HUKUM PUASA RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Ramadan adalah bulan ke-9 tahun Hijriah
(29 atau 30 hari).
2. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.
3. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antaramu sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari lain. Dan wajib bagi orang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi
makan 1 orang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ
الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadan, bulan di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran
sebagai petunjuk manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (hak dan batil).
Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
5. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
187.
أُحِلَّ لَكُمْ
لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ
لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ
لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada
malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka pakaian bagimu,
dan kamu pakaian bagi mereka. Allah mengetahui kamu tidak dapat menahan
nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang
campuri mereka dan cari apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakan puasa sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu
campuri mereka, ketika kamu iktikaf dalam mesjid. Itu larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, agar mereka bertakwa.
6. Kalimat “wa 'alal ladzina yuthiqunahu
fidyatun tha'amu miskin” (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin).
1) Penggalan ayat ini diperselisihkan
maknanya oleh para ulama.
2) Sebagian berpendapat pada mulanya Allah
memberi alternatif bagi orang wajib puasa (berpuasa atau berbuka dengan
membayar fidiah).
3) Sebagian lain berpendapat ayat ini bicara
tentang musafir, orang sakit, dan orang
yang berat berpuasa Ramadan, mereka dibolehkan tidak puasa dengan syarat
membayar fidiah.
4) Mayoritas ulama memahami penggalan ayat
ini bicara tentang orang tua dan orang mempunyai pekerjaan sangat berat,
sehingga berpuasa sangat memberatkannya, padahal dia tidak punya sumber rezeki lain.
5) Dalam kondisi ini, mereka diperbolehkan tidak
berpuasa Ramadan dengan syarat membayar fidiah, termasuk terhadap orang sakit yang
tidak mampu berpuasa, dan memperlambat penyembuhan, serta wanita hamil dan
menyusui.
7. Fidiah adalah memberi makan fakir dan
miskin setiap hari, selama dia tidak berpuasa Ramadan.
1) Besarnya fidiah ada yang berpendapat
sebanyak “setengah shak” (gantang) atau sekitar 3,125 gram gandum, kurma, atau
makanan pokok yang lain.
2) Ada yang menyatakan “satu mud” sekitar
lima per enam liter.
3) Ada yang mengembalikan penentuan
jumlahnya kepada kebiasaan setiap masyarakat.
8. Kalimat “uhilla lakum
lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum” (Dihalalkan bagimu malam Ramadan
bersetubuh dengan istrimu).
1) Ayat ini membolehkan hubungan suami dan
istri pada malam hari Ramadan, termasuk mengeluarkan sperma dengan cara apa
pun.
2) Sebagian ulama menilai berpelukan dan
berciuman suami istri siang hari bulan Ramadan hukumnya makruh, karena dapat
mengakibatkan keluarnya sperma.
3) Mayoritas ulama berpendapat suami istri melakukan
hubungan seks pada malam hari, tidak harus mandi junub sebelum terbitnya fajar,
tetapi wajib mandi junub sebelum terbitnya matahari untuk salat subuh.
9. Kalimat “wakulu wasyrabu hatta
yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr” (makan
dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
1) Waktu imsak sekitar 10 menit sebelum masuk
Subuh.
2) Imsak bertujuan mencegah dan memberi
peringatan agara tidak melakukan aktivitas terlarang.
10. Kalimat “tsumma atimmush shiyama ilal
lail” (kemudian sempurnakan puasa sampai malam), artinya waktu berpuasa dimulai
sejak terbitnya fajar dan berakhir dengan datangnya malam.
1) Para ulama berbeda pendapat tentang “malam
hari”.
2) Ada yang memahami “malam hari” adalah
tenggelamnya matahari, meskipun masih terdapat mega merah.
3) Yang lain memahami “malam hari” adalah
hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment