Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, January 19, 2018

647. FOTO

MEMAHAMI GAMBAR, FOTO, DAN VIDEO
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang gambar, foto, dan video menurut ajaran Islam ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
      Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa gambar pada zaman modern sekarang dibuat oleh orang yang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, kemudian gambar tersebut terbentuk di atas permukaan kertas, maka gambar itu  bukanlah makna “tashwir”, karena kata “tashwir” adalah bentuk “mashdar” dari kata “shawwara” yang artinya “menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu”.
      Sedangkan suatu gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu, gambar yang berbentuk adalah gambar yang dibentuk menirukan bentuk kedua mata, hidung, bibir, dan sejenisnya.
     Seseorang yang memakai kamera untuk mengambil gambar suatu objek tertentu, hal itu bukan termasuk “tashwir”, karena manusia adalah benda ruang dalam bentuk tiga dimensi, sedangkan pada gambar hanya dalam dua dimensi yang tidak ada garis, bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut yang timbul.
     Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar yaitu orang yang menandingi penciptaan Allah.” Sehingga para ulama salaf pada zaman dahulu mengharamkan patung manusia yang berbentuk tiga dimensi.
      Mereka berkata, “Sesungguhnya bentuk patung manusia dalam tiga dimensi terdapat sikap menandingi penciptaan Allah”. Sedangkan gambar dan foto hanya sekedar warna, karena Zaid bin Khalid berkata, “Kecuali goresan pada kain”.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, berupa goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup adalah haram, sedangkan mengambil gambar dengan kamera dan alat fotografi lainnya tidak haram.
      Sebagian ulama membolehkan menggambar, berfoto, dan video karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah, karena gambar, foto, dan video adalah cahaya yang tertahan seperti pantulan gambar pada cermin.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

647. FOTO

MEMAHAMI GAMBAR, FOTO, DAN VIDEO
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang gambar, foto, dan video menurut ajaran Islam ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
      Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa gambar pada zaman modern sekarang dibuat oleh orang yang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, kemudian gambar tersebut terbentuk di atas permukaan kertas, maka gambar itu  bukanlah makna “tashwir”, karena kata “tashwir” adalah bentuk “mashdar” dari kata “shawwara” yang artinya “menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu”.
      Sedangkan suatu gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu, gambar yang berbentuk adalah gambar yang dibentuk menirukan bentuk kedua mata, hidung, bibir, dan sejenisnya.
     Seseorang yang memakai kamera untuk mengambil gambar suatu objek tertentu, hal itu bukan termasuk “tashwir”, karena manusia adalah benda ruang dalam bentuk tiga dimensi, sedangkan pada gambar hanya dalam dua dimensi yang tidak ada garis, bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut yang timbul.
     Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar yaitu orang yang menandingi penciptaan Allah.” Sehingga para ulama salaf pada zaman dahulu mengharamkan patung manusia yang berbentuk tiga dimensi.
      Mereka berkata, “Sesungguhnya bentuk patung manusia dalam tiga dimensi terdapat sikap menandingi penciptaan Allah”. Sedangkan gambar dan foto hanya sekedar warna, karena Zaid bin Khalid berkata, “Kecuali goresan pada kain”.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, berupa goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup adalah haram, sedangkan mengambil gambar dengan kamera dan alat fotografi lainnya tidak haram.
      Sebagian ulama membolehkan menggambar, berfoto, dan video karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah, karena gambar, foto, dan video adalah cahaya yang tertahan seperti pantulan gambar pada cermin.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

647. FOTO

MEMAHAMI GAMBAR, FOTO, DAN VIDEO
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang gambar, foto, dan video menurut ajaran Islam ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
      Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa gambar pada zaman modern sekarang dibuat oleh orang yang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, kemudian gambar tersebut terbentuk di atas permukaan kertas, maka gambar itu  bukanlah makna “tashwir”, karena kata “tashwir” adalah bentuk “mashdar” dari kata “shawwara” yang artinya “menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu”.
      Sedangkan suatu gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu, gambar yang berbentuk adalah gambar yang dibentuk menirukan bentuk kedua mata, hidung, bibir, dan sejenisnya.
     Seseorang yang memakai kamera untuk mengambil gambar suatu objek tertentu, hal itu bukan termasuk “tashwir”, karena manusia adalah benda ruang dalam bentuk tiga dimensi, sedangkan pada gambar hanya dalam dua dimensi yang tidak ada garis, bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut yang timbul.
     Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar yaitu orang yang menandingi penciptaan Allah.” Sehingga para ulama salaf pada zaman dahulu mengharamkan patung manusia yang berbentuk tiga dimensi.
      Mereka berkata, “Sesungguhnya bentuk patung manusia dalam tiga dimensi terdapat sikap menandingi penciptaan Allah”. Sedangkan gambar dan foto hanya sekedar warna, karena Zaid bin Khalid berkata, “Kecuali goresan pada kain”.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, berupa goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup adalah haram, sedangkan mengambil gambar dengan kamera dan alat fotografi lainnya tidak haram.
      Sebagian ulama membolehkan menggambar, berfoto, dan video karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah, karena gambar, foto, dan video adalah cahaya yang tertahan seperti pantulan gambar pada cermin.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

647. FOTO

MEMAHAMI GAMBAR, FOTO, DAN VIDEO
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang gambar, foto, dan video menurut ajaran Islam ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
      Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa gambar pada zaman modern sekarang dibuat oleh orang yang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, kemudian gambar tersebut terbentuk di atas permukaan kertas, maka gambar itu  bukanlah makna “tashwir”, karena kata “tashwir” adalah bentuk “mashdar” dari kata “shawwara” yang artinya “menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu”.
      Sedangkan suatu gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu, gambar yang berbentuk adalah gambar yang dibentuk menirukan bentuk kedua mata, hidung, bibir, dan sejenisnya.
     Seseorang yang memakai kamera untuk mengambil gambar suatu objek tertentu, hal itu bukan termasuk “tashwir”, karena manusia adalah benda ruang dalam bentuk tiga dimensi, sedangkan pada gambar hanya dalam dua dimensi yang tidak ada garis, bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut yang timbul.
     Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar yaitu orang yang menandingi penciptaan Allah.” Sehingga para ulama salaf pada zaman dahulu mengharamkan patung manusia yang berbentuk tiga dimensi.
      Mereka berkata, “Sesungguhnya bentuk patung manusia dalam tiga dimensi terdapat sikap menandingi penciptaan Allah”. Sedangkan gambar dan foto hanya sekedar warna, karena Zaid bin Khalid berkata, “Kecuali goresan pada kain”.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, berupa goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup adalah haram, sedangkan mengambil gambar dengan kamera dan alat fotografi lainnya tidak haram.
      Sebagian ulama membolehkan menggambar, berfoto, dan video karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah, karena gambar, foto, dan video adalah cahaya yang tertahan seperti pantulan gambar pada cermin.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

647. FOTO

MEMAHAMI GAMBAR, FOTO, DAN VIDEO
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang gambar, foto, dan video menurut ajaran Islam ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
      Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa gambar pada zaman modern sekarang dibuat oleh orang yang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, kemudian gambar tersebut terbentuk di atas permukaan kertas, maka gambar itu  bukanlah makna “tashwir”, karena kata “tashwir” adalah bentuk “mashdar” dari kata “shawwara” yang artinya “menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu”.
      Sedangkan suatu gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu, gambar yang berbentuk adalah gambar yang dibentuk menirukan bentuk kedua mata, hidung, bibir, dan sejenisnya.
     Seseorang yang memakai kamera untuk mengambil gambar suatu objek tertentu, hal itu bukan termasuk “tashwir”, karena manusia adalah benda ruang dalam bentuk tiga dimensi, sedangkan pada gambar hanya dalam dua dimensi yang tidak ada garis, bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut yang timbul.
     Nabi bersabda,”Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar yaitu orang yang menandingi penciptaan Allah.” Sehingga para ulama salaf pada zaman dahulu mengharamkan patung manusia yang berbentuk tiga dimensi.
      Mereka berkata, “Sesungguhnya bentuk patung manusia dalam tiga dimensi terdapat sikap menandingi penciptaan Allah”. Sedangkan gambar dan foto hanya sekedar warna, karena Zaid bin Khalid berkata, “Kecuali goresan pada kain”.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, berupa goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup adalah haram, sedangkan mengambil gambar dengan kamera dan alat fotografi lainnya tidak haram.
      Sebagian ulama membolehkan menggambar, berfoto, dan video karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah, karena gambar, foto, dan video adalah cahaya yang tertahan seperti pantulan gambar pada cermin.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

646. EMAS

PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perhiasan emas untuk para lelaki dan para wanita ?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
      Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
      Kemudian Nabi bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
      Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Nabi Allah mengambil kain sutera, lalu diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
      Imam Nawawi berpendapat bahwa cincin yang terbuat dari emas, maka laki-laki haram memakainya berdasarkan ijma ulama, demikian juga jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
     Para ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa gigi, cincin, dan perhiasan lain yang  terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka tetap haram bagi para lelaki berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, tetapi semua bahan yang terbuat dari emas dan sutera halal bagi para wanita.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online