REFLY DILARANG MENGHINA
TAPI PRESIDEN BUKAN RAJA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pakar hukum tata negara.
Refly Harun.
Respons video.
Rocky berpidato.
Pakai kalimat kasar.
Refly katakan.
Tak kali ini saja.
Rocky dipolisikan.
Akibat sikap politiknya.
Melawan pemerintah.
Sebagai doktor ilmu
hukum.
Refly beri pandangannya.
Terkait kritik Rocky.
Dalam hukum tata negara.
“Mari lihat dengan
kepala dingin.
Tapi jangan punya
semangat.
Memenjarakan orang,"
tambahnya.
Refly menilai.
Kritik Rocky.
Bagi Jokowi sebagai
presiden.
Bukan sebagai pribadi.
Artinya.
Kritik Rocky.
Dalam sistem demokrasi.
Hal itu biasa terjadi.
"Tentu tak boleh
menghina.
Tapi harus dibedakan.
Antara jabatan dan
manusianya.
Dalam prinsip demokrasi.
Orang pegang jabatan.
Maka dia harus siap.
Jadi sasaran kritik,"
terangnya.
Dalam demokrasi.
Sistem presidential.
Jabatan presiden.
Pasti ketemu kritik dari
publik.
Berbeda dengan sistem kerajaan.
Kekuasaan eksekutifnya.
Dipegang parlemen.
"Kita harus paham.
Bedakan jabatan dan
pribadi.
Soal ucapan kasar.
Rocky juga sering terima
ucapan kasar.
"Saya ingat ucapan
Rocky.
Jika soal pikiran.
Maka tak perlu sopan.
Tapi harus sopan dalam
tindakan.
Rocky sering kritik
pemerintah.
Beda tipis antara:
1)
Menghina.
2)
Kritik.
Harus dibedakan objeknya.
Rocky kritik Jokowi.
Sebagai presiden.
Sebagai kepala negara.
Sebaga kepala pemerintahan.
Bukan sebagai pribadi.
(Sumber warta)
0 comments:
Post a Comment