Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, January 24, 2018

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

659. CUCI

CARA MENCUCI BENDA NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang cara mencuci benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini bermacam-macam najis.
      Pertama, Najis “mughallazah” (najis berat) yaitu najis yang jika mengenai tubuh, pakaian, dan sebagainya harus dicuci tujuh kali, satu kali di antaranya dengan air bercampur tanah, seperti jika terkena jilatan anjing.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci (kaifiat) bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya bercampur dengan tanah.”
     Kedua, Najis “mukhaffafah” (najis ringan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya cukup dibersihkan dengan cara memercikkan air di atasnya, meskipun airnya tidak mengalir, seperti jika terkena air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari setahun, yang hanya minum air susu ibu.
      Sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan yang hanya minum air susu ibu, cara (kaifiat) mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang terkena najis itu sampai hilang zat najis dan sifat-sifatnya, seperti mencuci air kencing orang dewasa.
      Ketiga, Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) yaitu najis yang jika mengenai badan, pakaian, dan sebagainya harus dibersihkan dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya, seperti jika terkena kotoran manusia, air kencing, atau darah.
      Najis “mutawassitah” (najis pertengahan) terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Najis “hukmiah” yaitu najis yang diyakini ada, tetapi tidak nyata warna, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang telah kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang, maka cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
   Kedua, Najis “ainiah” yaitu najis yang masih ada zat, rasa, warna, dan baunya, tetapi warna dan baunya sangat sulit dihilangkan sehingga sifat ini dimaafkan, maka cara mencucinya dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

658. BENDA

BENDA YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini beberapa benda atau barang yang najis.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

658. BENDA

BENDA YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini beberapa benda atau barang yang najis.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

658. BENDA

BENDA YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini beberapa benda atau barang yang najis.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

658. BENDA

BENDA YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini beberapa benda atau barang yang najis.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

658. BENDA

BENDA YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang benda yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Berikut ini beberapa benda atau barang yang najis.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online