PELUANG 01 DAN 03 MEMBALIK HASIL
PILPRES 2024
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Gugatan sengketa.
Hasil Pilpres 2024.
Diajukan 01 DAN 03.
Ke MK.
Berpeluang membalik
Hasil Pilpres 2024.
Jika mampu buktikan.
Dugaan curang.
Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem)
Fadli Ramadhanil jelaskan.
Meskipun selisih suara jauh.
Di antara peserta Pilpres.
Tapi ada peluang.
MK kabulkan permohonan.
Syaratnya.
Pihak 01 dan 03.
Punya bukti dan saksi.
Meyakinkan hakim konstitusi.
Misalnya.
Suara Prabowo dihanguskan.
Hasil Pilpres di:
1)
Jawa Barat.
2)
Jawa Tengah.
3)
Jawa Timur .
MK batalkan hasil pemilu.
Perintah pungutan suara ulang.
Sangat mungkin terjadi," kata
Fadli.
Selasa (26/3/2024).
Menurut Fadli.
Jika kubu 01 dan 03.
Mendalilkan penyalahgunaan Bansos.
Dilakukan pejabat negara.
Mereka mesti membuktikan.
1)
Tempat terjadi.
2)
Jumlah pemilih terpapar.
3)
Modus operandi .
4)
Pihak yang terlibat.
5)
Mampu meyakinkan MK.
6)
Diperkuat para saksi.
Bisa pengaruhi hasil Pemilu.
MK sidang perdana.
Sengketa hasil Pilpres 2024.
Rabu (27/3/2024).
Tapi waktu 14 hari kerja.
Mulai 25 Maret 2024.
Tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Anwar Usman tak boleh terlibat.
Putusan MKMK.
Sanksi dicopot.
Dari Ketua MK.
Pada 7 November 2023.
Berdasar KPU Nomor 360 Tahun 2024.
1)
Anies-Muhaimin
Dapat 40.971.906 suara.
Atau 24,95 persen.
2)
Prabowo-Gibran.
Dapat 96.214.691 suara.
Atau 58,58 persen.
3)
Ganjar-Mahfud.
Dapat 27.040.878 suara.
Atau 16,47 persen.
Dari suara sah nasional.
(Sumber
kompas)
0 comments:
Post a Comment