Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, August 7, 2024

35618. AYAT ALQURAN PUNYA MAKNA TAK TERBATAS

 


AYAT ALQURAN PUNYA MAKNA TAK TERBATAS

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

.

 Istilah “qath’i” dan “zhanni”.

 Masing-masing atas 2 bagian.

 

Yaitu menyangkut:

1)        “Al-tsubut” atau “ kebenaran sumber.

2)        “Al-dalalah” atau “kandungan makna”.

 

Semua umat lslam sepakat.

Terkait kebenaran sumber Al-Quran.

 

Semua umat Islam.

Sepakat dan yakin.

 

Bahwa redaksi ayat Al-Quran.

Terhimpun dalam mushaf Al-Quran.

 

Dibaca umat Islam.

Di seluruh dunia.

 

Saat ini.

Tetap sama dan tak beda sedikit pun.

 

Dengan yang diterima.

Oleh Nabi Muhammad.

Dari Allah lewat malaikat Jibril.

 

Al-Quran jelas “qath’i al-tsubut”.

Artinya:

 

1)        Benar sumbernya.

2)        Benar maknanya.

 

Yang jadi masalah.

Terkait kandungan makna.

Redaksi ayat Al-Quran.

 

  Para ulama tafsir.

Tak bahas masalah ini.

 

Dalam segi penggalian makna.

Ulama tafsir kenal ungkapan.

 

“Seorang tak disebut mufasir.

Kecuali dia mampu memberi.

 

Interpretasi beragam.

Terhadap ayat Al-Quran”.

 

 Sikap ini.

Tak sejalan konsep “qath'iy dalalah”.

 

 Menurut hakikatnya.

 

1)        Menunjuk makna tertentu.

2)        Teksnya harus dipahami.

 

3)        Tak ada kemungkinan “takwil”.

 

4)        Tak ada peluang pahami makna.

Selain makna teks itu.

 

 Sebagian ulama berkata,

“Al-Quran mengandung kemungkinan makna tidak terbatas”.

 

Al-Quran selalu terbuka.

Terima penafsiran berbeda.

 

 Para ulama berkata,

 

”Jika Anda baca Al-Quran.

Maknanya jelas bagi Anda.

 

Tapi, jika Anda baca sekali lagi.

Anda akan temukan  makna lain.

 

Berbeda makna terdahulu.

Demikian seterusnya.

 

Sampai Anda temukan kata atau kalimat.

Punya arti aneka macam”.

 

 Semua pendapat ulama.

 

1)        Benar.

2)        Mungkin benar.

 

Ayat Al-Quran bagai intan.

Tiap sudutnya.

Pancarkan cahaya beda.

 

Jika Anda persilakan orang lain memandangnya.

 

Maka dia akan lihat beda pemandangan.

Dan lebih banyak daripada yang Anda lihat.

 

Tiap “nash” atau “redaksi” Al-Quran.

Kandung minim 2 “dalalah”.

Atau “kemungkinan arti”.

 

Bagi pengucap.

Redaksi ayat Al-Quran.

Hanya kandung 1 arti saja.

 

Yang dimaksudkan olehnya.

Disebut “dalalah haqiqiyah”.

 

Tapi, bagi para pendengar.

Atau pembaca lain.

 

“Dalalah” atau “kemungkinan arti”.

Bersifat relatif.

 

Para pendengar dan pembaca lain.

Tak bisa pastikan maksud pembicara.

 

Pemahaman terhadap nash.

Atau redaksi ayat Al-Quran.

 

Dipengaruhi banyak hal.

 

Semua orang bisa beda pendapat.

Disebut “dalalah nishbiyah”.

 

     Pembahasan “qath’i dalalah”.

Tak diuraikan khusus.

Oleh para ahli tafsir Al-Quran.

 

Tapi masalah ini.

Dibahas ulama “ushul fiqh”.

 

Para ahli tafsir Al-Quran.

Pada umumya.

 

Jadikan “ushul fiqh”.

Masalah pasti atau “qath'i”.

 

 Meskipun ulama tafsir Al-Quran.

Tak bahas “qathi” dan “zhanni”.

 

Tapi tekankan perlunya.

Mufasir untuk tahu “ushul fiqh”.

 

Terutama gali ayat Al-Quran.

Tentang hukum Islam.

 

 

Daftar Pustaka

1.                Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.                Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Qurana

35613. TAHUN 8 H NIKAH MUT'AH DILARANG NABI

 


TAHUN  8 H NIKAH MUT’AH KAWIN KONTRAK DILARANG NABI

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

    

 

 

 

 Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka beri mereka mut'ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.

 

Al-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

 


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ


Dan orang yang menjaga kemaluannya.

 

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.


فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ


Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang melampaui batas.

 

      Nabi bersabda,

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.

 

Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.

 

Oleh karena itu, jika masih ada yang punya  wanita yang diperoleh lewat jalan mut’ah.

Maka hendaklah ia melepaskannya .

 

Dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”

 

 (HR Muslim)

 

      Sahabat berkata,

 

“Nabi memberi keringanan atau rukhsah.

Pada tahun Autas atau Perang Hunain .

 

Untuk nikah mut’ah.

Selama 3 hari.

 

Kemudian Nabi melarangnya”.

(HR Muslim)

 

     Ibnu Abbas berkata,

 

”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah.

Dan makan daging keledai.

Pada masa Perang `Khaibar”.

 

(HR Muslim)

 

      Sabroh berkata,

”Kami berperang dan menetap.

Selama 30 hari.

 

Awalnya Nabi mengizinkan kami.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Kemudian aku nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis.

 

Ketika kami keluar Mekah.

Maka Nabi melarang nikah mut’ah.

(HR Muslim). 

 

 Nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Dilakukan para sahabat.

 

Ketika di medan perang.

 

Zaman itu.

Mayoritas tentara Islam.

 

Para pemuda lajang.

Tak sempat menikah.

 

Sebagai  manusia biasa.

Dan lelaki normal.

 

Dengan semangat perang jihad di padang pasir.

Mempertahankan syiar Islam.

 

Tapi gelora birahi mereka ikut menggejolak.

Menuntut untuk segera dipenuhi.

 

      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.

 

Padahal mereka melakukan kontak senjata dengan tentara musuh.

 

Puasa bukan solusi efektif.

Karena fisik jadi lemah.

 

     Kondisi ini.

Mengantar ide boleh nikah mut’ah.

Masyhur disebut “kawin kontrak”.

Karena  kondisi darurat.

 

     Pada zaman perang.

Nabi mengizinkan tentara Islam.

 

Yang terpisah jauh dari isterinya.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Daripada menyimpang.

 

     Nabi memberi keringanan tentara Islam.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Selama mempertaruhkan nyawa.

Berperang membela  Islam.

 

      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

 

Saat pembebasan kota Mekah.

Pada tahun 8 Hijriah.

Atau 630 Masehi.

 

Daftar Pustaka.

1.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

 

 

35612. NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI (2)

 


NIKAH MUT’AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI MUHAMMAD (2)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

    

 

 

 

 Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka beri mereka mut'ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.

 

Al-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

 


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ


Dan orang yang menjaga kemaluannya.

 

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.


فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ


Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang melampaui batas.

 

      Nabi bersabda,

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.

 

Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.

 

Oleh karena itu, jika masih ada yang punya  wanita yang diperoleh lewat jalan mut’ah.

Maka hendaklah ia melepaskannya .

 

Dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”

 

 (HR Muslim)

 

      Sahabat berkata,

 

“Nabi memberi keringanan atau rukhsah.

Pada tahun Autas atau Perang Hunain .

 

Untuk nikah mut’ah.

Selama 3 hari.

 

Kemudian Nabi melarangnya”.

(HR Muslim)

 

     Ibnu Abbas berkata,

 

”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah.

Dan makan daging keledai.

Pada masa Perang `Khaibar”.

 

(HR Muslim)

 

      Sabroh berkata,

”Kami berperang dan menetap.

Selama 30 hari.

 

Awalnya Nabi mengizinkan kami.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Kemudian aku nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis.

 

Ketika kami keluar Mekah.

Maka Nabi melarang nikah mut’ah.

(HR Muslim). 

 

 Nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Dilakukan para sahabat.

 

Ketika di medan perang.

 

Zaman itu.

Mayoritas tentara Islam.

 

Para pemuda lajang.

Tak sempat menikah.

 

Sebagai  manusia biasa.

Dan lelaki normal.

 

Dengan semangat perang jihad di padang pasir.

Mempertahankan syiar Islam.

 

Tapi gelora birahi mereka ikut menggejolak.

Menuntut untuk segera dipenuhi.

 

      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.

 

Padahal mereka melakukan kontak senjata dengan tentara musuh.

 

Puasa bukan solusi efektif.

Karena fisik jadi lemah.

 

     Kondisi ini.

Mengantar ide boleh nikah mut’ah.

Masyhur disebut “kawin kontrak”.

Karena  kondisi darurat.

 

     Pada zaman perang.

Nabi mengizinkan tentara Islam.

 

Yang terpisah jauh dari isterinya.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Daripada menyimpang.

 

     Nabi memberi keringanan tentara Islam.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Selama mempertaruhkan nyawa.

Berperang membela  Islam.

 

      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

 

Saat pembebasan kota Mekah.

Pada tahun 8 Hijriah.

Atau 630 Masehi.

 

Daftar Pustaka.

1.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

 

 

35611. NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI (1)

 


NIKAH MUT’AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI MUHAMMAD (1)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 Nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Yaitu pernikahan suami isteri.

Dalam jangka waktu tertentu.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.


۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan pada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu saling merelakan, sesudah menentukan mahar. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.


لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ


Tidak ada kewajiban bayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) pada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian yang patut. Yang demikian  ketentuan bagi orang berbuat kebajikan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.


وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

 

Kepada wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang bertakwa.

 

 Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

Hai Nabi, katakan pada isterimu: "Jika kamu ingin kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan padamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara baik.

 

 

Daftar Pustaka.

1.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2