Monday, November 4, 2024

37624. EKS WAKPOLRI AWAS IJAZAH PALSU ADILI KORUPSI

 


EKS WAKAPOLRI AWAS IJAZAH PALSU ADILI KORUPSI

Oleh: Drs H M Yusron Hadi, MM

 

 

Eks Wakapolri.

Komjen (Purn) Oegroseno semprot.

 

 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut.

 

Tak perlu ada bukti aliran uang.

Terkait tersangka.

 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag).

Tom Lembong.

 

Kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Oegroseno katakan.

Penetapan tersangka.

 

Tindak pidana korupsi.

Harus dilihat unsur menguatkan.

 

Penetapan tersangka korupsi.

1)        Lembaga hukum harus buktikan.

2)        Bahwa yang bersangkutan.

 

3)        Merugikan Negara.

 

4)        Memperkaya diri sendiri.

5)        Memperkaya orang lain.

 

"Pasal 2 dan Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Korupsi.

 

Barang siapa melawan hokum.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

Atau korporasi.

Merugikan negara.

 

Tuduhan harus dibuktikan semua," katanya.

Minggu (3/11/2024).

 

Oegroseno heran.

Pernyataan Kejagung.

 

Tak perlu bukti aliran dana.

Menetapkan Tom Lembong.

Jadi  tersangka korupsi impor gula.

 

"Jaksa mengatakan.

Tak perlu ada aliran dana.

 

Jaksa sekolah di mana?

Saya tak tahu," tegasnya.

 

"Saya coba menebak.

Sekarang musim ijazah palsu.

 

Musim iajazah abal-abal.

Derlu dipertanyakan.

Jaksa seklah di mana," katanya.

 

Oegroseno jelaskan.

Dalam kepolisian.

 

Penyidik melakukan penyelidikan.

Dari dari pelapor.

Disebut Laporan Polisi (LP).

 

Dalam KPK.

Penyidik melakukan penyelidikan.

Saat ada Laporan Kejadian (LK).

 

"Laporan itu.

Jadi dasar keluarnya sprindik

Atau Surat Perintah Penyidikan.

 

Jika belum jelas.

Aa pemanggilan, penyelidikan.

 

Oegroseno ungkap.

Pengalaman sebagai polisi.

 

Mekanisme penetapan tersangka.

Tom Lembong oleh Kejagung.

Patut dipertanyakan.

 

Bahkan, dia ungkap.

Upaya Kejagung itu.

Masuk salah berat.

 

 

Dia bertanya.

Tom Lembong jadi tersangka.

 

Kejagung pernah periksa pihak lain.

Seperti Menko Perekonomian .

Era Presiden Jokowi jilid I .

Hingga Bea Cukai.

 

Ia berharap.

 Kejagung buka hasil pemeriksaan.

 

Buat terang.

Penangkapan Tom Lembong.

 

"Berani menahan Tom Lembong.

Berarti jaksa sudah periksa Menko Ekuin.

 

Dan Bea Cukai.

Apa ini sudah atau belum?

 

Kemudian, aliran dana.

Ada kerugian) Negara.

Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor).

 

 Masa ada kecuali.

Penetapan tersangka Tom Lembong.

 

Harus tak ada aliran dana," tuturnya.

 

(Sumber tribun)

0 comments:

Post a Comment