GURU BESAR UGM TOLAK GELAR PROFESOR
KEHORMATAN
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Tolak Beri Gelar Kehormatan.
Guru Besar UGM:
Profesor Diraih Tertatih-tatih
Guru Besar Fakultas
Psikologi.
Universitas Gadjah Mada (UGM).
Koentjoro.
Juga menolak.
Pemberian gelar
profesor kehormatan.
Kepada kalangan:
1)
Non-akademik.
2)
Praktisi.
3)
Pejabat.
4)
Dan lainnya.
Dia mengatakan.
Bahwa profesor adalah:
1)
Jabatan akademik.
2)
Bukan gelar akademik.
Tak seperti:
1)
Sarjana.
2)
Doktor.
Yang melekat sepanjang
hidup.
"Profesor bukan
gelar.
Profesor itu jabatan
fungsional.
Yang diraih dosen.
Dengan
tertatih-tatih," katanya.
Jumat, 17 Februari
2023.
Ketimbang memberi
gelar.
Pada kalangan
non-akademik.
Koentjo sarankan.
Agar usia pensiun
profesor ditambah.
Koentjoro.
Ketua Komisi III.
Dewan Guru Besar UGM.
Sebutkan 295 guru
besar UGM.
Pensiun tahun 2025.
"Hormati para
dosen-dosen.
Usia pensiun profesor
diperpanjang.
Jika butuh.
Bukan dari praktisi.
Karena mereka tak punya pengalaman
mengajar," kata Koentjoro.
Meskipun jumlah guru
besar.
Atau profesor di UGM.
Banyak berkurang.
Dia tidak sepakat.
Jabatan diisi nonakademik.
Atau pejabat public.
Diangkat profesor
kehormatan.
Untuk raih jabatan
akademik tertinggi.
Para dosen lewat tahap
panjang.
Mulai dari :
1)
Asisten ahli.
2)
Lektor.
3)
Lektor Kepala.
4)
Profesor.
Seorang dosen harus kumpulkan:
1)
Penelitian.
2)
Pengabdian masyarakat.
3)
Pengajaran.
Raih pendidikan S3.
Sebagai syarat dosen.
Ajukan kenaikan
pangkat professor.
Juga tidak mudah.
Djanianton Damanik.
Juga Guru Besar UGM
mengatakan.
Bahwa ada atau tidak
ada.
Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021.
Tentang Pengangkatan
Profesor Kehormatan.
Jabatan professor.
Tak pantas diberikan pada
orang.
Bukan akademisi.
"Prestasi atau
kinerja akademik.
Jadi dasar jabatan
guru besar.
Atau profesor.
Bukan yang lain,"
kata Djanianton.
Sebanyak 353 dosen UGM.
Menolak pemberian
gelar.
Guru besar kehormatan.
Kepada orang non-akademik.
Surat 22 Desember 2022.
Untuk Rektor UGM.
Dan lainnya.
UGM mengkaji akademik.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nomor 38 Tahun 2021.
Tentang Pengangkatan
Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
(Sumber tempo)
0 comments:
Post a Comment