BRIN IKN POTENSI DANA LOKAL HILANG 5
TRILIUN PERTAHUN
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN).
Soal uang pemerintah pusat-daerah.
Yang belum optimal.
Sejak berlaku UU 1 Tahun 2022.
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Praktik desentralisasi fiscal.
Soal keuangan belum seimbang.
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Khususnya ketergantungan fiskal
daerah.
Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan,
Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN.
Agus Eko Nugroho.
Dana bagi hasil alokasi daerah.
Belum sesuai ekspektasi daerah.
“Mestinya daerah
Dapat porsi proporsional.
Atas ekplorasi sumberdaya alam.
Di daerah mereka,” kata Agus.
Seminar Nasional.
“Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang
Adil dan Bertanggung Jawab.”
Hotel Bidakara.
Jakarta (05/12/2023).
Hasil riset Tim Ekonomi BRIN.
Potensi penerimaan dan pengeluaran
daerah.
Studi kasus.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terhadap Pembangunan IKN.
Dampak hilang potensi
Dana Bagi Hasil (DBH)
1)
Minerba.
2)
Migas.
Hingga Rp2 triliun per tahun.
“Total hilangnya potensi
Penerimaan Daerah Kukar.
Akibat IKN.
Bisa Rp5,8 triliun per
tahun,” kata Agus.
Mewakili Bupati Kukar.
Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar.
Maman Setiawan jelaskan.
UU Nomor 3 Tahun 2022.
Kukar jadi daerah mitra.
Sebagian wilayah masuk IKN.
Ada 6 kecamatan.
Yaitu Kecamatan:
1)
Samboja.
2)
Samboja
Barat.
3)
Muara
Jawa.
4)
Loa
Kulu.
5)
Loa
Janan.
6)
SangaSangan.
Dari 6 wilayah itu.
Data terakhir Bappenda Kukar.
Berkurangnya sumber DBH.
Sekitar RP1,985 triliun pertahun.
Menurut Maman.
Dampak IKN
1)
Ekonomi.
2)
Politik.
3)
Sosial.
4)
Teknologi.
5)
Lingkungan.
6)
Hukum.
Bisa positif atau negatif.
Belum terbangun komunikasi intensif.
Otorita IKN dengan Pemda Kukar.
Timbul praduga.
Bisa tak percaya.
Pada pembangunan IKN,” kata
Maman.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment