SALAT QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qasar menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
Kata “jamak” (menurut KBBI V) dapat diartikan “lazim”, “tidak aneh”, wajar”, atau “betuk kata yang menyatakan lebih dari satu atau banyak”.
Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus perjalanan).
Salat jamak takdim adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu Magrib).
Salat jamak takhir adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu kedalam waktu salat berikutnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya).
Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat Magrib dan Subuh jumlah rakaatnya harus tetap dan tidak boleh dipendekkan (diqasar).
Para ulama menjelaskan bahwa salat qasar syaratnya berikut ini.
Pertama, berniat mengerjakan salat qasar. Kedua, para ulama berpendapat bahwa seseorang dibolehkan bahkan dianjurkan untuk mengerjakan salat qasar, jika memenuhi syarat-syaratnya, yaitu dalam perjalanan bukan maksiat yang berjarak lebih dari 81 km. Ketiga, salat yang diasar adalah salat “adaan” (tunai) bukan salat “qada”.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment