Wednesday, November 13, 2024

37807. MAHFUD MD HINDARI URUSAN HUKUM TAMBAH SUSAH

 




MAHFUD MD HINDARI URUSAN HUKUM BISA TAMBAH SUSAH

Oleh: Drs H M Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Kasus dugaan mufakat jahat.

Tindak pidana korupsi:

 

1)        Suap.

2)        Gratifikasi.

 

Perkara terpidana

Gregorius Ronald Tannur.

 

Mahfud MD Jelaskan.

Agar lebih waspada.

 

Pada semua orang .

Yang akan urusan dengan hukum.

 

Mahfud tekankan.

Betapa mirisnya.

 

Bahwa  hukum di Indonesia.

Yang bisa dibeli.

 

Siapa punya uang.

Maka dia menang.

 

Hal ini.

Membuat rakyat kecil.

Makin terpojokkan.

 

Seolah kebenaran.

Bisa ditutup dengan uang.

 

Mahfud dapat teguran.

Sebuah karikatur.

 

Cerita  singkat.

Soal hukum Indonesia.

 

Ada karikatur.

Orang desa datang ke Pengadilan.

 

Dia berkata,

 

“Bapak tolong saya.

Saya datang ke sini.

Saya mohon keadilan”.

 

Lalu kata hakimnya apa?

 

“Apa kamu minta keadilan ke sini.

 

Keadilan bukan diminta.

Tapi dibeli,” Ujar Mahfud.

 

Selasa (12/11/24).

 

“Itu kesan di Indonesia.

Pengadilan bisa dibeli,” tambahnya.

 

Mahfud katakan.

Bahwa hukum di Indonesia.

Memang bisa dibeli.

 

Dia tekankan.

Agar orang hindari.

Berurusan dengan hukum.

 

“Apakah hukum di Indonesia bisa dibeli.

Saya jawab, ya  bisa dibeli,” jelasnya.

 

“Jika tak terpaksa.

Jangan urusan dengan pengadilan.

 

Sebab hal  tak ada pidana.

Bisa diubha jadi pidana,” tambahnya.

 

Mahfud jelaskan.

Orang urusan dengan hukum.

 

Dimanfaatkan orang dalam.

Agar keluar banyak biaya.

 

Contohnya.

Kamu lapor pada polisi.

Hal itu mulai proses pengadilan.

 

Kamu lapor ke polisi.

Hilang 1 sapi.

 

Nanti biayanya .

Bisa untuk beli 5 sapi,” ujarnya.

 

“Sebaiknya tak urusan dengan hukum.

Awas hati-hati.

 

Jika tak mepet.

Tak terpaksa.

 

Jangan urusan dengan:

 

1)        Hukum.

2)        Polisi.

 

3)        Jaksa.

4)        Hakim,” tambahnya.

 

Semuanya  sekolah hukum.

Semua Sarjana Hukum.

 

(Sumber Mahfud MD)

 

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment