HUKUMNYA WUDU DENGAN AIR CUMA 1 GAYUNG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Ada 3 macam air, yaitu:
1)
Air murni.
2)
Air mutanajis.
3)
Air mustakmal.
AIR MURNI MUTLAK.
Yaitu air masih murni, suci, dan tidak bercampur dengan
apa pun.
Bisa dipakai untuk menyucikan diri.
Seperti:
1)
Wudu.
2)
Mandi.
3)
Menghilangkan najis.
Termasuk air murni, yaitu:
1)
Air hujan.
2)
Salju.
3)
Air es.
4)
Air embun.
5)
Air laut.
6)
Air telaga.
AIR MUTANAJIS.
Yaitu air yang sudah tercampur
dengan benda najis.
Tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Tapi air mutanajis.
Yang jumlahnya lebih dari 2
kullah.
Atau lebih dari 270 liter.
Dan salah satu sifatnya tak berubah.
Maka boleh dipakai bersuci.
Sebab bukan termasuk mutanajis.
AIR MUSTAKMAL
Yaitu air yang sudah dipakai untuk:
1) Bersuci.
2) Wudu.
3) Mandi junub.
4) Menghilangkan najis.
Air mustakamal
Tak dapat lagi dipakai untuk bersuci.
Sebagian ulama berpendapat.
1)
Air bekas wudu.
Tidak bisa dipakai untuk wudu orang
lain.
2)
Air bekas mandi junub.
Tidak bisa dipakai untuk mandi junub
orang lain.
Sebagian ulama lain berpedapat.
1)
Air mustakmal boleh dipakai
untuk bersuci kembali.
Asalkan masih punya sifat air.
Hadis riwayat Ahmad.
“Dari Abdullah bin Umar.
Bahwa para wanita dan pria.
Zaman Rasulullah.
Mereka wudu pada 1 bejana.
Semua memakai air itu.”
Rasulullah wudu menciduk air
dari bejana berulang kali.
Hadis riwayat Bukhari.
Dari Humran budak Usman bin
Affan.
Bahwa Usman bin Affan minta air
wudu.
Dia menuangkan air.
Pada dua telapak tangannya 3
kali.
Lalu mencuci dua tangannya.
Kemudian ia masukkan tangan
kanannya.
Dalam wadah air.
Lalu berkumur.
Memasukkan air dalam hidung.
Dan membuangnya.
Kemudian membasuh wajahnya 3
kali.
Membasuh dua tangan kanan
sampai siku 3 kali.
Lalu mengusap kepalanya.
Membasuh dua kakinya sampai
mata kaki 3 kali.
Usman bin Affan berkata,
Bahwa Rasulullah bersabda:
“Barang siapa berwudu seperti
wuduku ini.
Kemudian salat 2 rakaat.
Niscaya diampuni dosanya yang dulu.”
Ada 2 pendapat tentang air mustakmal.
1.
Tak bisa dipakai bersuci lagi.
2.
Boleh dipakai bersuci lagi.
Asalkan tak bercampur najis dan
kotoran.
Rasa, bau, dan warna air tak
berubah.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
.bmp)

0 comments:
Post a Comment