Wednesday, December 6, 2023

31628. BRIN DAMPAK IKN DANA LOKAL HILANG 5 T PERTAHUN

 


BRIN DAMPAK IKN DANA LOKAL HILANG 5 TRILIUN PERTAHUN

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri.

 Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN).

 

 Soal uang pemerintah pusat-daerah.

Yang belum optimal.

 

Sejak berlaku UU 1 Tahun 2022.

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Praktik desentralisasi fiscal.

Soal keuangan belum seimbang.

 

Pemerintah Pusat dan Daerah.

Khususnya ketergantungan fiskal daerah.

 

Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN.

 Agus Eko Nugroho.

 

Dana bagi hasil alokasi daerah.

Belum sesuai ekspektasi daerah.

 

“Mestinya daerah

Dapat porsi proporsional.

 

Atas ekplorasi sumberdaya alam.

Di daerah mereka,” kata Agus.

 

Seminar Nasional.

“Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab.”

 

Hotel Bidakara.

Jakarta (05/12/2023).

 

Hasil riset Tim Ekonomi BRIN.

Potensi penerimaan dan pengeluaran daerah.

 

Studi kasus.

 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terhadap Pembangunan IKN.

Dampak hilang potensi

Dana Bagi Hasil (DBH)

 

1)                Minerba.

2)                Migas.

 

Hingga Rp2 triliun per tahun.

 

“Total hilangnya potensi

Penerimaan Daerah Kukar.

 

Akibat IKN.

Bisa Rp5,8 triliun per tahun,” kata Agus.

 

Mewakili Bupati Kukar.

 Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar.

 

Maman Setiawan jelaskan.

UU Nomor 3 Tahun 2022.

 

Kukar jadi daerah mitra.

Sebagian wilayah masuk IKN.

 

Ada 6 kecamatan.

Yaitu Kecamatan:

 

1)                Samboja.

2)                Samboja Barat.

3)                Muara Jawa.

 

4)                Loa Kulu.

5)                Loa Janan.

6)                SangaSangan.

 

Dari 6 wilayah itu.

Data terakhir Bappenda Kukar.

Berkurangnya sumber DBH.

Sekitar RP1,985 triliun pertahun.

 

Menurut Maman.

Dampak IKN

 

1)        Ekonomi.

2)        Politik.

3)        Sosial.

 

4)        Teknologi.

5)        Lingkungan.

6)        Hukum.

 

Bisa positif atau negatif.

 

Belum terbangun komunikasi intensif.

Otorita IKN dengan Pemda Kukar.

 

Timbul praduga.

Bisa tak percaya.

Pada pembangunan IKN,” kata Maman.

 

(Sumber tribun)

0 comments:

Post a Comment