Tuesday, February 6, 2018

683. MAKMUM

MAKMUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makmum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Kata “imam” menurut KBBI V dapat diartikan “pemimpin salat (pada salat berjamaah seperti pada salat Jumat)”, “pemimpin”, ”kepala (negeri dan sebagainya)”, “(dipakai juga sebagai gelar) pemimpin”, ”penghulu”, “pemimpin mazhab”, “pemimpin umat/jamaah”,  atau “pastur yang mempersembahkan kurban misa atau memimpin upacara di gereja”.
      Kata “makmum” (menurut KBBI V) dapat diartikan “orang yang dipimpin (dalam salat berjamaah) oleh imam”, “pengikut”, atau “penurut”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila asudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewjiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
      Syarat sah menjadi makmum adalah berikut ini. Ke-1, orang yang menjadi makmum wajib berniat mengikuti imam, sedangkan orang yang menjadi imam disunahkan berniat menjadi imam.
      Ke-2, makmum mengikuti semua gerakan imam. Ke-3, makmum mengetahui semua gerakan imam. Ke-4, imam dan makmum berada dalam satu tempat, sebagian ulama berpendapat bahwa imam dan makmum tidak harus berada dalam satu tempat.
      Ke-5, imam berada di depan makmum dalam menghadap kiblat, jika salat dengan berdiri diukur tumit kakinya, jika salat dengan duduk diukur pinggulnya. Jika makmum hanya seorang diri, maka makmum berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
      Ke-6, aturan salat makmum sama dengan aturan salat imam, misalnya tidak sah makmum salat fardu mengikuti imam salat jenazah. Ke-7, makmum lelaki tidak sah mengikuti imam wanita.
      Ke-8, imam harus baik dalam membaca Al-Quran. Ke-9, makmum harus berimam kepada orang yang sah salatnya, misalnya tidak sah menjadi makmum kepada orang yang bukan Islam atau imam yang berhadas.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment