Wednesday, April 8, 2020

4103. HUKUM JENGGOT PRIA


HUKUM JENGGOT PRIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Jenggot adalah janggut.
2.    Janggut adalah bulu yang tumbuh di dagu.
3.    Banyak hadis yang menyebutkan Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur jenggot.
4.    Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot memanjang dan rapikan kumis kalian.”
5.    Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan yang melebihi  genggamannya dipotongnya.
6.    Apakah perintah Rasulullah,“Biarkanlah jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi panjang?
7.    Atau hanya bersifat anjuran memanjangkan jenggot?
8.    Ulama Mazhab Syafii berpendapat:
1)    Perintah membiarkan jenggot menjadi panjang bersifat anjuran, bukan bersifat wajib.
2)    Mencukur jenggot hukumnya makruh.
3)    memanjangkan jenggot hukumnya sunah.
9.    Ulama mazhab Syafii berpendapat hukumnya makruh mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.
10. Sebagian ahli Fiqh berpendapat hukumnya wajib membiarkan jenggot memanjnag.
11. Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah.
12. Artinya pria yang memanjanagkan jenggotnya mendapat pahala dan orang yang tidak melakukannya tidak bersalah.
13. Tidak ada dalil yang mengatakan mencukur jenggot hukumnya haram.
14. Hadis Nabi itu khusus terkait perintah membiarkan jenggot memanjang untuk membedakan orang Islam dengan orang Majusi dan musyrik.
15. Perintah dalam hadis Nabi tersebut.
1)    Dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah wajib.
2)    Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan wajib, tetapi sebagai anjuran yang lebih utama.
16. Pada masa salaf (3 abad pertama Hijriah), seluruh penduduk bumi yang kafir maupun muslim semua memanjangkan jenggot, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
17. Jumahur ulama mewajibkan memelihara jenggot.
18. Mazhab Syafi’i menyatakan memelihara jenggot hukumnya sunah, tidak berdosa bagi orang yang mencukur jenggotnya.
19. Para ulama berpendapat mencukur jenggot hukumnya makruh.
20. Memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dan tampilan bagus sesuai dengan wajah orang Muslim.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online












































0 comments:

Post a Comment