untuk salat Jumat.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)