Monday, March 11, 2024

33050. EEP GUGAT CLASS ACTION PEMILU 2024

 


EEP SAIFULLAH CLASS ACTION PEMILU 2024 RAKYAT DIRUGIKAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Gugatan class action.

1)        Gugatan hukum perdata.

2)        Diajukan pihak yang dirugikan.

 

3)        Dalam jumlah banyak.

4)        Punya kepentingan sama.

 

Eep Saefulloh Fatah menilai.

Bahwa lewat gugatan class action.

 

Jadi opsi buktikan.

Dugaan janggal.

 Pemilu 2024.

 

Dia menilai.

Para pemilih

 

Ajukan gugatan class action.

Ke pengadilan.

 

"Sangat masuk akal.

Gugatan class action.

 

Untuk buktikan dugaan .

Kejanggalan Pemilu 2024.

 

Pada Pemilu 2024.

Terjadi kejahatan.

 

Para pemilih dirugikan.

Dan para pemilih.

 

Ambil jalan perdata.

Dengan gugat class action," ucapnya.

 

Sabtu, 9 Maret 2024.

 

Eep lanjutkan.

Gugatan harus diorganisir.

 

Belum ada dalam sejarah.

Pemilu digugat lewat class action.

 

"Belum ada presedennya.

Pemilu digugat class action.

 

Selama ini.

Kasus class action.

 

Terkait pelayanan public.

Tak terkait politik," kata Eep.

 

Dia menilai.

Ide gugatan class action.

Jadi pilihan baik.

 

Eep beri syarata 3 hal.

Dalam gugatan class action.

 

1)        Materi class action.

2)        Diorganisasir rapi.

 

3)        Gerakan rakyat Indonesia.

Termasuk di luar negeri.

 

1.        Materi class action.

 

 

1)        Mengacu aturan.

2)        Apa saja yang digugat.

3)        Siapa target.

 

2.        Organisasi rapi.

 

Gugatan class action.

Dilakukan oleh organisator rapi.

 

Ia menyatakan bersedia.

Terlibat class action.

 

3.        Gerakan semesta.

 

Jadi gerakan bagi semua.

Tak hanya gerakan Jakarta.

 

Tapi semua orang di luar Jakarta.

Dan luar negeri.

 

(Sumber Eep Saifullah)

0 comments:

Post a Comment