Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, September 3, 2022

14749. BANK DKI MASUK 20 TERBAIK DUNIA 2022 VERSI FORBES

 

 



 

BANK DKI MASUK 20 TERBAIK DUNIA TAHUN 2022 VERSI FORBES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Bank DKI.

 Masuk Daftar

 

Bank Terbaik  Dunia.

Tahun 2022.

 Versi Forbes.

 

Bank DKI.

Masuk dalam daftar.

Bank terbaik dunia.

 

Atau "World's Best Bank 2022".

Versi Forbes.

 

Dengan 20 bank lain di Indonesia.

Seperti.

 Bank BCA untuk bank swasta.

 

Dan Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Untuk bank BUMN.

 

Dilihat daalam daftar.

Bank DKI satu-satunya BUMD.

Atau bank daerah.

 

Yang berhasil masuk daftar bank terbaik.

Bersama-sama bank BUMN dan bank swasta.

 

Bank DKI berada di urutan 15. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Selaku pemegang saham mayoritas Bank DKI.

Menyampaikan apresiasi.

 

Atas kinerja yang berhasil.

Dicapai bank daerah ini.

 

"Kami sangat bangga.

 

Terima kasih untuk Ibu Bapak kami.

Yang bekerja di Bank DKI.

 

Dan terima kasih.

Atas kepercayaan seluruh warga.

Pada Bank DKI," tulis Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sabtu, 16 April 2022.

 

Daftar Bank Terbaik Dunia 2022.

Berdasarkan riset.

Terhadap 45.000 pelanggan.

 

Dari 27 negara.

Untuk menentukan peringkatnya.

 

Dalam riset ini.

Peringkat bank.

 

Dinilai berdasar kepuasan pelanggan secara umum.

Seperti:

1)                Kepercayaan pelanggan.

2)                Biaya.

 

3)                Layanan digital.

4)                Saran terkait keuangan.

 

Daftar 20 bank terbaik di Indonesia.

Tahun 2022.

Versi Forbes:

 

1)        Bank Central Asia (BCA).

2)        Bank DBS Indonesia.

 

3)        Bank Mandiri.

4)        United Overseas Bank (UOB).

 

5)        Bank Syariah Indonesia (BSI).

6)        Citibank.

 

7)        Bank Jago.

8)        BCA Syariah.

 

9)        HSBC Holdings.

10)  Bank Negara Indonesia (BNI).

 

11)  Panin Bank.

12)  Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

13)  Bank Neo Commerce (BNC).

14)  Maybank.

 

15)  Bank DKI.

16)  OCBC NISP.

 

17)  CIMB Niaga.

18)  Bank Permata.

 

19)  Jenius.

20)  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)

 

(Sumber ekonomi)

 

14748. CARA MEMBAGI WARISAN PADA ANAK ANGKAT

 

 


 

CARA MEMBAGI WARISAN BAGI ANAK ANGKAT

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Anak angkat.

Yaitu anak orang lain

Yang dirawat.

 

Dan disahkan secara hukum.

Sebagai anak sendiri.

 

Kompilasi Hukum Islam.

 

Pasal 174.

Kelompok ahli waris.

Menurut :

1)                Hubungan darah.

2)                Hubungan perkawian.

 

HUBUNGAN DARAH.

 

Kelompok pria, yaitu:

1)        Ayah.

2)        Anak pria.

 

3)        Saudara pria.

4)        Paman.

5)        Kakek.

 

Kelompok wanita, yaitu:

1)                Ibu.

2)                Anak wanita.

 

3)                Saudara wanita.

4)                Bibi.

5)                Nenek.


HUBUNGAN PERKAWINAN.

1)                Duda.

2)                Janda.

 

Anak angkat.

1)        Tak menerima warisan dari ayah angkatnya.

2)        Bukan kelompok ahli waris.

 

Anak angkat.

Bisa mendapatkan bagian warisan.

Dengan cara wasiat wajibah.

 

Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 209 ayat 2:

 

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat.

Diberi wasiat wajibah.

 

Maksimal 1/3 dari harta.

Warisan orang tuanya.”

 

Cara membaginya.

1)        Harta gana gini (bersama) dibagi lebih dulu.

Yaitu separuh suami.

Dan separuh istri.

 

2)        Wasiat wajibah.

Diberikan kepada anak angkat.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Dalam praktiknya.

Perjanjian warisan.

Bisa model sepakat damai.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.

 

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

 

Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isterimu  mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 8.

 

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

 

Dan jika waktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka beri mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.

 

Status anak angkat.

1)        Tetap bin ayah kandung.

2)        Bukan mahram.

3)        Tak berhak dapat warisan.

 

 

Pemberian sukarela.

Maksimal sepertiga.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Panggil mereka (anak angkat) dengan (memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

14747. SOAL HARTA GANA GINI DAN UANG PENSIUN

 

 


 

SOAL HARTA GANA GINI DAN UANG PENSIUN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Gana gini

Yaitu harta yang dikumpulkan.

Selama berumah tangga.

 

Sehingga jadi hak berdua.

Suami dan istri.

 

Harta bersama.

Yaitu harta yang diperoleh.

Selama perkawinan.

 

Hal ini disebut harta gana-gini.

Yaitu separuh:

1)                Hak suami.

2)                Hak istri.

 

Gaji pensiun suami.

Yang telah meninggal dunia.

 

Jadi hak isteri.

Karena bukan harta gana-gini.

 

Dan untuk santunan isteri/janda.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)