PEMERINTAH MELANGGAR UUD 45 PADA PEMILU
2024
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Ketua Tim Hukum Timnas Amin.
Ari Yusuf Amir jelaskan.
UUD 1945.
Pasal 22E.
Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota
DPRD.
Diselenggarakan
berlandaskan asas langsung, umum, BEBAS, rahasia, JUJUR,
dan ADIL .
Tiap 5 tahun
sekali.
Pada pemilu 2024.
Melanggar UUD 1945.
Asas pemilu bebas, jujur, dan adil.
Akibat nepotisme Presiden Jokowi.
Pada anaknya.
Gibran Rakabuming.
Lewat pengerahan sumber daya negara.
Tim AMIN sebut 11 pelanggaran.
1)
KPU tak sah terima calon.
Prabowo -Gibran.
PKPU 19 Tahun 2024.
Belum direvisi.
Sebagai dasar hukum.
Dalam aturan itu.
Syarat usia minim capres-cawapres.
Masih 40 tahun.
2)
Lumpuhnya independensi penyelenggara
pemilu.
Karena intervensi kekuasaan.
3)
Nepotisme Prabowo-Gibran.
Pakai Lembaga Presiden.
4)
Angkat 271 PJ Kepala Daerah.
Untuk arahkan pilihan.
5)
PJ Kepala Daerah.
Gerakkan struktur bawahan.
6)
Aparat negara terlibat.
7)
Pengerahan Kepala Desa.
8)
Presiden undang Ketua Parpol koalisi.
Di istana.
9)
Intervensi pada MK
10) Bansos melanggar UU APBN.
Dampaknya suara Prabowo-Gibran.
11) Kenaikan gaji dan tunjangan.
Bagi penyelenggara pemilu.
Pada momen kritis.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment