Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, January 25, 2018

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

661. MACAM

MACAM-MACAM NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
     Kata “benda” dapat diartikan “segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air, minyak)”, barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
      Suatu barang atau benda apa pun menurut hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa benda atau barang tersebut adalah najis.
      Najis terbagi menjadi tiga kelompok.
      Pertama, semua bangkai hewan darat yang berdarah adalah najis, selain mayat yang terapung. Bangkai hewan laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah, seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3 menyatakan bahwa diharamkan bagimu memakan bangkai.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kedua, segala macam darah adalah najis, sedangkan hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan darah ikan adalah halal.
      Ketiga, segala macam nanah yang cair maupun yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
     Keempat, semua zat cair atau benda yang keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi, dan tinja adalah najis, sedangkan air mani adalah suci dan tidak najis.
      Kelima, semua minuman keras yang memabukkan adalah najis. Keenam, semua hewan adalah suci, sedangkan anjing dan babi adalah najis.
      Nabi bersabda,”Cara mencuci bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.”
      Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Nabi ada anjing yang keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 4.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    
       “Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya’.”
     Ketujuh, semua anggota bagian tubuh hewan yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Wednesday, January 24, 2018

660. WC

ADAB BUANG AIR BESAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang adab tata cara buang air besar?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “istinja” (menurut KBBI V) adalah membersihkan dubur atau kemaluan setelah buang air besar maupun buang air kecil.
      Jika setelah keluar air kencing atau kotoran dari alat kemaluan atau dubur, maka wajib istinja dengan disiram air atau menggunakan tiga buah batu yang kering atau awalnya dengan batu yang kering lalu disiram dengan air.
      Nabi bersabda,”Jika kamu beristinja dengan batu yang kering, hendaknya jumlahnya ganjil.” Yang dimaksudkan dengan batu adalah termasuk benda lainnya yang keras, suci, dan kesat seperti kayu, tembikar, dan sejenisnya.
     Beristinja dengan benda yang licin, misalnya kaca adalah tidak sah karena barang yang licin tidak dapat menghilangkan najis.
      Adab tata cara buang air kecil dan buang air besar.
      Pertama, membaca doa ketika akan masuk kakus, toilet, atau WC.

اَللّهُمَّ اِنىِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ

      “Ya Allah,  sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
      Kedua, disunahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk toilet dan ketika keluar dari toilet mendahulukan kaki kanan.
      Ketiga, dilarang berbicara dan dilarang bernyanyi di dalam kakus.
     Keempat, Nabi ketika masuk kamar mandi melepas cincin yang dipasang di jari kelingking tangan kanan beliau yang bertulisan,”Muhammad Rasul Allah.”
      Kelima, dianjurkan memakai alas kaki, karena Nabi ketika masuk kakus beliau  menggunakan alas kaki.
      Keenam, diusahakan terpisah dan jauh dari keramaian agar bau kotoran tidak mengganggu orang lain.
      Ketujuh, dilarang buang air kecil dan buang air besar ke dalam air yang tenang dan tidak mengalir, karena Nabi melarang kencing dalam air yang tenang dan tidak mengalir.
      Kedelapan, dilarang kencing ke dalam lubang tanah, karena dapat menyakiti hewan yang berada di dalamnya.  
      Kesembilan, berdoa ketika keluar dari kakus.

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذى وَعَافَنِى

      “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dan telah membuatku sehat.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

660. WC

ADAB BUANG AIR BESAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang adab tata cara buang air besar?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “istinja” (menurut KBBI V) adalah membersihkan dubur atau kemaluan setelah buang air besar maupun buang air kecil.
      Jika setelah keluar air kencing atau kotoran dari alat kemaluan atau dubur, maka wajib istinja dengan disiram air atau menggunakan tiga buah batu yang kering atau awalnya dengan batu yang kering lalu disiram dengan air.
      Nabi bersabda,”Jika kamu beristinja dengan batu yang kering, hendaknya jumlahnya ganjil.” Yang dimaksudkan dengan batu adalah termasuk benda lainnya yang keras, suci, dan kesat seperti kayu, tembikar, dan sejenisnya.
     Beristinja dengan benda yang licin, misalnya kaca adalah tidak sah karena barang yang licin tidak dapat menghilangkan najis.
      Adab tata cara buang air kecil dan buang air besar.
      Pertama, membaca doa ketika akan masuk kakus, toilet, atau WC.

اَللّهُمَّ اِنىِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ

      “Ya Allah,  sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
      Kedua, disunahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk toilet dan ketika keluar dari toilet mendahulukan kaki kanan.
      Ketiga, dilarang berbicara dan dilarang bernyanyi di dalam kakus.
     Keempat, Nabi ketika masuk kamar mandi melepas cincin yang dipasang di jari kelingking tangan kanan beliau yang bertulisan,”Muhammad Rasul Allah.”
      Kelima, dianjurkan memakai alas kaki, karena Nabi ketika masuk kakus beliau  menggunakan alas kaki.
      Keenam, diusahakan terpisah dan jauh dari keramaian agar bau kotoran tidak mengganggu orang lain.
      Ketujuh, dilarang buang air kecil dan buang air besar ke dalam air yang tenang dan tidak mengalir, karena Nabi melarang kencing dalam air yang tenang dan tidak mengalir.
      Kedelapan, dilarang kencing ke dalam lubang tanah, karena dapat menyakiti hewan yang berada di dalamnya.  
      Kesembilan, berdoa ketika keluar dari kakus.

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذى وَعَافَنِى

      “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dan telah membuatku sehat.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

660. WC

ADAB BUANG AIR BESAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang adab tata cara buang air besar?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Kata “istinja” (menurut KBBI V) adalah membersihkan dubur atau kemaluan setelah buang air besar maupun buang air kecil.
      Jika setelah keluar air kencing atau kotoran dari alat kemaluan atau dubur, maka wajib istinja dengan disiram air atau menggunakan tiga buah batu yang kering atau awalnya dengan batu yang kering lalu disiram dengan air.
      Nabi bersabda,”Jika kamu beristinja dengan batu yang kering, hendaknya jumlahnya ganjil.” Yang dimaksudkan dengan batu adalah termasuk benda lainnya yang keras, suci, dan kesat seperti kayu, tembikar, dan sejenisnya.
     Beristinja dengan benda yang licin, misalnya kaca adalah tidak sah karena barang yang licin tidak dapat menghilangkan najis.
      Adab tata cara buang air kecil dan buang air besar.
      Pertama, membaca doa ketika akan masuk kakus, toilet, atau WC.

اَللّهُمَّ اِنىِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ

      “Ya Allah,  sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
      Kedua, disunahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk toilet dan ketika keluar dari toilet mendahulukan kaki kanan.
      Ketiga, dilarang berbicara dan dilarang bernyanyi di dalam kakus.
     Keempat, Nabi ketika masuk kamar mandi melepas cincin yang dipasang di jari kelingking tangan kanan beliau yang bertulisan,”Muhammad Rasul Allah.”
      Kelima, dianjurkan memakai alas kaki, karena Nabi ketika masuk kakus beliau  menggunakan alas kaki.
      Keenam, diusahakan terpisah dan jauh dari keramaian agar bau kotoran tidak mengganggu orang lain.
      Ketujuh, dilarang buang air kecil dan buang air besar ke dalam air yang tenang dan tidak mengalir, karena Nabi melarang kencing dalam air yang tenang dan tidak mengalir.
      Kedelapan, dilarang kencing ke dalam lubang tanah, karena dapat menyakiti hewan yang berada di dalamnya.  
      Kesembilan, berdoa ketika keluar dari kakus.

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذى وَعَافَنِى

      “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dan telah membuatku sehat.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online